Cianjur, Melayu Pos
Bupati Cianjur Drs H Tjetjep Muchtar
Soleh, MM, meresmikan Launching Pelaksanaan Penerapan E-KTP di Kabupaten
Cianjur, hari Rabu kemarin tanggal 18 April 2012, bertempat di Kantor Kecamatan
Karangtengah. Acara tersebut dihadiri para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Cianjur, Camat Karangtengah serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya
Bupati Cianjur mengatakan seiring dengan berkembangnya jumlah penduduk yang
cepat, tentunya diperlukan kesempurnaan administrasi penduduk yang benar-benar
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara
hukum.
Selanjutnya Bupati
menyampaikan dengan data yang jelas dan akurat, maka akan menghasilkan hal-hal
sebagai berikut : Pertama, tersedianya database kependudukan yang akurat dan berkelanjutan melalui
tertib penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam rangka sistem informasi
administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen. Kedua, tersedianya pelayanan
data dan informasi kependudukan yang dapat dijadikan bahan kebijakan pemerintah
kabupaten Cianjur dalam menyusun rencana pembangunan. Ketiga, tersusunnya
daftar penduduk potensial yang sudah memiliki hak pilih, baik untuk pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah, maupun untuk pemilihan umum lainnya
serta adanya antisipasi terhadap masalah-masalah bidang kependudukan. Keempat,
mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari terutupnya
peluang KTP Ganda dan KTP Palsu.
Terakhir Bupati
mengharapkan melalui kegiatan ini pelaksanaan kebijakan dalam rangka
pemutakhiran data kependudukan dan penerapan E-KTP untuk terwujudnya pelaksanaan
sistem
administrasi kependudukan nasional, dapat terwujud.
Sementara itu
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Hilman Kurnia
Rahdiana, S.Pd, M.Si melaporkan penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk
Kependudukan Nasional atau E-KTP
merupakan salah satu program pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri melalui
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, setiap penduduk berkewajiban untuk
mengikuti program ini dengan memenuhi surat panggilan ke tempat pelayanan E –
KTP dan tidak boleh diwakilkan, serta berhak mendapatkan pelayanan penerapan
E-KTP dengan tanpa dipungut biaya/gratis. Adapun jumlah wajib KTP di seluruh
Kabupaten Cianjur sebanyak laki-laki = 1.009.369 orang, Perempuan = 951.605
orang. Jumlah seluruhnya sebanyak 1.960.974 orang. Dani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar