Kamis, 12 April 2012

Dana Rehab RSUD Bengkalis Diduga Diselewengkan


Bengkalis, Melayu Pos
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis yang diberi nama Grand Hospital Bengkalis berdiri sekitar tahun 2006 menggunakan dana APBD Kabupaten Bengkalis jika dilihat dari luar sungguh megah dan mewah. Sayangnya, itu hanya di luar, tetapi kondisi di dalam rumah sakit tersebut sangat memprihatinkan.

Kini mulai mencuat dugaan penyelewengan dana perbaikan RSUD Kabupaten Bengkalis tahun 2011 sebesar Rp 352.000.000. Pasalnya, fasilitas yang semestinya bisa digunan para pasien kini sebagian sudah mulai tidak dapat berfungsi. Seperti toilet yang hampir setiap kamar bertuliskan Maaf WC Rusak”.  Dan beberapa kran air juga rusak tidak dapat digunakan lagi. Begitu juga dengan plafon sudah banyak yang bolong-bolong. Yang lebih para lagi, ketika hujan terjadi, kamar pasien dibasahi air hujan.

Mantan Direktur Utama RSUD Kabupaten Bengkalis Said Amir pada tahun 2011 adalah  selaku pengguna anggaran (PA) saat dikonfirmasi melalui Hp, belum lama ini mengatakan, ia tidak tahu seberapa besar volume pekerjaannya karena dengan dana tersebut tidak cukup untuk rehab RSUD.

“Dalam hal ini yang berkuasa penuh bukan saya karena sudah diserahkan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) yang kemarin orangnya Pak Dahin Tawakkal. Karena KPA mempunyai wewenang penuh dalam hal ini, baik itu dalam permasalahan lelang atau lain sebagainya, dia yang mengeluarkan dan mencairkan dana. Saya sebagai pengguna anggaran (PA) dari awal kemarin juga sudah saya meminta kepada pelaksana kegiatan baik itu KPA dan PPTK agar bertanggungjawab sepenuhnya terkait dengan kegiatan tersebut. Memang dalam hal pekerjaan tersebut sebagian item-itemnya ada dilaporkan ke saya, namun saya tidak mengetahui kalau adanya pekerjaan yang tidak terlaksana hingga saat ini,” ungkap Said Amir yang sudah pensiun dan sekarang tinggal di Pekanbaru.

Di tempat yang berbeda Dahin Tawakkal saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini mengatakan, anggaran untuk rehab RSUD tersebut tak mencukupi untuk merehab bangunan sebesar itu, dan ia juga menyangkal adanya penyelewengan. “Karena semuanya anggaran rehab RSUD tersebut sudah kita kerjakan sesuai presedur,” ujarnya.

Saat disinggung terkait pekerjaan perbaikan kran air, rehab plafon dan rehab atap RSUD yang sebagian besar diduga tidak dikerjakan, Dahin juga membantah, “Coba bapak bayangkan, cukup tidak dengan uang cuma Rp 50.000.000 untuk merehab bangunan sebesar itu kalau bapak yang saya suruh mengerjakan, kata Dahin.

Memang flapon masih ada yang bolong-bolong. Dana tersebut sudah tidak mencukupi lagi.  Ada plafon yang di lantai empat bolong itu memang saya membolongkan karena kita takut nanti flapon itu jatuh terkena pasien. Begitu juga dengan atap rumah sakit untuk mengganti atap RSUD tersebut harus besar anggarannya pak, diperkirakan sekitar Rp 3 miliar,” tambahnya. Dahin juga menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi langsung dengan Amad selaku PPTK karena secara teknis PPTK yang lebih mengetahui di mana titik–titik perbaikan tersebut.

Sementara itu, Amad yang dikonfirmasi melalui Hp mengatakan pekerjaan rehab tersebut sudah dikerjakan, bahkan dananya sisa dan kembalikan ke kas daerah.

Sementara KPA Dahin mengatakan kalau dana tersebut tidak ada yang dikembalikan untuk item pengrehaban.

Setelah beberapa hari kemudian wartawan menemui PPTK Amad di ruangannya yang didampingi pengacaranya Muhadar. Amad  mengatakan hal yang sama apa yang disampaikan Dahin KPA. Selang beberapa menit dikonfirmasi Amad langsung menunjukan di mana saja yang direhab. Dari beberapa titik pekerjaan tersebut sepertinya tidak ada perbaikan. Sebab, mustahil dengan jangka waktu beberapa bulan plafon yang sudah direhab sudah bolong. “Sudah saya perbaiki semua. Kalau cuma plafon saja yang diperbaiki sementara atapnya tetap masih bocor pasti bolong-bolong lagi pak,” ujarnya.

Disingung soal kran air yang sudah rusak, ia dengan enteng mengatakan “Biasalah pak yang memakainya tiap hari ramai masyarakat umum pasti cepat rusak.”

Pantauan di lapangan dan hasil konfirmasi dengan PA, KPA dan PPTK mulai mencuat tanda tanya besar. Karena anggaran untuk rehab RSUD Bengkalis tahun 2011 sebesar Rp 352.000.000 diduga tidak terealisasi sepenuhnya. Jangan sampai masyarakat menjadi takut untuk berobat ke rumah sakit karena takut tertular virus penyakit korup yang tidak dapat diobati. Hukum di negeri ini harus ditegakkan, pihak yang berwenang seperti BPK, KPK dan aparat penegak hukum segera mengaudit pihak yang terkait. Apabila nantinya dugaan tersebut terbukti adanya penyelewengan, maka pihak terkait harus bertanggungjawab sesuai Perundang-undangan Tindak Pidana Korupsi. Sbi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar