Oleh Mas ud HMN
Apa yang salah dari kata kapitalisme? Lalu mengapa tiba-tiba menjadi kata
yang dibenci. Pada umumnya kita belum tahu, hanya menduga lantaran penjajah Indonesia
adalah Belanda dan Belanda itu menganut
paham kapitalisme dalam ekonominya. Lalu
timbul kebencian terhadap kapitalisme. Hal ini mengacaukan konsep pemikiran karena menyamakan
konsep etimology (makna kata) dan epistomology (metode memahami).
Aktivitas Produksi
Secara etimology kapitalisme dalam pengertian umum, yaitu adalah orang yang memiliki modal (kapital) atau alat produksi dan
menggunakan apa yang dimilikinya itu dalam aktivitas produksi dan usaha. Sehingga
kapitalnya bertambah karena memperoleh nilai tambah makin tumbuh dan membesar. Diperbolehkannya
orang perorang menggunakan kapitalnya
untuk berusaha dalam kegiatan produksi dan distribusi tidak diganggu gugat
tanpa ada pembatasan.
Dari pengertian ini, rasanya
tidak ada yang perlu dibenci, bukankah hal itu berlaku dalam praktek? Bukankah ada pengusaha Bakrie,
Bosowa, Bokaka, Sahid ada Mercu Buana yang semuanya masih menjalankan
fungsinya.
Pengertian kedua kapitalisme
dalam epistomlogy, yaitu bagaimana metode memahami kapitalisme sebagai fungsi ientelektual.
Salah satu bentuknya konsep kapitalisme
dalam konstitusi negara. Indonesia
membatasi operasional kapitalis secara jelas, yaitu dalam hal bumi air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Segala bentuk operasional
kapaitalisme dilarang masuk menguasai hajat hidup orang banyak dari bumi, air
dan apa yang tekandung di dalamnya mesti dikuasai negara yang diperuntukkan
bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pada masa pemerintahan Orde Baru,
era Soeharto, dua kategori ini dipertegas dengan dua pengertian yaitu “dikuasai” bukan dimiliki,
dikausai itu dalam pengertian diatur oleh pemerintah. Maka dengan demikian arti
pengaturan oleh pemerintah untuk barang dan cabang ekonomi yang penting dan
menguasai hidup orang banyak serta bumi, air dan yang terkandung di dalamnya bisa
dikuasai perorangan mendapatkan laba buat peroroangan.
Ini bisa kita lihat dengan
perusahaan-perusahaan yang merambah bidang jalan tol, telekomunikasi, penerbangan,
tepung terigu dan lain sebagainya. Begitu juga perusahaan yang bergerak dalam
bidang kehutanan, perikanan dan pertambangan.
Bisa jadi negara sebagai bentuk
repsentasi rakyat telah menjalankan fungsi dikuasai oleh negara, telah mengatur
hal itu seperti dimaksud oleh pasal 33 Undang Undang Dasar. Bahwa kata
dikuasai negara yang dijalankan dengan diatur oleh negara dekat atau
jauh dari maksud Undang-undang Dasar, masalah berikutnya.
Ini bisa disaksikan dengan
perusahan swasta PT Freeport, PT Semen Exxon dan PT Indosat misalnya. Benarkah
perusahaan tersebut dikuasai dan diatur oleh negara sudah memenuhi diperuntukkan
bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Pertanyaaan di atas tidak lagi untuk
menjawab kapitalisme itu bertentangan dengan
UUD, karena kapitalis telah dimodifikasi pada pengaturan oleh negara tetapi
adakah kapitalis untuk kepentingan rakyat atau kapitalis untuk kepentingan
perorangan.
Kapitalis tersamar?
Kesan di atas itulah yang nengindikasikan
bahwa kapitalis itu tersamar menjadi kapitalis berfungsi sosial dan kapitalis merugikan
kepentingan umum (kapitalis hitam). Artinya, fungsi modal atau kapital yang dimiliki
seseorang untuk kepentingan individu saja, terlepas dari fungsi sosialnya.
Inilah membedakan semangat UUD 1945 yang begitu kental dengan penjelasan
fasal 33 yaitu ekonomi bersama dalam bentuk koperasi. Apakah bertentangan
dengan kapitalisme. Secara logika tidak ada pertentangan, antara sebuah usaha
individu dan usaha bersama dalam konsep ekonomi.
Secara fakta koperasi itu usaha
bersama yang dimiliki individu juga, yang pada akhirnya inilah yang memilki
kapital yang dikumpulkan lalu diputarkan secara komersial dalam koperasi. Oleh sebab
pemilikannya secara massal, yang lebih kurang merata lantaran one man one vote,
maka tidak syak lagi ekonomi demikian adalah ekonomi rakyat.
Menjadi tidak mengherankan pula,
jika negara komnuis misalnya dengan sistem
penguasaan negara pada badan usaha
ekonomi yang tidak
membolehkan pertikelir
melaksanakan usaha ekonomi, memakai juga kata kapitalis dalam praktek. Yaitu kapitalisme negara yang penerapannya merupakan
bagian statekapitalisme (kapitalisme negara).
Inilah-sekali-lagi- yang menjelaskan bahwa kapitalisme
itu adalah bebas atau netral dari nilai.
Adanya kemudian kapitalisem hitam, datangnya adalah bila disamarkan dalam operasional praktek yang kerap terjadi.
Tetapi memang betul ada usaha yang sebenarnya yang
masuk kategori diatur bisa menguasai cabang ekonomi yang penting tetapi menyelewengkan
fungsinya. Berapa banyak usaha koperasi yang hanya berupa kedok belaka, karena
sungguhnya ada person di belakangnnya. Lihatlah pula penguasaan bisnis jalan
tol, penguasaan dalam jasa angkutan, atau perusahaan yang mrnguasai tepung
terigu dalam pengelolaan pertambangan
(mining).
Fungsi mencari keuntugan untuk individu dalam
satu tarikan nafas melepaskan fungsi sosialnya. Inilah yang menjelma menjadi
pengusaha, mengambil keuntungan sebesar-besarnya. Pelaksanaan demikian itulah
yang bertentangan dengan konsep ekonomi pasal 33 UUD 1945, yaitu menjadikan bumi air dan yang terkandung
di dalamnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penutup
Sebagai penutup dapat kita buat catatan bahwa pada
hakikatnya kapitalisme terkacaukan karena menyamakan kapitalisme antara makna
kata (etimologi) dengan epistomologi (metode, cara pandang) terhadap makna
kapitalisme tersebut. Hal itu bisa disampaikan ibarat air hulu dan air di hilir
sbb:
Pertama istilah hulu. Kapitalisme sebagai defenisi
ekonomi bersifat umum universal. Asalnya dari penguasaan modal oleh individu
dalam menggerakan sektor produksi uantuk mendapatkan keuntungan individu. Bentuknya
bisa dalam bentuk besar seperti konglomerat, tapi bisa pula berbentuk kecil
seperti pedagang kaki lima.
Kedua istilah
hilir. Kapitalisme itu adalah defenisi yang netral, bebas nilai. Kapitalisme berfungsi sebagai usaha individu namun
berfungsi untuk kepentingan bersama secara sosial. Tapi bisa pula berfungsi
sebaliknya. Biarpun usahanya miliki bersama namun berfungsi kepentingan
individu. Inilah kapitlisme hitam, yaitu mengenyampingkan fungsi sosialnya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar