Cianjur, Melayu Pos
Hari
kemarin, Senin tanggal 2 April 2012, Wakil Bupati Cianjur, dr. H. Suranto, MM, menyampaikan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cianjur tahun 2011 sesuai
dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) PP
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah kepada masyarakat, yang mengamanatkan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran
disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Sebagaimana
ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2006 – 2011, Kabupaten Cianjur telah menetapkan
Visi Kabupaten Cianjur, yaitu CIANJUR LEBIH CERDAS, SEHAT, SEJAHTERA DAN
BERAKHLAQULKARIMAH. Untuk mewujudkan Visi tersebut, maka ditetapkan empat Misi,
yakni, Meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan yang bermutu,
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi
yang berbasis potensi lokal dan meningkatkan pembinaan ahlaqulkarimah dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Esensi dari misi yang
diemban pada dasarnya adalah bagaimana menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan agar pada setiap tahapan dapat meningkatkan mutu sumber daya
manusia Kabupaten Cianjur yang tercermin dalam Indeks Pembangunan Manusia
(IPM).
Tema
pembangunan Kabupaten Cianjur Tahun 2011 adalah memantapkan pelaksanaan otonomi
daerah dengan fokus pada optimalisasi kebijakan di bidang pendidikan,
peningkatan pemberdayaan dan pembiayaan kesehatan, pemeliharaan infrastruktur
wilayah dan pedesaan serta penciptaan iklim demokrasi. Realisasi Pendapatan
Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2011 setelah perubahan mencapai Rp.1,771
triliun atau 100,16 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp.1,768
triliun.
Secara
rinci pendapatan daerah tersebut, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana
Perimbangan dan lain-lain Pendapatan yang sah. Secara umum, masalah yang
dihadapi dalam pengelolaan pendapatan daerah tahun 2011, antara lain masih
adanya beberapa OPD pengelola retribusi yang tidak mencapai target, sehingga
secara komulatif target retribusi tidak tercapai.
Kebijakan
di dalam penetapan Anggaran Belanja senantiasa mengacu kepada norma dan prinsip
transparansi, akuntabilitas, proporsional, efisiensi, dan efektivitas. Dari
total anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.1,876 triliun terealisasi
sebesar Rp.1,777 triliun atau 94,75 persen. Anggaran belanja ini, dialokasikan
untuk Belanja tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja tidak langsung yang
dianggarkan pada tahun 2011 sebesar Rp.1,138 triliun terealisasi sebesar
Rp.1,119 triliun atau 98,35 persen sedangkan Belanja langsung yang dianggarkan
sebesar Rp.738,00 miliar terealisasi sebesar Rp.658.280.880.375,05 (658,280
miliar) atau 89,20 persen.
Lanjutnya
bahwa pembiayaan terdiri dari anggaran penerimaan pembiayaan dan pengeluaran
pembiayaan. Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah perubahan APBD
sebesar Rp. 121,391 miliar dengan realisasi sebesar Rp. 121,391 miliar atau 100
persen. Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa lebih Perhitungan
Anggaran (SILPA). Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah setelah perubahan APBD
2011 sebesar Rp.13,466 miliar dengan realisasi sebesar Rp.13,179 miliar atau
96,58 persen. Alokasi Pengeluaran pembiayaan Daerah tersebut dialokasikan untuk
pembayaran pokok utang sebesar Rp.11,646 miliar dengan realisasi Rp. 11,179
miliar atau 95,99 persen dan Penyertaan Modal (investasi) Daerah sebesar 2
miliar dengan realisasi sebesar 2 miliar atau 100 persen. Agus/Dani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar