Kamis, 12 April 2012

Sengketa Lahan Kelompok Tani Bela Benua Mau Dibawa ke Ranah Hukum


Naga Bulik, Melayu Pos
Pada tanggal 16/3/2012 Samsuri Aj Ketua Kelompok Tani Bela Benua telah memberi kuasa penuh kepada Suriansyah, SH sebagai pengacara dan penerima kuasa juga telah melayangkan surat somasi kepada pimpinan PT SMG, Lurah  Nanga Bulik dan Camat Bulik pada tanggal 17/3/2012 dan diberi waktu selama kurang lebih 15 hari sampai ada tanggapan.

Akhirnya Lurah Nanga Bulik dan Camat Bulik melayangkan surat undangan kepada pengurus Kelompok Tani Bela Benua dan pimpinan PT SMG melakukan pertemuan pada tanggal  4/4/2012 di Aula Camat Bulik. Dalam pertemuan tersebut membahas permasalahan sengketa lahan yang sudah sampai di tangan pengacara, dan juga dalam pembahasan antar perusahaan. Pengurus Kelompok Tani Bela Benua, Lurah dan Camat sempat debat panas untuk mempertahankan ego masing-masing.

Nian badan pengawas Kelompok Tani Bela Benua mengatakan jika hal ini mau dibicarakan baik–baik paling gampang, hanya dikarenakan Lurah Nanga Bulik dan Camat Bulik  mengelurkan (SKT) Surat Keterangan Tanah/surat pernyataan garapan tanah maka terjadi penjualan lahan. Namun Ibu Atie Dieni, S.Sos Camat Bulik menyakal pernyataan Nian bahwa ia tidak pernah mengetahui atau mesetujui penjualan lahan Kelompok Tani Bela Benua.

Betapa hebatnya seorang Camat menyakal dan bersilat lidah untuk menghidari tandatangan dan cap yang sudah tertuang di atas kertas putih, bahwa yang mengetahui penjualan lahan adalah Lurah Nanga Bulik, Camat Bulik dan Kapolsek Bulik pada tanggal 25/4/2011.

Data-data penjualan lahan hutan produktif yang di wilayah Kelurahan Nanga Bulik dan wilayah Kecamatan Bulik sudah terhimpun dengan baik oleh LSM Batu Petahan. Jika kasus lahan ini naik ke pengadilan LSM Batu Petahan siap memberikan data pendukung untuk dasar yang akan disampaikan oleh pengacara kelompok tani di persidangan nanti.

Gupron bagian legal PT SMG dengan gagahnya angkat bicara mengatakan bahwa ia juga mantan pengacara 10 tahun. “Kami dari perusahaan siap ketemu di pengadilan dan masyarakat jangan mengganggu aktifitas perusahaan,” ujarnya.

Samsuri Aji Ketua kelompok tani bela benua langsung menyambar pembicaraan Gupron. “Sama juga halnya kami dari pengurus Kelompok Tani Bela Benua jangan diganggu juga lahan kami. Dan bapak Gupron baru datang kemarin jangan terlalu jauh ikut urusan rumah tangga orang lain karena Kelompok Tani Bela Benua berangkat dari kebersamaan,” balas Samsuri Aji.  

Suriansyah, SH saat dikonfirmasi Melayu Pos melalui telepon mengatakan sengketa lahan Kelompok Tani Bela Benua itu permasalahnya ada pada Lurah dan Camat.

“Apa bila hasil musawarahnya tidak menguntungkan masyarakat maka kasusnya saya buka di Pengadilan Negeri Pangkalbun biar sama-sama puas,” tegasnya. Robet/Hermanto  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar