Jumat, 23 Agustus 2013

Aneh, Slip Gaji Dewiyana tak Sesuai dengan Penandatangan Perjanjian Kontrak Kerja

Bengkalis (MP) - Aneh bin ajaib itu lah yang terjadi, slip gaji Dewiyana karyawan PT Meskom Agro Sarimas yang diberhentikan beberapa waktu yang lalu tersebut berbeda dengan penandatangan sebagai KKWT yang di tandangani Dewi.

Dewiyana hingga kini masih menyimpan slip gajinya yang berasal dari PT Meskom Agro Sarimas sebanyak 18 bulan, namun ironinya pihak PT Meskom terlihat jelas Dewiyana menandatangi surat pernyataan karyawan kontrak waktu tertentu (KKWT) selama 15 bulan.

"Saya sudah bekerja 18 bulan pak, dan slip gajinya masih ada saya simpan,” ujar Dewi beberapa waktu yang lalu.

Hal itu tentu berbeda dengan pengakuan H Purwono Kabag Personalia PT Meskom tersebut, Purwono kepada wartawan mengungkapkan bahwa penandatangan kontrak tersebut dilakukan per 6 bulan sekali.

"Untuk karyawan kontrak itu dilakukan penandatangan sistem kontraknya per 6 bulan sekali, makanya Bu Dewi itu kerja 18 bulan,” ujar Purwono kepada wartawan, Kamis (15/8/13).

Namun, saat wartawan diperlihatkan surat pernyataan perjanjian kontrak kerja tertuang jelas Dewiyana menandatangi surat perjanjian kontraknya terlihat hanya 15 bulan kerja, artinya Dewiyana 3 bulan bekerja tanpa menandatangani surat perjanjian kerja. 

Namun saat disinggung kembali kepada kabag personalia terkait hal itu, Purwono mengatakan, "Itu mungkin salah, kalau data kita... Mungkin ada sama buk Tati (staf kantor) itu 18 bulan,” tutur Purwono. SBI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar