Jumat, 23 Agustus 2013

ADD Desa Suja dan Sungai Tuat Bermasalah

Lamandau (MP)Aggaran alokasi desa (AAD) Suja dan Sungai Tuat tahun 2012 tersandung mesalah. Investigasi Melayu Pos belum lama ini ke Desa Sungai Tuat untuk kross cek kebenaran atas pemberitaan koran harian lokal Kalteng BERNEO NEWS tanggal 15/7/2013 bahwa AAD tahun 2012 tahap II belum ada pertanggung jawaban secara tertulis oleh dua desa tersebut.
Siong mantan Kepala Desa Sungai Tuat di kediamannya mengatakan bahwa ia terkejut dengan pemberitaan koran BERNEO NEWS. “Saya belum pernah disurati oleh Camat Lamandau dan pihak Inspektorat,” kata Siong. “Saya sudah menyampaikan laporan pertagung jawaban saya selaku kepala desa kepada Inspektorat. Mungkin saja berkas kami terselip dan jika hal ini pun harus terjadi dan terbukti secara hukum saya siap menjelaskan dengan baik karena di situ ada bendahara desa saya,” tambahnya.
Sementara itu, Yusmin Sekcam Lamandau Plt Kepala Desa Suja melalui telepon mengatakan sudah menyampaikan pertanggung jawaban tahap II anggaran tahun 2012 ke Inspektorat. “Saya sampaikan pada tanggal 17/4/2013. Sebenarnya bukan Rp 35,3 juta tapi Rp 31 juta. Silakan bapak konfirmasi ke Inspektorat,” tuturnya.
Pada hari Senin (19/8/2013) Melayu Pos bersama kawan-kawan media lokal mau menghadap Kepala Inspektorat  Kabupaten Lamandau di kantornya, tapi kata Penyang Mec Dcv Kepala Inspektorat sedang ada rapat di kantor Pemda. Pada akhirnya salah satu staf Inspektorat  memposisikan wartawan ke Sekataris. Melayu Pos langsung to the point saja ke Ganti Phaing Kanisa SSTP Sekretaris Inspektorat menunjukan komentar Ir Marukan Bupati Lamandau di koran BERNO NEWS menginstruksikan kepada Inspektorat segera melakukan audit lanjut  tahap laporan penggunaan keuangan Desa Suja dan Sungai Tuat tahap II tahun 2012. Ganti Phaing mengatakan pihaknya menunggu surat perintah tertulis dari Bupati Lamandau dengan wewenang Inspektorat hanya melakukan pembinaan dan tidak ada yang ditutup-tutupi dari hasil audit.
Padahal Inspektorat melakukan audit dan pembinaan ada batas-batasan waktu yang sudah diatur oleh undang-undang. Laporan penggunaan anggaran uang desa sampai batas waktu setiap tanggal 10 Januari. Jika di dalam laporan tersebut telah ditemui kejanggalan-kejanggalan maka diberi waktu 60 hari kelender sesuai dengan ketentuan undang-undang  yang berlaku.
Melayu Pos bersama kawan-kawan media lokal Kalteng mengejar bahasa Siong mantan Kepala Desa Sungai Tuat bahwa mereka sudah menyampaikan berkas ke Inspektorat Kabupaten Lamandau. “Mungkin saja berkas kami terselip,” kata Siong. Apa yang terselip pak sekataris Inspektorat, apa berkas atau ada dugaan keras suap menyuap. Menurut dari hasil konfirmasi Melayu Pos dengan beberapa pihak yang bersangkutan menemui bahwa simpang siur dalam penjelasan tersebut pada intinya uang AAD diduga ada penyimpangan/penyelewengan oleh pimpinan dua desa tersebut.
Masyarakat Desa Suja dan Sungai Tuat beharap besar kepada Kejaksaan Nanga Bulik agar mengungkap dugaan korupsi dana desa tersebut. Robet   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar