Temanggung, Melayu Pos
Penetapan
jabatan perangkat desa Desa Gesing, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung
dilaksanakan Kamis (5/4) di balai Desa Gesing. Acara penetapan jabatan perangkat
di wilayah Desa Gesing ini dihadiri oleh semua lembaga masyarakat desa, RT/RW, ketua
pemuda, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Pelaksanaan penetapan jabatan
perangkat desa mengacu peraturan Bupati (Perbutb) Temanggung Nomor 65 tahun
2011 Tentang Petunjuk Teknis, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung
Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah
Desa.
Kepala Desa Gesing Mulyoto
menetapkan jabatan 12 perangkat desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa Gesing Nomor:
141/03/III/M/2012 tanggal 20 Maret 2012. Adapun ke-12 perangkat desa yang
ditetapkan antara lain:
1.
Soekirman jabatan lama Kasi Kesra, jabatan
baru Kaur Umum.
2.
Walidin jabatan lama Pemb Kasi Kesra, jabatan
baru Kasi Kesra.
3.
Pawit jabatan lama Pemb Kasi Pemerintahan,
jabatan baru Kadus Sarangan.
4.
Kurmadi jabatan lama Pemb Kasi Pemerintahan,
jabatan baru Kadus Ploso.
5.
Ali Anwar jabatan lama Pemb Kasi Pemerintahan,
jabatan baru Kadus Delok.
6.
EllyIdris jabatan lama Pemb Kasi Kesra, jabatan
baru Kadus Sodong.
7.
Iin Akhmad Nur Khaedi jabatan lama Pemb Kaur
Umum, jabatan baru Pemb Kasi Pemerintahan.
8.
Paryanto jabatan lama Pemb Kasi Pembangungan,
jabatan baru Pemb Kaur Keuangan.
9.
Sudiyatno jabatan lama Pemb Kaur Kesra, jabatan
baru Pemb Kasi Kesra.
10.
Rohmat jabatan lama Kadus Delok, jabatan
baru Pemb Kasi Pembangunan.
11.
Sartono jabatan lama Kadus Sodong, jabatan
baru Pemb Kasi Pemerintahan.
12.
Muyatno jabatan lama Kadus Sarangan, jabatan
baru Pemb Kasi Pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar