Rabu, 25 April 2012

Kades Sumber Jaya Terbitkan SKGR Lahan Eks Transmigrasi


Muhammd Hariyanto

Bengkalis, Melayu Pos
Sampai saat ini permasalahan tanah eks transmigrasi di Desa Sumber Jaya terus mencuat, sebut saja Muhammad Hariyanto yang telah dipercaya oleh masyarakat Desa Sumber Jaya untuk menjabat kepala desa. Karena awal sebelumnya sosok seorang Muhammad Hartanto ini diharapkan dapat memberikan kesejahtraan bagi masyarakat Desa Sumber Jaya dan bisa lebih baik kedepannya.

Namun harapan tinggal harapan. Ibarat kacang yang lupa akan kulitnya. Masyarakat setempat tidak hanya tinggal diam untuk mengambil kebijakan dalam menentukan arah kemakmuran desa  kedepanya. Maka pada tanggal 3 Januari tahun 2011 lalu masyarakat telah mengadakan rapat khusus tentang kinerja kepala desa yang terpilih priode 2009-2015 yang telah melangar sumpah janji sebagaimana yang dimaksud pasal 33 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 hal lain yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan norma–norma kehidupan masyarakat.

Salah satu kebijakan yang diambil oleh Muhammd Hariyanto yang dianggap telah menyalahgunakan wewenang adalah diduga melakukan penjualan lahan tanah eks transmigrasi di Desa Sumber Jaya dan telah menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanpa diketahui dari pihak kecamatan setempat. Persoalan konflik agraria model ini selayaknya mendapat perhatian khusus dari pemerintah untuk diselesaikan secara konfrehensif dan tidak parsial agar tidak berpotensi menjadi gelombang protes masyarakat yang semakin lama semakin membesar dan menimbulkan revolusi sosial. Hal ini karena tanah sangat esensial hubungannya dalam kehidupan manusia. Pertumbuhan penduduk dan perkembangan masyarakat akan turut mempengaruhi kepentingan masyarakat terhadap tanah baik sebagai alat produksi, tempat tinggal, fasilitas umum/publik, fasilitas sosial, fasilitas negara, sarana pembangunan dan lain sebagainya.

Terkait penerbitan SKGR oleh Kepala Desa Sumber Jaya terungkap saat Melayu Pos mengkonfirmasi Camat Siak Kecil, Selasa (10/4/2012) Syarifudin menjelaskan camat tidak mau menandatanggani SKRG karena tanah tersebut adalah tanah eks transmigrasi dan sama dengan kebijakan camat sebelumnya makanya tidak ada yang mau menyodorkan itu. Walaupun ada, camat  tidak akan mau menandanggani. “Saya lucu aja dengan surat yang dibuat masyarakat. Ada berita acara rapat khusus masyarakatlah, surat pengadilan masyarakat. Saya orang hukum aja tidak tau,” ungkapnya.

Permasalah Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dia hanya dituduh yang jelas sudah diperiksa Inspektorat Kabupaten Bengkalis. “Untuk selanjutnya saya tidak tahu kalau memang benar melangar hukum harus diperiksa sesuai dengan hukum,” ungkap Syarifudin. Tim Bks

Tidak ada komentar:

Posting Komentar