Selasa, 20 Desember 2011

Diduga Surat-surat Lahan Desa Ngal ada Kejanggalan Berbau Pidana


Mantan Camat Kundur dan PJS Kades Ngal Diminta Bertanggung Jawab

Karimun, Melayu Pos
Gejolak terkait lahan bouksit di Pulau Ngal Desa Ngal, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, semakin menjadi sebuah penomena di tengah-tengah masyarakat yang merasa dirugikan. Sehingga penomena tersebut semakin menjadi carut-marut yang cukup hangat dari golongan masyarakat kelas atas sampai kelas bawah di Kabupaten Karimun, khususnya Pulau Kundur.

Ironisnya, sampai saat ini belum ada tindakan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti semua yang dikeluhkan oleh masyarakat yang telah merasa dirugikan. M Daud salah seorang warga Desa Ngal yang merasa dirugikan telah melaporkan penyerobotan lahan yang dimilikinya ke Polres Karimun. Namun, perlindungan hukum mengenai penyerobotan tanah yang dimiliki M Daud sampai saat ini belum sesuai harapan.

Temuan Melayu Pos di lapangan, baru baru ini, surat-menyurat lahan yang telah menjadi lahan pertambangan bouksit di Desa Ngal terkesan penuh kejanggalan dan sarat rekayasa. Kejanggalan yang dimaksud di dalam surat surat pernyataan riwayat tanah yang ditanda tangani oleh H Ramli S.Sos, M.Si, tidak memiliki nomor registrasi dan juga tanggal maupun tahun. Dalam surat pernyataan riwayat tanah tersebut diketahui oleh Pjs Kepala Desa Ngal, Irwan, S.Ag tertanggal 25 September 2010 atas nama yang membuat pernyataan Ran Bin Muharam pemohon Ran Bin Muharam dan di dalam Skeet Kaart tanah yang dimiliki Ran Bin Muharam, dengan luas lahan 15112 meter persegi yang diukur secara kasar oleh Aswanto selaku staf kantor lurah Tg Batu Barat.

Dan didalam surat pernyataan riwayat tanah yang dimiliki atas nama Aswanto hanya tertulis Reg Nomor     :………../593/KDR/…../2010….Tanggal……….juga diketahui Irwan, S.Ag tertanggal 28 September 2010. Dengan pemohon Aswanto Bin Ismail yang membuat pernyataan Aswanto Bin Ismail, juga lahan tersebut diukur oleh Aswanto staf kantor Desa Ngal dengan luas 15881 meter persegi. Yang menjadi pertanyaan apakah Aswanto memiliki rangkap jabat, diantara staf Desa Ngal dan juga staf kantor Lurah Tg Batu Barat.

Kejanggalan ini yang harus dijawab oleh H Ramli, S.Sos, M.Si selaku mantan Camat Kundur dan juga Irwan, S.Ag selaku mantan Pjs Kades Ngal. Sedangkan carut-marut terkait pemyerobotan lahan bouksit di Desa Ngal yang menjadi kawasan pertambangan yang dikelola oleh PT Bukit Merah Indah (BMI) yang sampai saat ini belum menemui titik terang. Melalui penemuan surat-surat pernyataan riwayat tanah yang penuh kejanggalan tersebut M Daud selaku orang yang merasa dirugikan telah memiliki asas praduga tak bersalah kalau yang dimiliki telah dimutilasi melalui surat menyurat yang direkayasa.

H Ramli, S.Sos, M.Si yang dihubungi melalui ponselnya, sampai media ini naik cetak H Ramli masih enggan untuk memberi keterangan. Begitu juga dengan Aswanto selaku staf kantor Desa Ngal yang sekaligus di dalam surat menyurat tersebut, Aswanto yang memiliki jabatan selaku staf kantor Lurah Tg Batu Barat yang dihubungi baru-baru ini, seakan-akan buang badan terkait kejanggalan surat-surat tersebut. “Rangkap jabat di dalam surat tersebut hanya semata-mata kesilapan, bukan kesengajaan,” terang Aswanto dengan nada agak gugup, lalu mematikan ponselnya. Saat dihubungi kembali, Aswanto seakan-akan takut dan enggan untuk menjawab.

Kendati demikian aparat penegak hukum diminta untuk memanggil ketiga nama tersebut H Ramli, Irwan dan juga Aswanto selaku staf kantor Desa Ngal yang merangkap selaku staf Lurah Tanjunbatu Barat untuk diminta keterangan terkait dugaan kejanggalan surat-surat lahan di Desa Ngal agar asas praduga tak bersalah dari masyarakat tidak semakin meruncing (bersambung). Majid/Sudarno

Tidak ada komentar:

Posting Komentar