Pembagian garapan tanah
Negara Bebas seluas 327 hektare, yang terletak di Desa Sidada di Kecamatan Haurgeulis,
Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dinilai illegal sehingga mengundang reaksi beragam
dari berbagai pihak, diantaranya Ismail Azry, pengamat sosial kemasyarakatan daerah
setempat.
Ismail Azry menegaskan,
tanah pangonan yang berubah status menjadi Tanah Negara Bebas sesuai keputusan
MA Jo. No.636 K/PDT/I/2008 di sana tidak sebutkan baik kelompok Siwan dan lawyer,
kelompok kuwu, kelompok Dul Gopur dan kelompok Carsono, mempunyai hak untuk menggarap
tanah tersebut.
“Jadi surat pernyataan bersama
tanggal 22 Oktober 2011, yang diketahui Danramil
Haurgeulis Andar Sutandar, Kapolsektif Haurgeulis Joko Waluyo, dan Camat Haurgeulis
H Parwoto itu harus ditinjau secara hukum oleh pejabat berwenang di Negara RI
ini,” cetusnya.
Para kelompok yang
mengklaim memiliki kewenangan menggarap tanah negara bebas berdasarkan surat pernyataan
yang ditanda tangani di atas materai Rp 6.000 oleh Siwan, Sukamto, SH, H
EriIsnaeni, SH, Estim Enting, Moh Warun, SH, Wawan, SIP, Sopari, dan Carsono,
itu tidak memiliki payung hukum dari lembaga pemerintah yang semestinya. “Sehingga
mereka tidak berhak untuk menguasai dan menggarap tanah negara bebas tersebut,”
tandas Ismail melalui poselnya, belum lama ini.
Menurutnya, berdasarkan Putusan PN Indramayu No.
06/Pdt.G/2007/ PN.Im. Tgl. 18-04-2007, Pengadilan Tinggi Bandung Jo.No.202/PDT/2007/
PT.BDG, Putusan Mahkamah Agung, Jo. No.636
K/PDT/I/2008, Tgl. 20 OKT.2009, yang berhak menggarap tanah eks pangonan tersebut
sebanyak 251 petani penggarap penggugat diantaranya bernama : Raskim, Bunyamin,
Aripin, Nani Khonipah, Lukman Yahya, Warpen, Ropi’i, Carman, Takrib, Sawal,
Usman, Midi Rohadi, juju, Kantun dkk. Dalam keputusan tersebut menyebutkan empat
kuwu (Mekarjati, Cipancuh, Sumbermulya dan Sidadadi) dan Camat Haurgeulis itu jelas
mereka sebagai tergugat, terangnya. Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar