PD FKPPI Provinsi Riau
Siap Bantu Masyarakat
![]() |
| H John Analis |
Kampar, Melayu Pos
Perjuangan masyarakat
Desa Kijang Jaya hampir terjawab sudah. Bertahun-tahun perjuangan mereka setelah
dana dan tenaga banyak dikorbankan untuk mendapatkan hak atas tanah 520 ha
milik mereka dirampas seorang pengusaha perkebunan sawit, Tukiran alias Acua.
Dari keragaman pemilik tanah tersebut beberapa orang dintaranya masih anggota
aktif FKPPI Kabupaten Kampar yang diketuai oleh Yuridal H. Melihat rumitnya persoalan
yang dialami anggotanya dan masyarakat Desa Kijang Jaya, maka Yusridal H berkoordinasi
dengan Ketua PD FKPPI Provinsi Riau H John Analis.
Oleh Ketua PD FKPPI
Propinsi Riau H John Analis langsung ditindak lajuti dengan turun ke lokasi
menemui anggotanya dan masyarakat Desa Kijang Jaya bersama Sekretaris PD FKPPI
Propinsi Riau Dwi Haryono dan beberapa anggota satgas lainnya.
Saat dikonfirmasi MP di
lokasi, pria paruh baya ini mengatakan, semua masyarakat Indonesia sama
kedudukannya di dalam hukum dan hukum bukan untuk diperjual belikan. “FKPPI
dalam hal ini bersikap tegas dengan orang-orang yang mempermainkan hukum untuk
tujuan memperkaya diri sendiri. Masyarakat kecil jangan menjadi korban ambisi
pribadi dengan menakut-nakutinya menggunakan aparat kepolisian lengkap dengan
senjata laras panjangnya,” tegas H John Analis.
Untuk menghindari amuk
massa, sekali lagi Ketua PD FKPPI ini
mengingatkan masyarakat agar tidak anarkis, ada hukum yang harus ditaati bersama,
kalau memang kita di pihak yang benar, hak-hak kita pasti akan kita dapatkan
kembali. “Biar kita mundur satu langkah untuk maju tiga langkah,” ujarnya
memberitahu strategi kerja yang akan dilakukannya.
Namun sangat ironis, Kapolpos
Tapung Hilir Bripka F Azran dan anggotanya tidak ada yang berada di tempat.
Semua ruangan terkunci rapat menggunakan gembok. Akhirnya Ketua PD FKPPI
beserta para penggurus lainnya balik kanan dan akan mengkoordinasikannya kepada
Kapolda Riau apalagi saat itu ada laporan dari masyarakat di kebun sengketa
tersebut masih saja ada aparat kepolisian bersenjata menjaga kebun tersebut.
Warga Kijang Jaya Anto
(38Th) yang juga tanahnya dirampas Tukiran alias Acua saat dikonfirmasi
MP menyatakan, status quo lahan kebun
sawit tersebut yang ditetapkan BPN RI dengan No 1994/26.3-600/VI/2011 secara
terang-terangan dilanggar Acua untuk memperkaya diri sendiri. “Bayangkan saja
kebun sawit 520 ha satu bulan kita ambil skala yang paling kecilnya 1.200 kg/ha/bulan
dengan harga paling rendah Rp 1.150/kg maka uang Masyarakat yang diambil acua
mencapai 624.000 Kg X Rp 1.150 = Rp 717.600.000. Dengan uang sebanyak itu
mungkinkah hukum membela kami masyarakat kecil ini,” ujarnya.
Masyarakat Kijang Jaya
yang terus diberi arahan cara-cara penyelesaian sengketa atas tanah mereka oleh
Konselor Non delegasi Drs Rudy Parasdio BcHK, menaruh harapan besar kepada
FKPPI dan jajarannya untuk membantu menyelesaaikan hak tanah mereka selama
bertahun-tahun yang telah dirampas Acua. Karena kontribusi perkebunan sawit
tersebut tidak ada kepada masyarakat apalagi ke Pemda Kampar. Akses jalan yang
biasanya dilalui masyarakat dari berbagai desa menuju Libo Baru Kandis kini
ditutup pagar seng oleh Acua. “Para pekerja kebun tersebut juga tidak ada yang
berasal dari warga desa yang berbatasan dengan kebun miliknya, semua
didatangkan dari provinsi lain untuk menghindari kebusukan-kebusukannya (Acua) agar
tidak tercium keluar,” ujar Mul (43) kepada MP.
Masyarakat cuma
mengingatkan aparat penegak hukum untuk bersifat netral agar kejadian bentrokan
aparat keamanan dengan masyarakat seperti di provinsi lain tidak terjadi di Provinsi
Riau khususnya Kampar yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan adat
istiadat sebagai Serambi Mekahnya Riau. Firnando/Effendi
Srg

Tidak ada komentar:
Posting Komentar