Selasa, 15 November 2011

30% Dana Rp 26 Miliar Disunat Oknum Kader Golkar

Pelalawan, Melayu Pos
Berdasarkan fakta di lapangan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/ot.140/3/2011 tentang perubahan lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan.ot.140/2/2011 tentang pedoman umum pengembangan usaha agribisnis perdesaan (Puap) dana dari pemerintah pusat diberikan lansung kepada kelompok tani Gapoktan di seluruh Provinsi Riau dengan total keseluruan Rp 26 miliar. Dana APBN tahun 2010-2011 senilai Rp 26 miliar itu diduga 30 persennya disunat oknum kader Golkar dan oknum pengurus pertanian Provinsi Riau.

Padahal masyarakat sangat membutuhkan bantuaan dana Gapoktan dari pemerintah untuk meningkatkan ekonomi petani dan bisa dikembangkan ke petani lain yang belum mendapatkannnya dengan sistem bergulir khususnya masyarakat petani se-Kecamataan Ukui dan delapan desa lainnya, antara lain Desa Airmas, Trimulyajaya, Bukitjaya, Bukit Gaja, Lubuk Kembang Sari, Silikuan Hulu, Air Hitam, Lubuk Kembang Bunga dan Bagan Limau.


Beberapa kepala desa yang dikonfirmasi Melayu Pos, belum lama ini, mengatakan setelah pencairan dana Gapoktan oleh delapan desa se-Kecamatan Ukui melalui Bank BRI, oknum kader Golkar menyunat dana tersebut 30% dari anggaran yang dicairkan masing-masing Rp 100 juta per Gapoktan.

“Banyak penyunatan dana Gapoktan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Juli tahun 2011 sudah terbukti dari kwitansi. Islan Korcab Golkar telah melakukan penyunatan dana gapoktan tahun 2010 -2011 per seratus juta dipotong 30% Rp 30 juta khusunya lapan paket dana Gapoktan dipotong oleh pelaku tersebut berkisar Rp 240 juta jumlah lapan paket dana Gapoktan se-Kecamatan Ukui tahun 2010 -2011 senilai Rp 800 juta,” ujar Sumaji, Kepala Desa Airmas kepada Melayu Pos, baru baru ini

Kepala Desa Airmas Sumaji berharab kepada Kapolda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau segera melakukan pemeriksaan terhadab oknum kader Golkar dan oknum pengurus pertanian Provinsi Riau. Menurut Kades Desa Airmas, hal ini tidak bisa dibiarkan karena pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi dan bukan hak mereka memotong dana tersebut. “Yang menjadi korban adalah masarakat saya sendiri,” ujar Sumaji.

“Saya sebagai pemerintah desa Airmas akan tetap melakukan tuntutan pada pelaku sampai kapan pun agar penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya lagi.

Hal senada juga dikatakan Ketua Gapoktan Desa Airmas Sobari, Desa Trimulya Jaya Bakrun, Desa Bukit Jaya Sutris, Desa Silikuan Hulu Selamat. Empat ketua kelompok Gapoktan di tempat terpisah saat diwawancarai oleh Melayu Pos, mengakui bahwa Island Korcab Golkar Cabang Kecamatan Ukui telah melakukan penyunatan dana Gapoktan sebesar 30% dari total anggaran.

“Islan tersebut berdalih kepada masing-masing kelompok Gapoktan untuk biaya pengurus dan administrasi. Sementara berdasarkan fakta di lapangan pelaku tersebut hanya mengelabui rakyat saja untuk melakukan tindakan korupsi dana Gapoktan tahun 2010-2011 ini,” ujar beberapa Ketua Gapoktan. 

Sekrestaris Gapoktan Abas M Desa Kampong Baru dan Sekretaris Gapoktan Abas M mengatakan, bukan saja dana Gapoktan Desa Silikuan Hulu, Desa Trimulyajaya, Desa Bukit Jaya, Desa Airmas yang dikorupsinya malah dana Gapoktan Desa Silikuan Hulu juga difiktifkan oleh pelaku tersebut.

“Saya sebagai Sekrestari Gapoktan tahun 2010 -2011 sah sebagai sekrestaris gapoktan di Desa Kampong Baru yang sampai saat ini 5 Juli tahun 2011 tidak pernah melaporkan dana tersebut penyaluran dana pada anggota Gapoktan Desa Silikuan Hulu selama berjalan dana gapoktan 4 bulan yang lalu hingga kini pak,” ujar Abas.

Sementara itu anggota DPRD Fraksi Golkar Sukemi saat dikonfirmasi via handphone mengatakan, siapun tidak boleh memotong dan menyunat dana gapoktan karena itu bantuan untuk masyarakat petani. Hal serupa juga disampaikan oleh Kabid Penyuluhan Pertanian Kabupaten Pelalawan melalui Kasi Penyuluhan Ajmal di kantor Dinas Pertanian Pangkalan Kerinci, dana gapoktan tersebut tidak dibenarkan adanya pemotongan, itu sudah melanggar aturan dan hukum.

Island Korcab Golkar Cabang Ukui saat ditemui, mengatakan pemotongan 30% dari anggaran itu digunakan untuk dana transportasi pengurus ke pusat dan ke Provinsi Riau berdasarkan kesepakatan bersama. Namun saat ditanya surat kesepakatan bersama yang melibatkan masyarakat berbagai desa dan sudah disetujui semua pihak masyarakat dan pemerintah desa, Islan tidak dapat menjawabnya. Islan juga mengatakan karena atas perintah atasan, lalu siapa atasan Island tidak menyebutkan nama yang menyuruhnya, lalu bagai mana kwitansi yang ditanda tangani, jawaban Island, ”Kok yang kecil saja dipersoalkan oleh wartawan. Sementara kasus besar saja di pusat dan di Prov Riau saat ini tak ada apa-apanya,” ujar Island.
  
Laporan ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak Polda Riau melalui Reskrim, Tipikor dan sudah membuat surat panggilan dua kali, namun oknum tersebut tidak ada tanggapan.

Tim MP melihat fakta yang ada tidak tertutup di kabupaten di Riau dan meminta pada pihak Polda Riau dan KejaksaanTinggi agar menanganinya secara profesional hingga membuat efek jera terhadap pelaku korupsi yang merugikan rakyat khususnya di Riau. Tim MP Kampar/Pelalawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar