Nanga Bulik, Melayu Pos
PT Perindo Agung dan PT Perindo Bersama
bergerak di bidang pertambangan batu besi di wilayah Desa Tanjung Beringing, Cuhai dan
Kawa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau
Kalimantan Tengah.
Pada
tanggal 13/4/2012 LSM BATU PETAHAN dan Melayu
Pos
melakukan investigasi ke lokasi tambang batu
besi. Dari pengembangan informasi dari masyarakat
yang sudah dihimpun oleh Melayu
Pos, ternyata ditemui di
lapangan ada dua set alat berat berupa boring/bor
yang
sudah beroperasi.
Aris bagian
lapangan saat ditemui mengatakan, mereka sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan rekomendasi Bupati
Lamandau. “Kami tidak bisa terlalu detail untuk menjelaskan tentang ijin perusahaan, biar
jelas ke Dinas Pertambangan Kabupaten Lamandau saja. Perusahaan ini menjalin hubungan dekat dengan Bupati Lamandau
dan Dinas Pertambangan,”
jelas Aris.
Sementara
itu, Ir
Marukan
Bupati Lamandau saat dikonfirmasi Melayu
Pos melalui SMS untuk
mempertanyakan legalitas perijinan perusahaan tersebut, namun sampai berita
ini terbit tidak ada jawaban.
LSM BATU PETAHAN
kepaa Melayu Pos
mengatakan, atas dasar apa Bupati Lamandu memberikan
rekomendasi kepada PT Perindo Agung tanpa melihat ketentuan Undang-Undang
yang berlaku. “Menurut
ketentuan Undang-Undang harus melakukan sosialisasi kepada desa bersangkutan dan
masyarakat sebelum menerbitkan rekomendasi.
Kerap kali terjadi kebijakan kepala daerah
yang salah tanpa mempertimbangkan untuk kepentingan masyarakat agar di kemudian
hari menghidari terjadinya konflik,” tegasnya.
Selanjutnya
Melayu Pos
meminta kapada staf
Dinas Pertambangan untuk menghadap kepala Dinas Pertambangan untuk konfirmasi
tentang perijinan perusahaan batu besi milik Yuli berkerja sama dengan negara asing/Korea, namun tidak berhasil
ditemui karena berusaha menghidari
wartawan. Dan beberapa tenanga kerja asing dari negara Korea yang
setatusnya belum jelas apa sudah melaporkan data-data tenaga kerja ke
Dinsosnakertran Kabupaten Lamandau atau belum. Kalau memang belum kenapa
Pengawas Tenaga Kerja diam saja?
Robet/Hermanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar