Nanga Bulik, Melayu Pos
Pada
tanggal 5/4/2012 empat LSM mendapat informasi dari beberapa
masyarakat Desa Bukit Raya bahwa pihak perusahaan memanen buah kelapa sawit di
lahan sengketa. Lahan
tersebut padahal sudah diajukan gugatan Perdata
oleh
Pimpinan PT Satria
Hupasarana ke Pengadilan Negeri
Pangkalbun agar setatus sengketa lahan itu ada kejelasan secara hukum. Sebelum ada putusan pengadilan di antara dua
belah pihak tidak bisa melakukan aktifitas
di atas lahan sengketa tersebut.
Menurut
pendapat beberapa LSM, tiga
LSM turun ke lapangan
mencek kebenaran atas imformasi dari
masyarakat, ternyata ditemui di
lapangan memang benar ada pemanenan
buah kelapa sawit oleh karyawan PT Satria Hupasarana.
Ketika
dikonfirmasi Melayu
Pos
ke tukang panen dan pemuat, “Kami
atas perintah bapak Trijono Mager PT
Satria
Hupasarana dari jumlah orang yang panen sebanyak 9 orang dari Abdeling Golop-Golop di Blok 21,” ujar mereka.
Dan
dua LSM memberi tahu kepada Kapaspol Mentobi Raya dan Kapolsek Bulik bahwa di Blok 21 ada pemanenan buah kelapa
sawit oleh perusahaan agar kita sama-sama menyaksikan kebenarannya di lapangan, namun pihak Kapaspol
Mentobi Raya dan Kapolsek Bulik tidak menanggapi atas informasi tersebut.
Menurut
Kapospol dan Kapolsek laporkan
saja ke Kapolres
Lamandau. Robet/Hermanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar