Rabu, 25 April 2012

Mantan Lurah dan Sekdes Jual Togel Diamankan


Indramayu, Melayu Pos
Mantan Lurah (Kaur Umum) dan Sekdes (Sekretaris Desa)  Desa Bunder, Kecamatan Widasari, Indramayu, Jabar jadi pengedar dan pengepul judi togel (toto gelap), Senin (16/4) dibekuk Satreskrim Polres Indramayu.

Ud alias Arab, 30 mantan lurah dan Ta, 48 mantan sekdes warga Desa Bunder, Kecamatan Widasari, Indramayu, Jabar belum lama berhenti jadi pamong desa. Mereka rupanya tak tahan menganggur. Sehingga keduanya nekad mengedarkan dan mengepul togel.

Melihat ulah mereka yang melanggar hukum, warga risih dan melaporkan ke pihak berwajib. Polisi yang sudah mencium gelagat tak becus Ud dan Ta menguntit dari kejauhan. Saat keduanya beraksi menjual dan mengepul togel, polisi segera membekuknya. Kini Ud dan Ta meringkuk di ruang tahanan Mapolres Indramayu, untuk pengusutan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, petugas meringkus bandar togel Yon alias Acun, 37 penduduk Desa Ujungaris, Kecamatan Widasari, Indramayu, pengecer togel War, 65 warga Desa dan Kecamatan Bongas, Indramayu dan pengepul togel Sob, 48 alamat Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Indramayu, Jabar.  

Polisi mengamankan barang bukti uang hasil penjualan togel Rp850 ribu, 5 lembar kertas bahasan atau ciamsi, 3 spidol, sebuah gunting, dua bendel kupon togel, satu unit HP, 6 tafsir mimpi, satu lembar kupon togel, empat buku kupon togel, 2 pulpen, satu buku rakapan dan satu tas kecil.

Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Raharjo Winarsadi mengemukakan, para penjudi togel yang tertangkap terancam dijerat Pasal 303 atau Pasal 303 bis KUHPidana tentang perjudian. “Ke-lima orang itu terancam pidana dengan kurungan maksimal sepuluh tahun,” ujarnya. Asep

Tidak ada komentar:

Posting Komentar