Selasa, 20 Desember 2011

Pengusaha Rampas 520 Ha Lahan Warga


PD FKPPI Provinsi Riau Siap Bantu Masyarakat

H John Analis
Kampar, Melayu Pos
Perjuangan masyarakat Desa Kijang Jaya hampir terjawab sudah. Bertahun-tahun perjuangan mereka setelah dana dan tenaga banyak dikorbankan untuk mendapatkan hak atas tanah 520 ha milik mereka dirampas seorang pengusaha perkebunan sawit, Tukiran alias Acua. Dari keragaman pemilik tanah tersebut beberapa orang dintaranya masih anggota aktif FKPPI Kabupaten Kampar yang diketuai oleh Yuridal H. Melihat rumitnya persoalan yang dialami anggotanya dan masyarakat Desa Kijang Jaya, maka Yusridal H berkoordinasi dengan Ketua PD FKPPI Provinsi Riau H John Analis.

Oleh Ketua PD FKPPI Propinsi Riau H John Analis langsung ditindak lajuti dengan turun ke lokasi menemui anggotanya dan masyarakat Desa Kijang Jaya bersama Sekretaris PD FKPPI Propinsi Riau Dwi Haryono dan beberapa anggota satgas lainnya.

Saat dikonfirmasi MP di lokasi, pria paruh baya ini mengatakan, semua masyarakat Indonesia sama kedudukannya di dalam hukum dan hukum bukan untuk diperjual belikan. “FKPPI dalam hal ini bersikap tegas dengan orang-orang yang mempermainkan hukum untuk tujuan memperkaya diri sendiri. Masyarakat kecil jangan menjadi korban ambisi pribadi dengan menakut-nakutinya menggunakan aparat kepolisian lengkap dengan senjata laras panjangnya,” tegas H John Analis.

Untuk menghindari amuk massa, sekali lagi Ketua PD FKPPI  ini mengingatkan masyarakat agar tidak anarkis, ada hukum yang harus ditaati bersama, kalau memang kita di pihak yang benar, hak-hak kita pasti akan kita dapatkan kembali. “Biar kita mundur satu langkah untuk maju tiga langkah,” ujarnya memberitahu strategi kerja yang akan dilakukannya.

Namun sangat ironis, Kapolpos Tapung Hilir Bripka F Azran dan anggotanya tidak ada yang berada di tempat. Semua ruangan terkunci rapat menggunakan gembok. Akhirnya Ketua PD FKPPI beserta para penggurus lainnya balik kanan dan akan mengkoordinasikannya kepada Kapolda Riau apalagi saat itu ada laporan dari masyarakat di kebun sengketa tersebut masih saja ada aparat kepolisian bersenjata menjaga kebun tersebut.

Warga Kijang Jaya Anto (38Th) yang juga tanahnya dirampas Tukiran alias Acua saat dikonfirmasi MP menyatakan, status quo lahan kebun sawit tersebut yang ditetapkan BPN RI dengan No 1994/26.3-600/VI/2011 secara terang-terangan dilanggar Acua untuk memperkaya diri sendiri. “Bayangkan saja kebun sawit 520 ha satu bulan kita ambil skala yang paling kecilnya 1.200 kg/ha/bulan dengan harga paling rendah Rp 1.150/kg maka uang Masyarakat yang diambil acua mencapai 624.000 Kg X Rp 1.150 = Rp 717.600.000. Dengan uang sebanyak itu mungkinkah hukum membela kami masyarakat kecil ini,” ujarnya.

Masyarakat Kijang Jaya yang terus diberi arahan cara-cara penyelesaian sengketa atas tanah mereka oleh Konselor Non delegasi Drs Rudy Parasdio BcHK, menaruh harapan besar kepada FKPPI dan jajarannya untuk membantu menyelesaaikan hak tanah mereka selama bertahun-tahun yang telah dirampas Acua. Karena kontribusi perkebunan sawit tersebut tidak ada kepada masyarakat apalagi ke Pemda Kampar. Akses jalan yang biasanya dilalui masyarakat dari berbagai desa menuju Libo Baru Kandis kini ditutup pagar seng oleh Acua. “Para pekerja kebun tersebut juga tidak ada yang berasal dari warga desa yang berbatasan dengan kebun miliknya, semua didatangkan dari provinsi lain untuk menghindari kebusukan-kebusukannya (Acua) agar tidak tercium keluar,” ujar Mul (43) kepada MP.

Masyarakat cuma mengingatkan aparat penegak hukum untuk bersifat netral agar kejadian bentrokan aparat keamanan dengan masyarakat seperti di provinsi lain tidak terjadi di Provinsi Riau khususnya Kampar yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan adat istiadat sebagai Serambi Mekahnya Riau. Firnando/Effendi Srg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar