Kekerasan PT Musim Mas
Kepada Pekerjanya
Pelalalwan, Melayu Pos
Sungguh ironis. Pihak
kepolisian di negeri ini tidak bisa diharapkan sebagai pengayoman dan pelindung
bagi masyarakat yang tertindas. Malah kadang sebaliknya, polisi menjadi body guard bagi penguasa atau pengusaha.
Seperti yang dialami
Fanti Zega, pekerja/buruh PT Musim Mas korban penganiayaan oleh satpam PT Musim
Mas. Pada saat Fanti Zega melaporkan kepada Polsek Pangkalan Lesung kejadian
yang dialaminya. “Jangankan memproses pelakunya, datang ke TKP saja polisi
tidak mau,“ ujar Fanti Zega kepada Melayu
Pos, belum lama ini.
Fanti Zega mengatakan,
penganiayaan yang dialaminya berawal dari penyakit akibat kecelakan kerja yang
dialaminya pada tahun 2010 di PT Musim Mas, hingga satu tahun Fanti Zega tidak dapat
bekerja. Padahal pasal 172 Undang-Undang
nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagaan
kerja, menyebutkan ‘Perusahaan wajib membayar gaji pekerja selama
pekerja tidak mampu bekerja.’
Disebabkan penetapan kecelakaan
kerja Fanti Zega agak terlambat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Fanti
Zega yang sedang menunggu hak normatifnya ini malah sebaliknya menerima tangisan,
tiba-tiba (9/12) pukul 07.00 wib datang sekelopok satpam PT Musim Mas masuk ke
rumah Fanti Zega menggusur semua barang-barang miliknya dan ditarik paksa
keluar rumah oleh sejumlah satpam PT Musim Mas.
Fanti Zega mencoba
berusaha untuk mempertahankan barang-barangnya, tiba-tiba mandor satpam PT Musim
Mas mendorong Fanti Zega hingga terbanting di dinding pintu rumahnya, dan Fanti
Zega mengalami luka memar dan berdarah di bagian wajahanya. Akibat perlawanan
yang tidak seimbang, akhirnya Fanti Zega menyerah atas pembongkaran paksa
barang-barang miliknya.
Beberapa menit setelah
kejadiaan, Fanti Zega melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Lesung,
Kabupaten Pelalawan, dan meminta perlindungan pihak Polsek. Namun, Kapolsek AKP
Anisman malah mengatakan pihaknya tidak bisa menindak lanjuti permasalahan ini.
“Kami pihak kepolisian tidak dapat ikut campur dalam tindakan PT Musim Mas. Sebab,
PT Musim Mas mempunyai peraturan sendiri dan PT Musim Mas berhak mengusir bapak,”
kata AKP Anisman.
Dengan desakan Fanti
Zega, akhirnya polisi yang piket dengan berat tangan mengeluarkan STPL
No.39/XII/2011/Riau/PLLWN/PKL Lesung, dan hingga turunnya berita ini belum ada
tindaklanjut dari Polsek Pangkalan lesung.
Di tempat terpisah,
Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan Terman Waruwu mengutuk tindakan satpam
PT Musim Mas yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pekerja yang sedang menunggu haknya. “Di dalam Undang-undang
No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dalam penyelesaian masalah
tenaga kerja siapapun dilarang dalam bentuk kekerasan, semua pihak harus
menunggu dan menghormati pada proses hukum yang ada,“ ungkap Terman.
Terman Waruwu sangat
menyayangkan sikap keragu-raguan Kapolsek Pangkal dalam menyikapi keluhan
masyarakat kecil yang seakan-akan membenarkan kejahatan perusahaan.
“Masalah Fanti Zega
sedang dalam proses Disnakertrans Kabupaten Pelalawan. Dalam hal ini sebagai
warga Negara Indonesia yang baik harus tunduk dalam proses peraturan yang
berlaku, dan perlakuan satpam PT Musi Mas suatu tindakan sewenang-wenang dan polisi
sebagai pelindung masyarakat harus bertindak,” kata Terman Waruwu.
Dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
dan Peraturan Menteri No 48 tahun 2004 bahwa dalam peraturan perusahaan tidak
boleh melanggar perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI. “Namun,
bila polisi ragu-ragu akan terjadi kesewenang-wenangan di negara ini. Kita
meminta kepada Kapolres Pelalawan kiranya secepatnya mengusut masalah ini
sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Terman. Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar