Lamandau (MP) – Aggaran alokasi desa (AAD) Suja dan Sungai Tuat tahun 2012 tersandung
mesalah. Investigasi Melayu Pos belum lama ini ke Desa Sungai Tuat untuk kross cek kebenaran atas
pemberitaan koran harian lokal Kalteng BERNEO NEWS tanggal 15/7/2013 bahwa AAD
tahun 2012 tahap II belum ada pertanggung jawaban secara tertulis oleh
dua desa tersebut.
Siong mantan
Kepala Desa Sungai Tuat
di kediamannya mengatakan bahwa ia
terkejut dengan pemberitaan koran BERNEO NEWS. “Saya belum pernah
disurati oleh Camat Lamandau dan pihak Inspektorat,” kata Siong. “Saya sudah menyampaikan
laporan pertagung jawaban saya selaku kepala desa kepada Inspektorat. Mungkin saja berkas kami terselip dan
jika hal ini pun harus terjadi dan terbukti secara hukum saya siap menjelaskan
dengan baik karena di situ ada bendahara desa saya,” tambahnya.
Sementara
itu, Yusmin Sekcam Lamandau Plt Kepala Desa Suja melalui telepon mengatakan sudah menyampaikan
pertanggung jawaban
tahap II anggaran tahun
2012 ke Inspektorat. “Saya sampaikan pada tanggal 17/4/2013. Sebenarnya bukan Rp 35,3 juta tapi Rp 31 juta. Silakan bapak konfirmasi ke
Inspektorat,” tuturnya.
Pada hari Senin (19/8/2013) Melayu
Pos
bersama kawan-kawan media lokal mau menghadap Kepala Inspektorat Kabupaten Lamandau di kantornya, tapi kata Penyang Mec Dcv Kepala Inspektorat sedang ada rapat di kantor Pemda. Pada akhirnya salah satu
staf Inspektorat memposisikan wartawan ke Sekataris. Melayu
Pos
langsung to the point saja ke Ganti Phaing Kanisa SSTP Sekretaris Inspektorat menunjukan komentar Ir Marukan Bupati Lamandau
di koran BERNO NEWS menginstruksikan
kepada Inspektorat segera melakukan audit
lanjut tahap laporan penggunaan keuangan
Desa Suja dan Sungai Tuat tahap II tahun
2012. Ganti
Phaing mengatakan pihaknya menunggu
surat perintah tertulis dari Bupati Lamandau dengan wewenang Inspektorat hanya melakukan
pembinaan dan tidak ada yang
ditutup-tutupi dari hasil audit.
Padahal
Inspektorat melakukan audit dan
pembinaan ada batas-batasan waktu yang sudah diatur oleh undang-undang. Laporan penggunaan anggaran uang
desa sampai batas waktu setiap tanggal 10 Januari.
Jika di dalam laporan
tersebut telah ditemui kejanggalan-kejanggalan maka diberi waktu 60 hari
kelender sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Melayu Pos
bersama kawan-kawan media lokal Kalteng mengejar bahasa Siong mantan Kepala Desa Sungai Tuat bahwa mereka sudah
menyampaikan berkas ke Inspektorat Kabupaten Lamandau. “Mungkin saja berkas kami
terselip,” kata Siong. Apa yang terselip pak
sekataris Inspektorat, apa berkas atau ada dugaan keras suap menyuap. Menurut dari hasil
konfirmasi Melayu
Pos
dengan beberapa pihak yang bersangkutan menemui bahwa simpang siur dalam penjelasan tersebut pada intinya uang AAD diduga ada penyimpangan/penyelewengan oleh pimpinan dua desa
tersebut.
Masyarakat
Desa Suja dan Sungai Tuat beharap besar
kepada Kejaksaan Nanga Bulik agar mengungkap dugaan korupsi dana desa tersebut. Robet
Pada hari Senin (19/8/2013) Melayu
Pos
bersama kawan-kawan media lokal mau menghadap Kepala Inspektorat Kabupaten Lamandau di kantornya, tapi kata Penyang Mec Dcv Kepala Inspektorat sedang ada rapat di kantor Pemda. Pada akhirnya salah satu
staf Inspektorat memposisikan wartawan ke Sekataris. Melayu
Pos
langsung to the point saja ke Ganti Phaing Kanisa SSTP Sekretaris Inspektorat menunjukan komentar Ir Marukan Bupati Lamandau
di koran BERNO NEWS menginstruksikan
kepada Inspektorat segera melakukan audit
lanjut tahap laporan penggunaan keuangan
Desa Suja dan Sungai Tuat tahap II tahun
2012. Ganti
Phaing mengatakan pihaknya menunggu
surat perintah tertulis dari Bupati Lamandau dengan wewenang Inspektorat hanya melakukan
pembinaan dan tidak ada yang
ditutup-tutupi dari hasil audit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar