Selasa, 20 Desember 2011

Seksie Penertiban P2B Jakpus Malah Bekingi Bangunan Bermasalah


Jakarta, Melayu Pos
Akibat dari kekosongan kepala seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dalam beberapa bulan terakhir ini mengakibatkan tidak berjalannya pengawasan pembangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal di wilayah  Kemayoran, bangunan bermasalah banyak bertebaran hampir di semua wilayah kelurahan yang ada di Kecamatan Kemayoran dari mulai yang melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ), jalur hijau, peruntukan, melebihi lapis dan bahkan hingga yang tidak mengantongi izin sama sekali.

Keadaan vakumnya Seksie P2B seperti ini membuat para oknum pejabat setempat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk mengambil peranan, namun sayangnya peranan yang dilakukan mereka bukan untuk membantu petugas P2B dalam penertiban bangunan bermasalah tersebut akan tetapi justru malah membackup alias membekingi bangunan bermasalah yang ada di wilayahnya masing-masing. Seperti halnya dengan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berada di Jl Utan Panjang III No 7  RT 01/RW 05 Kelurahan Utan Panjang yang mana sipemilik meyebut-nyebut bahwa  Lurah Utan Panjanglah yang menangani semua pembekingan ini, begitu juga dengan bagunan menyalahi izin dan peruntukan yang mana izin bangunan adalah rumah tiggal 2 lapis namun dibangun kos-kosan sabayak 36 kamar dengan ketinggian 3 lapis. Bangunan barmasalah ini berada Jl Utan Panjang III No 21 Kelurahan Utan Panjang atas nama Irma Rahmi Lubis.

Bangunan bermasalah lainnya yang menyatakan adanya keterlibatan para oknum dari kelurahan dalam pembekingan ada di Jl Cempaka Sari V No 1 Kelurahan Harapan Mulia tanpa IMB Jl Cempaka Baru Barat No 10 RT 10/RW 07 kelurahan Harapan Mulia, bangunan 3 lapis tanpa ijin di Jl Harapan Jaya Raya No 9, bangunan tanpa Ijin di Jl PAM II No 21, bangunan tanpa ijin di Jl Harapan Jaya Raya No 13, semuanya berada di Kelurahan Cempaka Baru.

Di samping pembekingan dari pejabat kelurahan dan kecamatan setempat, pembekinganpun dilakukan juga oleh oknum petugas penertiban dari Suku Dinas (Sudin) P2B Jakarta Pusat, seperti pengakuan Rizal yang mengaku sebagai salah satu pemilik bangunan tanpa ijin di Jl Cempaka Baru Tengah I No 58 Kelurahan Cempaka Baru, Rizal mengatakan kepada Melayu Pos bahwa semua urusannya sudah diserahkan kepada Sugeng. “Jadi biar Kasudin sekalipun urusannya sama Sugeng saja, tegas Rizal dengan nada sedikit angkuh. Dan Rizal menambahkan, ”Bahwa panggilan dari seksie kecamatanpun tidak perlu dihiraukan, bilang saja Sugeng yang pegang,”tegas Rizal menirukan ucapan Sugeng.

Ketika Melayu Pos hendak mengkonfirmasi masalah ini kepada Sogiarto selaku kepala seksie Penertiban P2B Jakarta Pusat, namun sayang Sugiarto yang jago lobi-lobi dan ahli bikin lobang tikus ini selalu alergi dengan wartawan khususnya dengan Melayu Pos.

Tindakan pembekingan yang dilakukan oleh para oknum dari para petugas kelurahan dan seksie penertiban bangunan ini sungguh sangat ironis dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka sendiri yang harusnya menjadi laskar penegak berjalannya Perda-Perda yang ada, namun kenyataan di lapangan, jabatan hanya untuk memperkaya diri sendiri. Gurning

Tidak ada komentar:

Posting Komentar