Sampit,
Melayu Pos
Warga
Natai Baru Dusun Bintih dan Rongkang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) kemarin, mengadu ke DPRD Kotim melalui surat
tertulis terkait dengan apa yang dijanjikan perusahaan PT Bima Perkasa Raya kepada
masyarakat untuk menyedia plasma sebesar 5000 hektare.
Berdasarkan
surat keputusan Bupati Kotim Nomor 573.460.42 dan berdasarkan ketentuan pasal 8
Peraturan Menteri Pertanian No 357/kpts/hk/350/5/2002 tentang pedoman perizinan
usaha perkebunan “setiap perkebunan dalam pengembangan usaha perkebunan
wajib/harus mengikut sertakan masyarakat petani, serta ketentuan Peraturan Menteri
No 26/Permentan/ot.140/2/2007 tentang perizinan perusahaan perkebunan ketentuan
pasal 60 dan pasal 66 Undang–undang Ri No
26 tahun 2007 tentang tata ruang tanah hak wajib peran masyarakat, ungkap tokoh
masyarakat Surinsyah mewakili masyarakat Natai Baru dan Rongkang di DPRD.
“Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut, kami menuntut pertanggung jawaban Bupati untuk bertanggung jawab keberadaan 5000 hektare
untuk kami masyarakat yang telah ditetapkan oleh Bupati Kotim dalam keputusan No
573.460.42,” katanya.
“Selain
itu kami berharap kepada DPRD Kotim untuk melakukan fungsi dan wewenangnya terkait tuntutan kami dan diharapkan dalam
waktu secepatnya menindaklanjuti laporan kami ini karena seperti yang diketahui
permasalahan ini sudah cukup lama dan kami minta diperhatikan. Selama ini
pemerintah daerah hanya bisa mementingkan kepetingan sendiri,” tambahnya.
Sementara
Ketua Komisi II DPRD Kotim Ari Dewar ketika dikonfirmasi koran ini, mengatakan
dalam hal ini pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat. “Dalam waktu
dekat jika data dan laporannya sudah di tangan saya dalam waktu secepatnya akan
ditindaklanjuti mengundang intansi dan perusahaan dan masyarakat untuk rapat
bersama di DPRD Kotim. Sementara laporan warga Natai Baru dan Rongkang belum
saya terima dan jika pun ada akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
“Seperti
diketahui saat ini kepada PBS yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat
terutama dalam hal plasma harus diberi sanksi dan untuk diketahui secepatnya
juga kami akan merancang Perda plasma dan CSR yang mengacu pada Perda Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengelolaan perkebunan
berkelanjutan. Serta laporan masyarakat akan kami tampung sebagai dasar kami
membuat perda (peraturan daerah) Kotim mengingat selama ini tidak semua
perusahaan besar swasta (PBS) sawit yang sudah memenuhi kewajibannya. Padahal
sudah semestinya perusahaan itu memperhatiakan masyarakat yang ada di kawasan
perusahaannya dengan program CSR yang sudah ditentukan,” ungkap Ari. Mia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar