Pelalawan, Melayu Pos
Ratusan pekerja/buruh
PT Adei Plantantion & Industry yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia 1992 (SBSI 1992) Pelalawan, melakukan mogok kerja pada Kamis (19/04/12)
di halaman kantor Devisi III PT Adei P & I.
Aksi mogok ini terjadi
dikarenakan sejumlah aturan-atauran di Perusahaan PT Adei P & I, yang
menurut pekerja/buruh tidak sesuai lagi dari kemampuan mereka, dan aturan
tersebut diberlakukan tanpa sepengetahuan serikat pekerja/serikat buruh yang
ada di lingkungan PT Adei P & I.
Sejumlah tuntutan buruh
salah satunya adalah aturan borongan kerja khususnya tenaga kerja perempuan,
dalam pekerjaan pengutipan brondolan buah sawit, dan juga aturan khusus tenaga
kerja pemanen. Selain perusahaan memberikan target basis setiap satu (1) hari kerja,
juga ditargetkan luas areal yang wajibkan diselesaikan dalam satu hari, namun
upah yang diberikan tidak seimbang dengan beratnya pekerjaan.
Salah seoarang
pekerja/buruh yang ikut mogok kepada media ini mengatakan, dua tahun terakhir
aturan di PT Adei P & I lebih kejam dari atauran penjajahan masa dulu, seperti
aturan permanen target areal. “Walaupun kami telah mencapai pengambilan basis
satu (1) HK, ketika areal tidak selesai plus pengutip brondolan maka hari kerja
kami tidak dibayar,” katanya mengeluh.
Yang menyedihkan dalam
menyelesaikan pekerjaan tersebut, harus membutuhkan dua orang tenaga kerja, suami/istri,
namun pembayaran upahnya hanya dianggap satu hari kerja, kadang baru siap jam
18.00 sore, dan upah harian tersebut kadang tidak diterima bersih oleh pekerja,
disebabkan bila brondolan ketahuan tinggal, setiap 1 biji akan didenda Rp 2000.
Perusahaan segaja
menunda-nunda pembahasan Perjanjian Kerja Bersama di lingkungan PT Adei P &
I yang telah kadaluwarsa sudah lebih satu (1) tahun, agar aturan-aturan
sepihaknya berjalan mulus.
Di tempat terpisah
Terman Waruwu DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan mengatakan, sebenarnya
pekerja/buruh tidak menginginkan mogok kerja, disebabkan PT Adei P&I
menunda-nunda perundingan yang ditawarkan pekerja dalam penghapusan
peraturan-peraturan sepihaknya, maka sudah jelas jalan akhirnya mogok kerja dan
hal itu telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Walaupun PT Adei P &
I telah berjanji akan bersedia merundingkan tuntutan pekerja/buruh ini pada
tanggal 25 April 2012, maka Terman Waruwu selalu tidak percaya bahwa pihak PT Adei
akan menempati janjinya. Pada tahun 2011 yang lalu, PT Adei P & I pernah berjanji
kepada DPRD Kabupaten Pelalawan akan menyesuaikan upah-upah pekerja/buruh
pengutip brondolan dan akan menghapuskan sistem borongan khususnya tenaga kerja
perempuan, namun sampai saat ini PTAdei P & I belum menempati janjinya. “Kita
tunggu saja janji PT Adei P & I,” ungkap Terman.
Terman waruwu berjanji,
bila PT Adei P & I tidak menempati janjinya pada perundingan tanggal
25/04/12 maka pekerja/buruh yang tergabung di SBSI 1992 di seluruh PT Adei P &
I kurang lebih 1200 orang di delapan devisi akan mogok besar-besaran. Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar