Bengkalis, Melayu Pos
Seorang korban yang
bernama Mohd Mauludy Zen menuturkan kepada Melayu
Pos, beberapa waktu yang lalu di Bengkalis, sudah beberapa kali dia membuat
laporan ke pihak penegak hukum namun tidak ada kelanjutan pengaduaannya, dia
merasa bingung dan galau dengan proses hukum yang berlaku di NKRI ini. Dari
awal kejadian tanggal 30/9/2011 dia diserang oleh keluarga Syamsir dan Rahman
beramai-ramai dengan mengeluarkan kata-kata kotor, menghina, cacimaki dan
mengancam. Rudi yang merasa dirinya terusik atas perbuatan tidak menyenangkan dan
merasa kenyamanannya terganggu, dia melaporkan ke Polsek Rupat, namun tidak ada
tanggapan sampai sekarang.
Dan tanggal 10/1/2012
jam 00.15 wib, Mohd Mauludy Zen dipukul oleh Soraji dan diserang keluarga
Syamsir, atas kejadian ini Rudi melaporkan ke Polsek Rupat yang menerima
laporan Brigadir Asben Hutapea dan langsung menyuruh divisum ke rumah sakit. Setelah
itu, Rudi disuruh pulang ke rumah agar besok pagi dibuat laporan ke polsek. “Waktu
itu surat visum tidak langsung keluar, karena sistem di Rupat dibawa ke rumah
sakit setelah selesai baru pihak polisi membuat surat hasil visum dan ditanda
tangani oleh pihak rumah sakit,” ujarnya.
Tanggal 10/1/12 sekitar
jam 08:30 Wib, waktu itu dia masih tidur, tiba-tiba dia didatangi dua orang
tamu tidak diundang dalam kapasitas mau menyerang ke rumahnya, nama si penyerang
yaitu Surya alias Epol anak Syamsir dan Edi Erwanto alias Wajir anak
Rahmansyah, dan diduga disuruh salah seorang oknum atas pengakuan pelaku
penyerang. Mauludy dicaci maki di depan pintu rumahnya terjadi cekcok mulut. Ketika
si Surya alias Ipul memukul, Rudi dengan reflex menangkis pukulan serta
membalas memukul dan mengenai mukanya. Setelah itu Surya dan Wajir langsung
menelepon Polisi dan membawa Surya ke rumah sakit untuk diambil visum serta disuruh
langsung melaporkan Kepolsek. Semenjak itu dia langsung dijadikan tersangka, dia
disuruh wajib lapor setiap hari Senin sampai Kamis.
Berselang kurang lebih
tiga bulan, Mauludy menuturkan pada hari itu dia juga melaporkan kelanjutan pemukulan
terhadap dirinya dan penyerangan ke rumahnya, namun yang diterima hanya soal pemukulan
saja dan pihak Polsek tidak menerima laporan tentang penyerangan ke rumahnya
dengan alasan belum ada unsur yang pas tentang penyerangan ke dalam pekarangan
rumah dan setelah di desak seminggu setelah kejadian itu baru pihak Polsek
menerimanya dan BAP sebagai saksi saja, jadi di dalam satu hari itu saya dua
kali korban, sementara yang dilaporkan tidak ada ditindak lanjuti sampai saat
ini. Malahan saya sebagai korban pemukulan serta korban penyerangan ke rumah, untuk
membela diri karena tangan pelaku melayangkan pukulan lalu saya tangkis secara
reflex dan membalas pukulan dan mengenai wajahnya. Berselang tiga bulan, setelah
dia membuat laporan ke Provam Polda Riau di mana laporannya belum ditindak
lanjuti oleh Polsek Rupat, tak lama kemudian saya dipanggil untuk olah perkara di
Polres Bengkalis dan dua hari setelah itu Polsek langsung membawa ke Jaksa dan
ditahan di LP Bengkalis tanpa bisa dijamin, ungkapnya.
Beberapa hari setelah
kejadian itu sudah ada kata perdamaian antara kedua belah pihak di Polsek Rupat
dengan mediator AKP Mukti Nasution namun
mengapa kasus saya naik, alasan Kapolsek kesalahan awal tidak ada tertulis maka
mereka berbalik dari perjanjian, melanjutkan atas pemukulan tersebut. Dalam keterangan
Mauludy di dalam pemeriksaan dia dan saksinya sering dibentak/dimarah dan
mengapa pelaku yang memukulnya dibiarkan melarikan diri setelah beberapa hari
pemulan terjadi. Dia mengatakan di dalam BAP berbunyi penganiayaan berat, dia
bingung dan kurang mengerti seluk beluk hukum yang berlaku di NKRI ini. “Saya
memukul untuk membela diri karena sudah terdesak, secara reflex saya tangkis
dan membalas pukulan mengenai wajahnya sekali saja.
Dia berharap agar penegak
hukum, menegakkan hukum secara profesional, objektif, proporsional, transparan
dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan, dan rencana sidang
di PN Bengkalis Senin 16/4/12. Dia memohon serta berharap agar Jaksa dan
Hakim memberi keadilan yang terbaik dan
membebaskannya demi hukum. Mp/Tbn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar