Jakarta, Melayu
Pos
Akibat dari
kekosongan kepala seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan
Kemayoran, Jakarta Pusat dalam beberapa bulan
terakhir ini mengakibatkan tidak berjalannya pengawasan pembangunan
rumah tinggal dan non rumah tinggal di wilayah Kemayoran, bangunan bermasalah banyak
bertebaran hampir di semua wilayah
kelurahan yang ada di Kecamatan Kemayoran dari mulai yang
melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ), jalur hijau, peruntukan, melebihi lapis
dan bahkan hingga yang tidak mengantongi izin sama sekali.
Keadaan vakumnya
Seksie P2B seperti ini membuat para oknum pejabat setempat tidak menyia-nyiakan
kesempatan ini untuk mengambil peranan, namun sayangnya peranan yang dilakukan
mereka bukan untuk membantu petugas P2B dalam penertiban bangunan bermasalah
tersebut akan tetapi justru malah membackup alias
membekingi bangunan bermasalah yang ada di wilayahnya
masing-masing. Seperti
halnya dengan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berada di Jl Utan Panjang III No 7 RT 01/RW 05 Kelurahan
Utan Panjang yang mana sipemilik meyebut-nyebut bahwa Lurah Utan Panjanglah yang menangani semua pembekingan
ini, begitu juga dengan bagunan menyalahi izin dan peruntukan yang mana izin
bangunan adalah rumah tiggal 2 lapis namun
dibangun kos-kosan sabayak 36 kamar dengan ketinggian 3 lapis.
Bangunan barmasalah ini berada Jl Utan
Panjang III No 21 Kelurahan Utan Panjang atas nama Irma
Rahmi Lubis.
Bangunan
bermasalah lainnya yang menyatakan adanya keterlibatan para oknum dari kelurahan
dalam pembekingan ada di Jl Cempaka
Sari V No 1 Kelurahan Harapan
Mulia tanpa IMB Jl Cempaka
Baru Barat No 10 RT 10/RW 07 kelurahan Harapan Mulia,
bangunan 3 lapis tanpa ijin
di Jl Harapan Jaya Raya No 9, bangunan tanpa Ijin di Jl PAM II No 21,
bangunan tanpa
ijin di Jl Harapan Jaya Raya No 13, semuanya berada di Kelurahan Cempaka
Baru.
Di samping pembekingan dari pejabat
kelurahan dan kecamatan setempat, pembekinganpun dilakukan juga oleh oknum
petugas penertiban dari Suku Dinas (Sudin) P2B Jakarta Pusat, seperti pengakuan Rizal yang mengaku sebagai salah satu
pemilik bangunan tanpa ijin di Jl Cempaka Baru Tengah I No 58
Kelurahan Cempaka Baru, Rizal mengatakan
kepada Melayu Pos bahwa semua
urusannya sudah diserahkan kepada Sugeng. “Jadi
biar Kasudin sekalipun urusannya sama Sugeng saja,” tegas Rizal dengan nada sedikit angkuh.
Dan Rizal menambahkan, ”Bahwa panggilan dari seksie
kecamatanpun tidak perlu dihiraukan, bilang saja Sugeng yang pegang,”tegas
Rizal menirukan ucapan Sugeng.
Ketika Melayu Pos hendak mengkonfirmasi masalah
ini kepada Sogiarto selaku kepala seksie Penertiban P2B Jakarta Pusat, namun
sayang Sugiarto yang jago lobi-lobi dan ahli bikin lobang tikus ini selalu
alergi dengan wartawan khususnya dengan Melayu
Pos.
Tindakan pembekingan
yang dilakukan oleh para oknum dari para petugas kelurahan dan seksie
penertiban bangunan ini sungguh sangat ironis dengan tugas pokok dan fungsi
(Tupoksi) mereka sendiri yang harusnya menjadi laskar penegak berjalannya Perda-Perda yang ada,
namun kenyataan di lapangan, jabatan hanya
untuk memperkaya diri sendiri. Gurning
Tidak ada komentar:
Posting Komentar