Selasa, 22 November 2011

Ismail Azry: Pembagian Garapan Tanah Negara Bebas Dinilai Ilegal


Indramayu, MelayuPos
Pembagian garapan tanah Negara Bebas seluas 327 hektare, yang terletak di Desa Sidada di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dinilai illegal sehingga mengundang reaksi beragam dari berbagai pihak, diantaranya Ismail Azry, pengamat sosial kemasyarakatan daerah setempat.

Ismail Azry menegaskan, tanah pangonan yang berubah status menjadi Tanah Negara Bebas sesuai keputusan MA Jo. No.636 K/PDT/I/2008 di sana tidak sebutkan baik kelompok Siwan dan lawyer, kelompok kuwu, kelompok Dul Gopur dan kelompok Carsono, mempunyai hak untuk menggarap tanah tersebut.

“Jadi surat pernyataan bersama tanggal  22 Oktober 2011, yang diketahui Danramil Haurgeulis Andar Sutandar, Kapolsektif Haurgeulis Joko Waluyo, dan Camat Haurgeulis H Parwoto itu harus ditinjau secara hukum oleh pejabat berwenang di Negara RI ini,” cetusnya.

Para kelompok yang mengklaim memiliki kewenangan menggarap tanah negara bebas berdasarkan surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai Rp 6.000 oleh Siwan, Sukamto, SH, H EriIsnaeni, SH, Estim Enting, Moh Warun, SH, Wawan, SIP, Sopari, dan Carsono, itu tidak memiliki payung hukum dari lembaga pemerintah yang semestinya. “Sehingga mereka tidak berhak untuk menguasai dan menggarap tanah negara bebas tersebut,” tandas Ismail melalui poselnya, belum lama ini.

Menurutnya, berdasarkan Putusan PN Indramayu No. 06/Pdt.G/2007/ PN.Im. Tgl. 18-04-2007, Pengadilan Tinggi Bandung Jo.No.202/PDT/2007/ PT.BDG, Putusan Mahkamah Agung, Jo. No.636 K/PDT/I/2008, Tgl. 20 OKT.2009, yang berhak menggarap tanah eks pangonan tersebut sebanyak 251 petani penggarap penggugat diantaranya bernama : Raskim, Bunyamin, Aripin, Nani Khonipah, Lukman Yahya, Warpen, Ropi’i, Carman, Takrib, Sawal, Usman, Midi Rohadi, juju, Kantun dkk. Dalam keputusan tersebut menyebutkan empat kuwu (Mekarjati, Cipancuh, Sumbermulya dan Sidadadi) dan Camat Haurgeulis itu jelas mereka sebagai tergugat, terangnya. Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar