Selasa, 20 Desember 2011

Tanah Yayasan Menteng Raya Perlu Dipertanyakan


Sampit, Melayu Pos
Puluhan masyarakat yang tinggal di Jalan Sampit Pangkalan Bun kecewa berat terhadap pimpinan Yayasan Menteng Raya, Marconie, baik yang tinggal di KM 68, KM 69, bahkan warga desa Bangkal pun ikut mendatangi ke lokasi tanah Yayasan Menteng Raya di KM 73 untuk minta kejelasannya di mana batas tanah tersebut. Pimpinan yayasan berjanji akan mengadakan pertemuan padahari Senin (12/12) di lokasi untuk menunjukkan surat-surat tentang keabsahan tanah yayasan tersebut.

Sebelumnya ada pertemuan dengan pihak Burhan yang tanahnya berbatasan dengan Yayasan Menteng Raya, tapi waktu itu tidak membawa surat keabsahan tanah tersebut, maka Marconie minta diadakan pertemuan lagi pada hari Senin tanggal 12 Desember 2011, tapi dari jam 08.00 s/d 16.00 WIB  pimpinan yayasan tidak datang sehingga masyarakat merasa ditipu dan dibohongi. Bahkan, dua orang ketua RT ikut hadir di lokasi untuk memberikan keterangan masalah tanah tersebut ikut juga dibohongi.

Menurut Burhan yang tanahnya berdampingan dengan tanah yayasan, tanah garapannya juga mau diambil dengan alasan bahwa tanah tersebut termasuk milik yayasan. “Makanya kemaren saya tunggu sampai sore, pak Marconie tidak datang juga. Saya hanya ingin musyawarah dan mupakat tidak ada niat jahat sama pak Marconie asalkan dia beritikat baik terhadap saya,” ujar Burhan.

Burhan bermaksud agar ada titik temu dan jangan hanya mengaku tanah tersebut miliknya. “Ini yang membuat saya jengkel, bahkan ketika dihubungi lewat punselnya beliau sudah berada di Desa Sebabi dan menyuruh pertemuan di kantor kecamatan, ini kan keterlaluan jadi saya ini dibodohi. Seharusnya pak Marconie mampir dulu ke lokasi untuk memberi tahu bahwa pertemuan diadakan di Kecamatan Telawang, jadi saya ini dipermainkan, buat apa saya ke sana janjinya ketemu di sini, terkecuali permasalan di sini tidak selesai, makanya saya suruh ke sini biar bisa menunjukan dimana letak tanah yayasan yang sebenarnya. Kalau kita ke kantor camat itu pun harus melalui proses dulu dari desa, kalau tidak ada jalan ke luarnya baru pihak kecamatan yang mengundang dan lagi dia yang menjanjikan untuk bertemu di lokasi tanah tersebut,” tandasnya.

Bupati Kotawaringin Timur melalui staf ahlinya, Kaspul Bahri ketika diminta keterangan di ruang kerjanya (13/12) menjelaskan,  kalau yayasan  harus berbadan hukum yang jelas dan harus ada bangunannya. Misalnya yayasan pendidikan karena pendikan itu menyangkut orang banyak jadi ketua yayasan itu lah yang mengelolanya bagaimana supaya pendidikan itu bisa berjalan dengan baik.

Saat ditanya masalah lahan yang akan dijadikan yayasan, mantan Kadis Pariwisata ini menambahkan, ”Boleh-boleh saja asalkan berbadan hukun yang jelas, dan bisa bekerja sama dengan perusahaan sawit, dan juga bisa dibentuk kelompok tani asal kan benar-benar, jangan hanya mengatas namakan yayasan tapi tanahnya tidak digarap itu sangat disayangkan.” Ariy     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar