Bangunan yang melanggar peraturan
daerah sudah disegel di Jalan Kembangan Raya dan Jalan Maruya Ilir Kecamatan
Kembangan, Jakarta Barat, namun pembangunannya terus berjalan lancar tanpa ada
tindakan pembongkaran dari aparat Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B)
Kecamatan Kembangan. Kini kinerja petugas P2B Kecamatan Kembangan pun
dipertanyakan, apakah mereka sudah kongkalikong
atau cincai-cincai sehingga bangunan
tersebut tetap berdiri kokoh? Foto: Albert/Mario


Tidak ada komentar:
Posting Komentar