Selasa, 20 Desember 2011

Kebencian Terhadap Kapitalisme


Oleh Mas ud HMN

Apa yang salah dari kata kapitalisme? Lalu mengapa tiba-tiba menjadi kata yang dibenci. Pada umumnya kita belum tahu, hanya menduga lantaran penjajah Indonesia adalah Belanda dan Belanda itu  menganut paham  kapitalisme dalam ekonominya. Lalu timbul kebencian terhadap kapitalisme. Hal ini mengacaukan konsep pemikiran karena  menyamakan  konsep etimology (makna kata) dan epistomology (metode memahami).

Aktivitas Produksi
Secara etimology kapitalisme dalam pengertian umum, yaitu  adalah orang yang memiliki  modal (kapital) atau alat produksi dan menggunakan apa yang dimilikinya itu dalam aktivitas produksi dan usaha. Sehingga kapitalnya bertambah karena memperoleh nilai tambah makin tumbuh dan membesar. Diperbolehkannya orang perorang menggunakan  kapitalnya untuk berusaha dalam kegiatan produksi dan distribusi tidak diganggu gugat tanpa ada pembatasan.

Dari pengertian ini, rasanya tidak ada yang perlu dibenci, bukankah hal itu berlaku  dalam praktek? Bukankah ada pengusaha Bakrie, Bosowa, Bokaka, Sahid ada Mercu Buana yang semuanya masih menjalankan fungsinya.

Pengertian kedua kapitalisme dalam epistomlogy, yaitu bagaimana metode memahami kapitalisme sebagai fungsi ientelektual.  Salah satu bentuknya konsep kapitalisme dalam  konstitusi negara. Indonesia membatasi operasional kapitalis secara jelas, yaitu dalam hal bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Segala bentuk operasional kapaitalisme dilarang masuk menguasai hajat hidup orang banyak dari bumi, air dan apa yang tekandung di dalamnya mesti dikuasai negara yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, era Soeharto, dua kategori ini dipertegas dengan dua  pengertian yaitu “dikuasai” bukan dimiliki, dikausai itu dalam pengertian diatur oleh pemerintah. Maka dengan demikian arti pengaturan oleh pemerintah untuk barang dan cabang ekonomi yang penting dan menguasai hidup orang banyak serta bumi, air dan yang terkandung di dalamnya bisa dikuasai perorangan mendapatkan laba buat peroroangan.

Ini bisa kita lihat dengan perusahaan-perusahaan yang merambah bidang jalan tol, telekomunikasi, penerbangan, tepung terigu dan lain sebagainya. Begitu juga perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan, perikanan dan pertambangan.

Bisa jadi negara sebagai bentuk repsentasi rakyat telah menjalankan fungsi dikuasai oleh negara, telah mengatur hal itu seperti dimaksud oleh pasal 33 Undang Undang Dasar. Bahwa  kata  dikuasai negara yang dijalankan dengan diatur oleh negara dekat atau jauh dari maksud Undang-undang Dasar, masalah berikutnya.

Ini bisa disaksikan dengan perusahan swasta PT Freeport, PT Semen Exxon dan PT Indosat misalnya. Benarkah perusahaan tersebut dikuasai dan diatur oleh negara sudah memenuhi diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Pertanyaaan di atas tidak lagi untuk menjawab kapitalisme itu bertentangan dengan  UUD, karena kapitalis telah dimodifikasi pada pengaturan oleh negara tetapi adakah kapitalis untuk kepentingan rakyat atau kapitalis untuk kepentingan perorangan.

Kapitalis tersamar?
Kesan di atas itulah yang nengindikasikan bahwa kapitalis itu tersamar menjadi kapitalis berfungsi sosial dan kapitalis merugikan kepentingan umum (kapitalis hitam). Artinya, fungsi modal atau kapital yang dimiliki seseorang untuk kepentingan individu saja, terlepas dari fungsi sosialnya.

Inilah  membedakan semangat  UUD 1945 yang begitu kental dengan penjelasan fasal 33 yaitu ekonomi bersama dalam bentuk koperasi. Apakah bertentangan dengan kapitalisme. Secara logika tidak ada pertentangan, antara sebuah usaha individu dan usaha bersama dalam konsep ekonomi.

Secara fakta koperasi itu usaha bersama yang dimiliki individu juga, yang pada akhirnya inilah yang memilki kapital yang dikumpulkan lalu diputarkan secara komersial dalam koperasi. Oleh sebab pemilikannya secara massal, yang lebih kurang merata lantaran one man one vote, maka tidak syak lagi ekonomi demikian adalah ekonomi rakyat.

Menjadi tidak mengherankan pula, jika negara komnuis misalnya dengan sistem  penguasaan negara  pada  badan usaha  ekonomi yang tidak  membolehkan  pertikelir melaksanakan usaha ekonomi, memakai juga kata kapitalis dalam praktek. Yaitu  kapitalisme negara yang penerapannya merupakan bagian statekapitalisme (kapitalisme negara).

Inilah-sekali-lagi- yang menjelaskan bahwa kapitalisme itu adalah bebas atau netral dari  nilai. Adanya kemudian kapitalisem hitam, datangnya adalah bila disamarkan dalam  operasional praktek yang kerap terjadi.

Tetapi memang betul ada usaha yang sebenarnya yang masuk kategori diatur bisa menguasai cabang ekonomi yang penting tetapi menyelewengkan fungsinya. Berapa banyak usaha koperasi yang hanya berupa kedok belaka, karena sungguhnya ada person di belakangnnya. Lihatlah pula penguasaan bisnis jalan tol, penguasaan dalam jasa angkutan, atau perusahaan yang mrnguasai tepung terigu dalam pengelolaan  pertambangan (mining).

Fungsi mencari keuntugan untuk individu dalam satu tarikan nafas melepaskan fungsi sosialnya. Inilah yang menjelma menjadi pengusaha, mengambil keuntungan sebesar-besarnya. Pelaksanaan demikian itulah yang bertentangan dengan konsep ekonomi pasal 33  UUD 1945, yaitu menjadikan bumi air dan yang terkandung di dalamnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Penutup
Sebagai penutup dapat kita buat catatan bahwa pada hakikatnya kapitalisme terkacaukan karena menyamakan kapitalisme antara makna kata (etimologi) dengan epistomologi (metode, cara pandang) terhadap makna kapitalisme tersebut. Hal itu bisa disampaikan ibarat air hulu dan air di hilir sbb:

Pertama istilah hulu. Kapitalisme sebagai defenisi ekonomi bersifat umum universal. Asalnya dari penguasaan modal oleh individu dalam menggerakan sektor produksi uantuk mendapatkan keuntungan individu. Bentuknya bisa dalam bentuk besar seperti konglomerat, tapi bisa pula berbentuk kecil seperti pedagang kaki lima.

Kedua  istilah hilir. Kapitalisme itu adalah defenisi yang netral, bebas nilai. Kapitalisme  berfungsi sebagai usaha individu namun berfungsi untuk kepentingan bersama secara sosial. Tapi bisa pula berfungsi sebaliknya. Biarpun usahanya miliki bersama namun berfungsi kepentingan individu. Inilah kapitlisme hitam, yaitu mengenyampingkan  fungsi sosialnya..  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar