Dalam sambutannya di lapas kelas II B Cianjur, Bupati Cianjur Drs H Tjetjep
Muchtar Soleh MM mengatakan persatuan dan kesatuan sudah sepatutnya ditegakkan.
Pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pembinaan dalam tata
peradilan pidana, dimana pada fase ini kewajiban Negara untuk membentuk pidana
dan anak didik pemasyarakatan untuk manjadi manusia seutuhnya, menyadari
kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga bisa
diterima kembali oleh lingkungan masyarakat berperan aktif dalam pembangunan
dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Selanjutnya dalam acara remisi itu, Kalapas Tri Saptono Sambudji Bc IP SH MAP
menuturkan ada 884 jumlah penghuni di lapas kelas II B Cianjur, tahanan 117
orang, narapidana 677 orang, warga binaan wanita 13 orang dan warga binaan anak
37 orang, keadaan lapas kelas II B Cianjur, aman, tertib, tenang dan damai.
Adapun tentang pembinaan di Lapas kelas II B Cianjur ada pesantren At-Taubah
perkembangannya setelah 1 tahun ada kemajuan yang memuaskan hampir seluruh WBP
telah biasa baca Al-Qur’an serta menghasilkan 3 orang Qori, 4 orang hafidz dan
dari 35 orang kelas da’i menghasilkan 3 da’I terbaik. Sedangkan kaitannya
dengan remisi ada remisi umum berjumlah 514 dan remisi bebas langsung ada 26
orang. Anwar/Priyatna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar