Naga Bulik, Melayu
Pos
Pada tanggal
16/3/2012 Samsuri Aj
Ketua Kelompok Tani
Bela Benua telah memberi
kuasa penuh kepada Suriansyah,
SH
sebagai pengacara
dan penerima kuasa juga telah melayangkan surat somasi kepada
pimpinan
PT SMG, Lurah Nanga Bulik dan Camat Bulik pada tanggal
17/3/2012 dan diberi waktu selama kurang lebih 15 hari sampai ada tanggapan.
Akhirnya
Lurah Nanga Bulik dan Camat Bulik melayangkan surat undangan kepada pengurus Kelompok Tani Bela Benua dan pimpinan PT SMG melakukan pertemuan
pada tanggal 4/4/2012 di Aula Camat Bulik. Dalam pertemuan tersebut
membahas permasalahan sengketa lahan yang sudah sampai di tangan pengacara, dan juga dalam
pembahasan antar perusahaan. Pengurus
Kelompok Tani Bela Benua, Lurah dan Camat sempat
debat panas untuk mempertahankan ego masing-masing.
Nian badan
pengawas Kelompok Tani
Bela Benua mengatakan jika
hal ini mau dibicarakan baik–baik paling gampang, hanya dikarenakan Lurah
Nanga Bulik dan Camat Bulik mengelurkan (SKT) Surat Keterangan
Tanah/surat pernyataan garapan tanah maka terjadi penjualan lahan. Namun
Ibu Atie Dieni, S.Sos Camat Bulik
menyakal pernyataan Nian bahwa ia tidak
pernah mengetahui atau mesetujui penjualan lahan
Kelompok Tani
Bela Benua.
Betapa
hebatnya seorang
Camat menyakal dan bersilat lidah untuk menghidari tandatangan dan cap
yang sudah tertuang di atas kertas putih, bahwa yang mengetahui penjualan lahan adalah Lurah Nanga
Bulik, Camat
Bulik dan Kapolsek Bulik pada tanggal 25/4/2011.
Data-data
penjualan lahan
hutan produktif yang di wilayah Kelurahan Nanga Bulik dan
wilayah Kecamatan Bulik sudah terhimpun dengan baik oleh LSM Batu Petahan. Jika
kasus lahan ini naik ke pengadilan LSM Batu
Petahan siap memberikan data pendukung untuk dasar yang akan disampaikan
oleh pengacara kelompok tani di
persidangan nanti.
Gupron bagian
legal PT SMG
dengan gagahnya angkat bicara
mengatakan bahwa ia juga
mantan pengacara 10 tahun. “Kami dari perusahaan
siap ketemu di pengadilan dan masyarakat
jangan mengganggu
aktifitas perusahaan,” ujarnya.
Samsuri Aji Ketua kelompok tani
bela benua langsung menyambar
pembicaraan Gupron. “Sama juga halnya kami
dari pengurus Kelompok
Tani Bela Benua jangan diganggu juga lahan kami. Dan bapak Gupron baru datang kemarin jangan terlalu jauh
ikut urusan rumah tangga orang lain
karena
Kelompok Tani Bela Benua berangkat dari
kebersamaan,” balas Samsuri
Aji.
Suriansyah, SH saat dikonfirmasi Melayu Pos
melalui telepon mengatakan sengketa
lahan Kelompok Tani Bela
Benua itu permasalahnya
ada pada Lurah dan Camat.
“Apa
bila hasil musawarahnya tidak
menguntungkan masyarakat maka kasusnya saya buka di Pengadilan Negeri Pangkalbun biar
sama-sama puas,” tegasnya. Robet/Hermanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar