Mantan Camat Kundur dan
PJS Kades Ngal Diminta Bertanggung Jawab
Karimun, Melayu Pos
Gejolak terkait lahan
bouksit di Pulau Ngal Desa Ngal, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, semakin
menjadi sebuah penomena di tengah-tengah masyarakat yang merasa dirugikan. Sehingga
penomena tersebut semakin menjadi carut-marut yang cukup hangat dari golongan
masyarakat kelas atas sampai kelas bawah di Kabupaten Karimun, khususnya Pulau Kundur.
Ironisnya, sampai saat
ini belum ada tindakan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti semua yang
dikeluhkan oleh masyarakat yang telah merasa dirugikan. M Daud salah seorang
warga Desa Ngal yang merasa dirugikan telah melaporkan penyerobotan lahan yang
dimilikinya ke Polres Karimun. Namun, perlindungan hukum mengenai penyerobotan
tanah yang dimiliki M Daud sampai saat ini belum sesuai harapan.
Temuan Melayu Pos di lapangan, baru baru ini, surat-menyurat
lahan yang telah menjadi lahan pertambangan bouksit di Desa Ngal terkesan penuh
kejanggalan dan sarat rekayasa. Kejanggalan yang dimaksud di dalam surat surat pernyataan
riwayat tanah yang ditanda tangani oleh H Ramli S.Sos, M.Si, tidak memiliki
nomor registrasi dan juga tanggal maupun tahun. Dalam surat pernyataan riwayat tanah
tersebut diketahui oleh Pjs Kepala Desa Ngal, Irwan, S.Ag tertanggal 25
September 2010 atas nama yang membuat pernyataan Ran Bin Muharam pemohon Ran
Bin Muharam dan di dalam Skeet Kaart tanah yang dimiliki Ran Bin Muharam, dengan
luas lahan 15112 meter persegi yang diukur secara kasar oleh Aswanto selaku
staf kantor lurah Tg Batu Barat.
Dan didalam surat pernyataan
riwayat tanah yang dimiliki atas nama Aswanto hanya tertulis Reg Nomor :………../593/KDR/…../2010….Tanggal……….juga
diketahui Irwan, S.Ag tertanggal 28 September 2010. Dengan pemohon Aswanto Bin
Ismail yang membuat pernyataan Aswanto Bin Ismail, juga lahan tersebut diukur
oleh Aswanto staf kantor Desa Ngal dengan luas 15881 meter persegi. Yang
menjadi pertanyaan apakah Aswanto memiliki rangkap jabat, diantara staf Desa Ngal
dan juga staf kantor Lurah Tg Batu Barat.
Kejanggalan ini yang
harus dijawab oleh H Ramli, S.Sos, M.Si selaku mantan Camat Kundur dan juga
Irwan, S.Ag selaku mantan Pjs Kades Ngal. Sedangkan carut-marut terkait
pemyerobotan lahan bouksit di Desa Ngal yang menjadi kawasan pertambangan yang
dikelola oleh PT Bukit Merah Indah (BMI) yang sampai saat ini belum menemui
titik terang. Melalui penemuan surat-surat pernyataan riwayat tanah yang penuh
kejanggalan tersebut M Daud selaku orang yang merasa dirugikan telah memiliki
asas praduga tak bersalah kalau yang dimiliki telah dimutilasi melalui surat
menyurat yang direkayasa.
H Ramli, S.Sos, M.Si
yang dihubungi melalui ponselnya, sampai media ini naik cetak H Ramli masih enggan
untuk memberi keterangan. Begitu juga dengan Aswanto selaku staf kantor Desa Ngal
yang sekaligus di dalam surat menyurat tersebut, Aswanto yang memiliki jabatan
selaku staf kantor Lurah Tg Batu Barat yang dihubungi baru-baru ini, seakan-akan
buang badan terkait kejanggalan surat-surat tersebut. “Rangkap jabat di dalam
surat tersebut hanya semata-mata kesilapan, bukan kesengajaan,” terang Aswanto
dengan nada agak gugup, lalu mematikan ponselnya. Saat dihubungi kembali, Aswanto
seakan-akan takut dan enggan untuk menjawab.
Kendati demikian
aparat penegak hukum diminta untuk memanggil ketiga nama tersebut H Ramli,
Irwan dan juga Aswanto selaku staf kantor Desa Ngal yang merangkap selaku staf
Lurah Tanjunbatu Barat untuk diminta keterangan terkait dugaan kejanggalan
surat-surat lahan di Desa Ngal agar asas praduga tak bersalah dari masyarakat
tidak semakin meruncing (bersambung). Majid/Sudarno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar