Bengkalis,
Melayu Pos
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis yang diberi
nama Grand Hospital Bengkalis berdiri sekitar tahun 2006 menggunakan dana APBD Kabupaten Bengkalis jika dilihat dari luar sungguh megah dan mewah. Sayangnya, itu hanya di luar, tetapi kondisi di dalam rumah sakit tersebut sangat
memprihatinkan.
Kini
mulai mencuat dugaan penyelewengan
dana perbaikan RSUD Kabupaten
Bengkalis tahun 2011 sebesar Rp 352.000.000. Pasalnya, fasilitas
yang semestinya bisa digunan
para pasien kini sebagian sudah mulai tidak dapat berfungsi. Seperti toilet yang hampir setiap
kamar bertuliskan “Maaf WC Rusak”. Dan
beberapa
kran air juga rusak tidak dapat
digunakan lagi.
Begitu juga dengan plafon sudah banyak yang bolong-bolong. Yang lebih para lagi, ketika hujan terjadi, kamar pasien dibasahi air hujan.
Mantan Direktur Utama RSUD Kabupaten Bengkalis Said Amir pada tahun 2011
adalah selaku pengguna anggaran (PA) saat dikonfirmasi melalui
Hp, belum lama ini mengatakan, ia tidak tahu seberapa besar volume pekerjaannya karena dengan dana tersebut
tidak cukup untuk rehab RSUD.
“Dalam
hal ini yang berkuasa penuh bukan saya karena
sudah diserahkan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) yang kemarin orangnya Pak Dahin Tawakkal. Karena KPA mempunyai wewenang penuh dalam
hal ini, baik itu dalam permasalahan lelang atau lain sebagainya, dia yang
mengeluarkan dan mencairkan dana. Saya sebagai pengguna anggaran (PA) dari awal kemarin juga sudah saya meminta
kepada pelaksana kegiatan
baik
itu KPA dan PPTK agar bertanggungjawab sepenuhnya terkait dengan kegiatan
tersebut. Memang
dalam hal pekerjaan tersebut sebagian item-itemnya ada dilaporkan ke saya, namun saya tidak mengetahui kalau adanya pekerjaan yang tidak terlaksana hingga saat ini,” ungkap Said Amir yang sudah pensiun dan sekarang tinggal di Pekanbaru.
Di tempat yang
berbeda Dahin Tawakkal saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini mengatakan,
anggaran untuk rehab RSUD tersebut tak mencukupi untuk merehab bangunan sebesar
itu, dan ia juga menyangkal adanya
penyelewengan. “Karena
semuanya anggaran rehab
RSUD tersebut sudah kita kerjakan sesuai presedur,” ujarnya.
Saat disinggung
terkait pekerjaan perbaikan kran air, rehab plafon dan rehab
atap RSUD yang sebagian besar diduga tidak dikerjakan, Dahin juga membantah, “Coba bapak bayangkan, cukup
tidak dengan uang cuma
Rp 50.000.000
untuk merehab bangunan sebesar itu kalau bapak yang saya
suruh mengerjakan,” kata Dahin.
“Memang
flapon masih ada yang bolong-bolong.
Dana tersebut sudah tidak mencukupi
lagi. Ada
plafon yang di lantai empat bolong itu memang saya membolongkan
karena kita takut nanti flapon itu jatuh terkena pasien. Begitu juga dengan
atap rumah sakit untuk mengganti atap RSUD tersebut harus besar anggarannya pak, diperkirakan sekitar Rp 3 miliar,” tambahnya. Dahin juga menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi langsung
dengan Amad selaku PPTK karena secara teknis PPTK
yang lebih mengetahui di
mana
titik–titik perbaikan tersebut.
Sementara
itu, Amad yang
dikonfirmasi melalui Hp mengatakan pekerjaan rehab tersebut sudah dikerjakan, bahkan dananya sisa dan kembalikan ke kas daerah.
Sementara
KPA Dahin mengatakan
kalau dana
tersebut tidak ada yang dikembalikan untuk item pengrehaban.
Setelah beberapa
hari kemudian wartawan menemui PPTK Amad di ruangannya yang didampingi pengacaranya Muhadar. Amad mengatakan hal yang sama apa yang disampaikan Dahin KPA. Selang beberapa menit dikonfirmasi Amad langsung menunjukan di mana saja yang direhab. Dari beberapa titik
pekerjaan tersebut sepertinya tidak ada perbaikan. Sebab, mustahil dengan jangka
waktu beberapa bulan plafon
yang sudah direhab
sudah bolong. “Sudah
saya perbaiki semua. Kalau
cuma plafon saja yang
diperbaiki sementara atapnya tetap masih bocor pasti bolong-bolong lagi pak,” ujarnya.
Disingung
soal kran air yang sudah rusak, ia dengan enteng mengatakan “Biasalah
pak yang memakainya tiap hari ramai masyarakat umum pasti cepat rusak.”
Pantauan
di lapangan dan hasil konfirmasi dengan PA, KPA dan PPTK mulai mencuat tanda
tanya besar. Karena anggaran
untuk rehab RSUD Bengkalis tahun 2011 sebesar Rp 352.000.000 diduga tidak terealisasi sepenuhnya. Jangan sampai masyarakat menjadi takut
untuk berobat
ke rumah
sakit karena
takut tertular virus penyakit korup
yang tidak dapat diobati. Hukum di negeri ini harus ditegakkan, pihak yang berwenang seperti BPK,
KPK dan aparat penegak hukum segera mengaudit pihak yang terkait. Apabila nantinya dugaan
tersebut terbukti adanya penyelewengan,
maka
pihak terkait harus bertanggungjawab
sesuai
Perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi.
Sbi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar