Muhammd Hariyanto |
Bengkalis,
Melayu
Pos
Sampai saat ini permasalahan
tanah eks transmigrasi di Desa Sumber Jaya terus mencuat, sebut saja Muhammad
Hariyanto yang telah dipercaya oleh masyarakat Desa Sumber Jaya untuk menjabat
kepala desa. Karena awal sebelumnya sosok seorang Muhammad Hartanto ini diharapkan
dapat memberikan kesejahtraan bagi masyarakat Desa Sumber Jaya dan bisa lebih
baik kedepannya.
Namun harapan tinggal
harapan. Ibarat kacang yang lupa akan kulitnya. Masyarakat setempat tidak hanya
tinggal diam untuk mengambil kebijakan dalam
menentukan arah kemakmuran
desa kedepanya. Maka pada
tanggal 3 Januari tahun 2011 lalu
masyarakat telah mengadakan rapat khusus tentang kinerja kepala desa yang
terpilih priode
2009-2015 yang telah melangar sumpah janji sebagaimana yang dimaksud pasal 33
ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 hal lain yang bertentangan dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan dan norma–norma kehidupan masyarakat.
Salah satu
kebijakan yang diambil oleh Muhammd Hariyanto yang dianggap telah
menyalahgunakan wewenang adalah diduga melakukan penjualan lahan tanah eks transmigrasi
di Desa Sumber Jaya dan telah menerbitkan Surat
Keterangan Ganti Rugi (SKGR)
tanpa diketahui dari pihak kecamatan setempat. Persoalan
konflik agraria model ini selayaknya mendapat perhatian khusus dari pemerintah
untuk diselesaikan secara konfrehensif dan tidak parsial agar tidak berpotensi
menjadi gelombang protes masyarakat yang semakin lama semakin membesar dan
menimbulkan revolusi sosial.
Hal ini karena tanah sangat esensial hubungannya dalam kehidupan manusia.
Pertumbuhan penduduk dan perkembangan masyarakat akan turut mempengaruhi
kepentingan masyarakat terhadap tanah baik sebagai alat produksi, tempat
tinggal, fasilitas umum/publik, fasilitas sosial, fasilitas negara, sarana
pembangunan dan lain sebagainya.
Terkait penerbitan SKGR oleh Kepala Desa Sumber Jaya terungkap saat Melayu Pos
mengkonfirmasi Camat Siak Kecil,
Selasa (10/4/2012) Syarifudin menjelaskan camat
tidak mau menandatanggani SKRG karena
tanah tersebut adalah tanah eks transmigrasi dan sama dengan kebijakan camat
sebelumnya makanya tidak ada yang mau menyodorkan itu. Walaupun ada, camat tidak
akan mau
menandanggani. “Saya
lucu aja dengan surat yang dibuat masyarakat. Ada berita acara rapat
khusus masyarakatlah, surat pengadilan masyarakat. Saya orang hukum aja tidak
tau,” ungkapnya.
Permasalah Penerbitan
Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dia hanya dituduh yang jelas sudah diperiksa
Inspektorat Kabupaten Bengkalis. “Untuk selanjutnya saya
tidak tahu kalau memang benar
melangar hukum harus diperiksa sesuai dengan hukum,” ungkap Syarifudin. Tim Bks
Tidak ada komentar:
Posting Komentar