Bengkalis
(MP) - Aneh bin ajaib itu lah yang
terjadi, slip gaji Dewiyana karyawan PT Meskom Agro Sarimas yang diberhentikan
beberapa waktu yang lalu tersebut berbeda dengan penandatangan sebagai KKWT
yang di tandangani Dewi.
Dewiyana hingga kini masih menyimpan slip gajinya
yang berasal dari PT Meskom Agro Sarimas sebanyak 18 bulan, namun ironinya pihak
PT Meskom terlihat jelas Dewiyana menandatangi surat pernyataan karyawan kontrak
waktu tertentu (KKWT) selama 15 bulan.
"Saya sudah bekerja 18 bulan pak, dan slip
gajinya masih ada saya simpan,” ujar Dewi beberapa waktu yang lalu.
Hal itu tentu berbeda dengan pengakuan H Purwono
Kabag Personalia PT Meskom tersebut, Purwono kepada wartawan mengungkapkan bahwa
penandatangan kontrak tersebut dilakukan per 6 bulan sekali.
"Untuk karyawan kontrak itu dilakukan
penandatangan sistem kontraknya per 6 bulan sekali, makanya Bu Dewi itu kerja
18 bulan,” ujar Purwono kepada wartawan, Kamis (15/8/13).
Namun, saat wartawan diperlihatkan surat
pernyataan perjanjian kontrak kerja tertuang jelas Dewiyana menandatangi surat
perjanjian kontraknya terlihat hanya 15 bulan kerja, artinya Dewiyana 3 bulan
bekerja tanpa menandatangani surat perjanjian kerja.
Namun saat disinggung kembali kepada kabag
personalia terkait hal itu, Purwono mengatakan, "Itu mungkin salah, kalau
data kita... Mungkin ada sama buk Tati (staf kantor) itu 18 bulan,” tutur Purwono.
SBI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar