Rabu, 25 April 2012

Ijin PT Perindo Agung dan PT Perindo Bersama Dipertanyakan


Nanga Bulik, Melayu Pos
PT Perindo Agung dan PT Perindo Bersama bergerak di bidang pertambangan batu besi di wilayah Desa Tanjung Beringing, Cuhai dan Kawa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah.

Pada tanggal 13/4/2012 LSM BATU PETAHAN dan Melayu Pos melakukan investigasi ke lokasi tambang batu besi. Dari pengembangan informasi dari masyarakat yang sudah dihimpun oleh Melayu Pos, ternyata ditemui di lapangan ada dua set alat berat berupa boring/bor yang sudah beroperasi.

Aris bagian lapangan saat ditemui mengatakan, mereka sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan rekomendasi Bupati Lamandau. “Kami tidak bisa terlalu detail  untuk menjelaskan tentang ijin perusahaan, biar jelas ke Dinas Pertambangan Kabupaten Lamandau saja. Perusahaan ini menjalin hubungan dekat dengan Bupati Lamandau dan Dinas Pertambangan,” jelas Aris.

Sementara itu, Ir Marukan Bupati Lamandau saat dikonfirmasi Melayu Pos melalui SMS untuk mempertanyakan legalitas perijinan perusahaan tersebut, namun sampai berita ini terbit tidak ada jawaban.

LSM BATU PETAHAN kepaa Melayu Pos mengatakan, atas dasar apa Bupati Lamandu memberikan rekomendasi kepada PT Perindo Agung tanpa melihat ketentuan Undang-Undang yang berlaku. “Menurut ketentuan Undang-Undang harus melakukan sosialisasi kepada desa bersangkutan dan masyarakat sebelum menerbitkan rekomendasi. Kerap kali terjadi kebijakan kepala daerah yang salah tanpa mempertimbangkan untuk kepentingan masyarakat agar di kemudian hari menghidari terjadinya konflik,” tegasnya.

Selanjutnya Melayu Pos meminta kapada staf Dinas Pertambangan untuk menghadap kepala Dinas Pertambangan untuk konfirmasi tentang perijinan perusahaan batu besi milik Yuli berkerja sama dengan negara asing/Korea, namun tidak berhasil ditemui karena berusaha menghidari wartawan.  Dan beberapa tenanga kerja asing dari negara Korea yang setatusnya belum jelas apa sudah melaporkan data-data tenaga kerja ke Dinsosnakertran Kabupaten Lamandau atau belum. Kalau memang belum kenapa Pengawas Tenaga Kerja diam saja? Robet/Hermanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar