Indramayu, Melayu Pos
Mantan Lurah (Kaur Umum) dan Sekdes
(Sekretaris Desa) Desa Bunder, Kecamatan Widasari, Indramayu, Jabar jadi
pengedar dan pengepul judi togel (toto gelap), Senin (16/4) dibekuk Satreskrim
Polres Indramayu.
Ud alias Arab, 30 mantan lurah dan
Ta, 48 mantan sekdes warga Desa Bunder, Kecamatan Widasari, Indramayu, Jabar
belum lama berhenti jadi pamong desa. Mereka rupanya tak tahan menganggur.
Sehingga keduanya nekad mengedarkan dan mengepul togel.
Melihat ulah mereka yang melanggar
hukum, warga risih dan melaporkan ke pihak berwajib. Polisi yang sudah mencium
gelagat tak becus Ud dan Ta menguntit dari kejauhan. Saat keduanya beraksi
menjual dan mengepul togel, polisi segera membekuknya. Kini Ud dan Ta meringkuk
di ruang tahanan Mapolres Indramayu, untuk pengusutan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, petugas
meringkus bandar togel Yon alias Acun, 37 penduduk Desa Ujungaris, Kecamatan
Widasari, Indramayu, pengecer togel War, 65 warga Desa dan Kecamatan Bongas,
Indramayu dan pengepul togel Sob, 48 alamat Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas,
Indramayu, Jabar.
Polisi mengamankan barang bukti uang
hasil penjualan togel Rp850 ribu, 5 lembar kertas bahasan atau ciamsi, 3
spidol, sebuah gunting, dua bendel kupon togel, satu unit HP, 6 tafsir mimpi,
satu lembar kupon togel, empat buku kupon togel, 2 pulpen, satu buku rakapan
dan satu tas kecil.
Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso
Raharjo Winarsadi mengemukakan, para penjudi togel yang tertangkap terancam
dijerat Pasal 303 atau Pasal 303 bis KUHPidana tentang perjudian. “Ke-lima
orang itu terancam pidana dengan kurungan maksimal sepuluh tahun,” ujarnya. Asep
Tidak ada komentar:
Posting Komentar