Bengkalis,
Melayu Pos
Sejumlah
tokoh masyarakat Kabupaten
Bengkalis prihatin
terhadap maraknya perjudian
berkedok permainan anak-anak (city zone) yang seakan menjadi tempat
mencari nafkah para penggila
judi. Hal ini terungkap
setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan
(LSM-IPMPL) melakukan
observasi di Jl Rumbia Bengkalis.
Plt
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan
(LSM-IPMPL) saat dikonfirmasi
media ini,
Senin (16/4/2012 ),
Pasla mengatakan, permainan
ini bukan hanya dimainkan
anak-anak
umumnya, bahkan dimainkan orang–orang penggila judi yang sekarang ini semakin marak di wilayah Kabupaten Bengkalis. “Pada saat kami melakukan pemantauan di
salah satu tempat usaha permainan ini yang berada di Jalan Rumbia memang benar ada
permainan tersebut pemilik
city zone tersebut adalah
warga Tionghowa berinisial Apong,” paparnya kepada media
ini.
Sistem permainan ini awalnya
harus melakukan transaksi pembelian koin seharga Rp 1000 per coin, setelah coin didapat baru bisa bermain. “Salah satu contoh permainan menebak 5
bentuk gambar hewan pilih 1 dari 5 gambar tersebut. Lalu dilakukan pemutaran
setelah tebakan benar koin akan semakin bertambah banyak kemudian koin yang
sudah banyak lalu
dikeluarkan,”
ujar Gito.
Hal
yang mencuat baru baru ini legalitas tempat usaha permainan anak-anak (city
zone) tersebut harus dipertanyakan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lintas Pemuda Bangun
Bangsa (LSM-LPBB) Ilmiyawan menduga bahwa usaha tersebut tidak mempunyai izin operasioanl
dari instansi setempat.
“Apabila benar nantinya city zone yang berada di Jalan Rumbia Bengkalis tersebut tidak
mempunyai izin operasional, maka pemilik usaha tersebut harus bertangung jawab
dan diharapkan kepada aparat penegak hukum setempat dapat memberikan tindakan
sanksi tegas terhadap pemilik usaha permainan
anak-anak (city zone) ini,” ujar Ilmiyawan. Tim Bks
Tidak ada komentar:
Posting Komentar