Rabu, 25 April 2012

Pelapor Korban Pemukulan dan Penyerangan ke Rumahnya Jadi Tersangka


Bengkalis, Melayu Pos
Seorang korban yang bernama Mohd Mauludy Zen menuturkan kepada Melayu Pos, beberapa waktu yang lalu di Bengkalis, sudah beberapa kali dia membuat laporan ke pihak penegak hukum namun tidak ada kelanjutan pengaduaannya, dia merasa bingung dan galau dengan proses hukum yang berlaku di NKRI ini. Dari awal kejadian tanggal 30/9/2011 dia diserang oleh keluarga Syamsir dan Rahman beramai-ramai dengan mengeluarkan kata-kata kotor, menghina, cacimaki dan mengancam. Rudi yang merasa dirinya terusik atas perbuatan tidak menyenangkan dan merasa kenyamanannya terganggu, dia melaporkan ke Polsek Rupat, namun tidak ada tanggapan sampai sekarang.

Dan tanggal 10/1/2012 jam 00.15 wib, Mohd Mauludy Zen dipukul oleh Soraji dan diserang keluarga Syamsir, atas kejadian ini Rudi melaporkan ke Polsek Rupat yang menerima laporan Brigadir Asben Hutapea dan langsung menyuruh divisum ke rumah sakit. Setelah itu, Rudi disuruh pulang ke rumah agar besok pagi dibuat laporan ke polsek. “Waktu itu surat visum tidak langsung keluar, karena sistem di Rupat dibawa ke rumah sakit setelah selesai baru pihak polisi membuat surat hasil visum dan ditanda tangani oleh pihak rumah sakit,” ujarnya.

Tanggal 10/1/12 sekitar jam 08:30 Wib, waktu itu dia masih tidur, tiba-tiba dia didatangi dua orang tamu tidak diundang dalam kapasitas mau menyerang ke rumahnya, nama si penyerang yaitu Surya alias Epol anak Syamsir dan Edi Erwanto alias Wajir anak Rahmansyah, dan diduga disuruh salah seorang oknum atas pengakuan pelaku penyerang. Mauludy dicaci maki di depan pintu rumahnya terjadi cekcok mulut. Ketika si Surya alias Ipul memukul, Rudi dengan reflex menangkis pukulan serta membalas memukul dan mengenai mukanya. Setelah itu Surya dan Wajir langsung menelepon Polisi dan membawa Surya ke rumah sakit untuk diambil visum serta disuruh langsung melaporkan Kepolsek. Semenjak itu dia langsung dijadikan tersangka, dia disuruh wajib lapor setiap hari Senin sampai Kamis.

Berselang kurang lebih tiga bulan, Mauludy menuturkan pada hari itu dia juga melaporkan kelanjutan pemukulan terhadap dirinya dan penyerangan ke rumahnya, namun yang diterima hanya soal pemukulan saja dan pihak Polsek tidak menerima laporan tentang penyerangan ke rumahnya dengan alasan belum ada unsur yang pas tentang penyerangan ke dalam pekarangan rumah dan setelah di desak seminggu setelah kejadian itu baru pihak Polsek menerimanya dan BAP sebagai saksi saja, jadi di dalam satu hari itu saya dua kali korban, sementara yang dilaporkan tidak ada ditindak lanjuti sampai saat ini. Malahan saya sebagai korban pemukulan serta korban penyerangan ke rumah, untuk membela diri karena tangan pelaku melayangkan pukulan lalu saya tangkis secara reflex dan membalas pukulan dan mengenai wajahnya. Berselang tiga bulan, setelah dia membuat laporan ke Provam Polda Riau di mana laporannya belum ditindak lanjuti oleh Polsek Rupat, tak lama kemudian saya dipanggil untuk olah perkara di Polres Bengkalis dan dua hari setelah itu Polsek langsung membawa ke Jaksa dan ditahan di LP Bengkalis tanpa bisa dijamin, ungkapnya.

Beberapa hari setelah kejadian itu sudah ada kata perdamaian antara kedua belah pihak di Polsek Rupat dengan mediator  AKP Mukti Nasution namun mengapa kasus saya naik, alasan Kapolsek kesalahan awal tidak ada tertulis maka mereka berbalik dari perjanjian, melanjutkan atas pemukulan tersebut. Dalam keterangan Mauludy di dalam pemeriksaan dia dan saksinya sering dibentak/dimarah dan mengapa pelaku yang memukulnya dibiarkan melarikan diri setelah beberapa hari pemulan terjadi. Dia mengatakan di dalam BAP berbunyi penganiayaan berat, dia bingung dan kurang mengerti seluk beluk hukum yang berlaku di NKRI ini. “Saya memukul untuk membela diri karena sudah terdesak, secara reflex saya tangkis dan membalas pukulan mengenai wajahnya sekali saja.

Dia berharap agar penegak hukum, menegakkan hukum secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan, dan rencana sidang di PN Bengkalis Senin 16/4/12. Dia memohon serta berharap agar Jaksa dan Hakim  memberi keadilan yang terbaik dan membebaskannya demi hukum. Mp/Tbn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar