Selasa, 20 Desember 2011

Jangankan Memproses Pelaku, Datang ke TKP Saja Polisi Malas


Kekerasan PT Musim Mas Kepada Pekerjanya

Pelalalwan, Melayu Pos
Sungguh ironis. Pihak kepolisian di negeri ini tidak bisa diharapkan sebagai pengayoman dan pelindung bagi masyarakat yang tertindas. Malah kadang sebaliknya, polisi menjadi body guard bagi penguasa atau pengusaha.

Seperti yang dialami Fanti Zega, pekerja/buruh PT Musim Mas korban penganiayaan oleh satpam PT Musim Mas. Pada saat Fanti Zega melaporkan kepada Polsek Pangkalan Lesung kejadian yang dialaminya. “Jangankan memproses pelakunya, datang ke TKP saja polisi tidak mau,“ ujar Fanti Zega kepada Melayu Pos, belum lama ini.

Fanti Zega mengatakan, penganiayaan yang dialaminya berawal dari penyakit akibat kecelakan kerja yang dialaminya pada tahun 2010 di PT Musim Mas, hingga satu tahun Fanti Zega tidak dapat bekerja. Padahal pasal 172 Undang-Undang  nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagaan  kerja, menyebutkan ‘Perusahaan wajib membayar gaji pekerja selama pekerja tidak mampu bekerja.’


Disebabkan penetapan kecelakaan kerja Fanti Zega agak terlambat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Fanti Zega yang sedang menunggu hak normatifnya ini malah sebaliknya menerima tangisan, tiba-tiba (9/12) pukul 07.00 wib datang sekelopok satpam PT Musim Mas masuk ke rumah Fanti Zega menggusur semua barang-barang miliknya dan ditarik paksa keluar rumah oleh sejumlah satpam PT Musim Mas.

Fanti Zega mencoba berusaha untuk mempertahankan barang-barangnya, tiba-tiba mandor satpam PT Musim Mas mendorong Fanti Zega hingga terbanting di dinding pintu rumahnya, dan Fanti Zega mengalami luka memar dan berdarah di bagian wajahanya. Akibat perlawanan yang tidak seimbang, akhirnya Fanti Zega menyerah atas pembongkaran paksa barang-barang miliknya.

Beberapa menit setelah kejadiaan, Fanti Zega melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, dan meminta perlindungan pihak Polsek. Namun, Kapolsek AKP Anisman malah mengatakan pihaknya tidak bisa menindak lanjuti permasalahan ini. “Kami pihak kepolisian tidak dapat ikut campur dalam tindakan PT Musim Mas. Sebab, PT Musim Mas mempunyai peraturan sendiri dan PT Musim Mas berhak mengusir bapak,” kata AKP Anisman.

Dengan desakan Fanti Zega, akhirnya polisi yang piket dengan berat tangan mengeluarkan STPL No.39/XII/2011/Riau/PLLWN/PKL Lesung, dan hingga turunnya berita ini belum ada tindaklanjut dari Polsek Pangkalan lesung.

Di tempat terpisah, Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan Terman Waruwu mengutuk tindakan satpam PT Musim Mas yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pekerja yang  sedang menunggu haknya. “Di dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dalam penyelesaian masalah tenaga kerja siapapun dilarang dalam bentuk kekerasan, semua pihak harus menunggu dan menghormati pada proses hukum yang ada,“ ungkap Terman.

Terman Waruwu sangat menyayangkan sikap keragu-raguan Kapolsek Pangkal dalam menyikapi keluhan masyarakat kecil yang seakan-akan membenarkan kejahatan perusahaan.

“Masalah Fanti Zega sedang dalam proses Disnakertrans Kabupaten Pelalawan. Dalam hal ini sebagai warga Negara Indonesia yang baik harus tunduk dalam proses peraturan yang berlaku, dan perlakuan satpam PT Musi Mas suatu tindakan sewenang-wenang dan polisi sebagai pelindung masyarakat harus bertindak,” kata Terman Waruwu.


Dalam  Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri No 48 tahun 2004 bahwa dalam peraturan perusahaan tidak boleh melanggar perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI. “Namun, bila polisi ragu-ragu akan terjadi kesewenang-wenangan di negara ini. Kita meminta kepada Kapolres Pelalawan kiranya secepatnya mengusut masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Terman. Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar