Selasa, 13 Maret 2012

Warga Natai Baru dan Rongkang Mengadu Nasib ke DPRD


Sampit, Melayu Pos
Warga Natai Baru Dusun Bintih dan Rongkang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kemarin, mengadu ke DPRD Kotim melalui surat tertulis terkait dengan apa yang dijanjikan perusahaan PT Bima Perkasa Raya kepada masyarakat untuk menyedia plasma sebesar 5000 hektare.

Berdasarkan surat keputusan Bupati Kotim Nomor 573.460.42 dan berdasarkan ketentuan pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian No 357/kpts/hk/350/5/2002 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan “setiap perkebunan dalam pengembangan usaha perkebunan wajib/harus mengikut sertakan masyarakat petani, serta ketentuan Peraturan Menteri No 26/Permentan/ot.140/2/2007 tentang perizinan perusahaan perkebunan ketentuan pasal 60 dan pasal 66 Undang–undang Ri  No 26 tahun 2007 tentang tata ruang tanah hak wajib peran masyarakat, ungkap tokoh masyarakat Surinsyah mewakili masyarakat Natai Baru dan Rongkang di DPRD.

“Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kami menuntut pertanggung jawaban Bupati  untuk bertanggung jawab keberadaan 5000 hektare untuk kami masyarakat yang telah ditetapkan oleh Bupati Kotim dalam keputusan No 573.460.42,” katanya.

“Selain itu kami berharap kepada DPRD Kotim untuk melakukan fungsi dan wewenangnya  terkait tuntutan kami dan diharapkan dalam waktu secepatnya menindaklanjuti laporan kami ini karena seperti yang diketahui permasalahan ini sudah cukup lama dan kami minta diperhatikan. Selama ini pemerintah daerah hanya bisa mementingkan kepetingan sendiri,” tambahnya.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kotim Ari Dewar ketika dikonfirmasi koran ini, mengatakan dalam hal ini pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat. “Dalam waktu dekat jika data dan laporannya sudah di tangan saya dalam waktu secepatnya akan ditindaklanjuti mengundang intansi dan perusahaan dan masyarakat untuk rapat bersama di DPRD Kotim. Sementara laporan warga Natai Baru dan Rongkang belum saya terima dan jika pun ada akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

“Seperti diketahui saat ini kepada PBS yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat terutama dalam hal plasma harus diberi sanksi dan untuk diketahui secepatnya juga kami akan merancang Perda plasma dan CSR yang mengacu pada Perda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengelolaan perkebunan berkelanjutan. Serta laporan masyarakat akan kami tampung sebagai dasar kami membuat perda (peraturan daerah) Kotim mengingat selama ini tidak semua perusahaan besar swasta (PBS) sawit yang sudah memenuhi kewajibannya. Padahal sudah semestinya perusahaan itu memperhatiakan masyarakat yang ada di kawasan perusahaannya dengan program CSR yang sudah ditentukan,” ungkap Ari. Mia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar