Kamis, 26 April 2012

Tuntut Penghapusan Aturan Sepihak: Ratusan Pekerja/Buruh PT Adei P & I Mogok Kerja


Pelalawan, Melayu Pos
Ratusan pekerja/buruh PT Adei Plantantion & Industry yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) Pelalawan, melakukan mogok kerja pada Kamis (19/04/12) di halaman kantor Devisi III PT Adei P & I.

Aksi mogok ini terjadi dikarenakan sejumlah aturan-atauran di Perusahaan PT Adei P & I, yang menurut pekerja/buruh tidak sesuai lagi dari kemampuan mereka, dan aturan tersebut diberlakukan tanpa sepengetahuan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di lingkungan PT Adei P & I.

Sejumlah tuntutan buruh salah satunya adalah aturan borongan kerja khususnya tenaga kerja perempuan, dalam pekerjaan pengutipan brondolan buah sawit, dan juga aturan khusus tenaga kerja pemanen. Selain perusahaan memberikan target basis setiap satu (1) hari kerja, juga ditargetkan luas areal yang wajibkan diselesaikan dalam satu hari, namun upah yang diberikan tidak seimbang dengan beratnya pekerjaan.

Salah seoarang pekerja/buruh yang ikut mogok kepada media ini mengatakan, dua tahun terakhir aturan di PT Adei P & I lebih kejam dari atauran penjajahan masa dulu, seperti aturan permanen target areal. “Walaupun kami telah mencapai pengambilan basis satu (1) HK, ketika areal tidak selesai plus pengutip brondolan maka hari kerja kami tidak dibayar,” katanya mengeluh.

Yang menyedihkan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut, harus membutuhkan dua orang tenaga kerja, suami/istri, namun pembayaran upahnya hanya dianggap satu hari kerja, kadang baru siap jam 18.00 sore, dan upah harian tersebut kadang tidak diterima bersih oleh pekerja, disebabkan bila brondolan ketahuan tinggal, setiap 1 biji akan didenda Rp 2000.

Perusahaan segaja menunda-nunda pembahasan Perjanjian Kerja Bersama di lingkungan PT Adei P & I yang telah kadaluwarsa sudah lebih satu (1) tahun, agar aturan-aturan sepihaknya berjalan mulus.

Di tempat terpisah Terman Waruwu DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan mengatakan, sebenarnya pekerja/buruh tidak menginginkan mogok kerja, disebabkan PT Adei P&I menunda-nunda perundingan yang ditawarkan pekerja dalam penghapusan peraturan-peraturan sepihaknya, maka sudah jelas jalan akhirnya mogok kerja dan hal itu telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Walaupun PT Adei P & I telah berjanji akan bersedia merundingkan tuntutan pekerja/buruh ini pada tanggal 25 April 2012, maka Terman Waruwu selalu tidak percaya bahwa pihak PT Adei akan menempati janjinya. Pada tahun 2011 yang lalu, PT Adei P & I pernah berjanji kepada DPRD Kabupaten Pelalawan akan menyesuaikan upah-upah pekerja/buruh pengutip brondolan dan akan menghapuskan sistem borongan khususnya tenaga kerja perempuan, namun sampai saat ini PTAdei P & I belum menempati janjinya. “Kita tunggu saja janji PT Adei P & I,” ungkap Terman.

Terman waruwu berjanji, bila PT Adei P & I tidak menempati janjinya pada perundingan tanggal 25/04/12 maka pekerja/buruh yang tergabung di SBSI 1992 di seluruh PT Adei P & I kurang lebih 1200 orang di delapan devisi akan mogok besar-besaran. Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar