Kedepankan Sikap
Negarawan
Merevisi UU Pemilu
Perbaikan sistem
demokrasi Negara kita masih berlanjut. Jangan heran bila eksperimen demokrasi
terus berlangsung untuk mencapai sebuah bentuk yang ideal. Karena itu revisi tentang undang –undang
pemilu legislative dan presiden serta wakil presiden terus dilakukan. Secara
otomatis, DPR dan pemerintah kembali disibukkan dengan aktivitas mengubah UU
10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif/Pileg) dan
UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Fraksi-fraksi
yang berkuasa di DPR tentu berupaya sebanyak mungkin mengambil keuntungan dari
proses revisi sehingga dapat
mempertahankan keberadaannya di parlemen atau paling tidak
mempertahankan eksistensi parpolnya.
Saati pertarungan fraksi-fraksi di DPR dalam proses revisi UU Pileg dan Pilpres, muncul usulan menarik dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni pelaksanaan pilpres dilakukan lebih dahulu dari pemilu legislative.Isu tersebut pernah muncul menjelang Pemilu 2009, tetapi tak mendapat respons.Ketika Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan di Bandung, parpol berlambang kepala banteng ini secara resmi menggulirkan usulan pilpres mendahului pileg. Perubahan urutan pelaksanaan pemilu, dari sebelumnya pileg mendahului pilpres, diharapkan membuat sistem presidensial menjadi lebih kuat dan koalisi parpol yang dibangun tak semata bertujuan untuk tetap berada dalam lingkaran kekuasaan. Semua itu tentu bermula dari kekecewaan PDI-P terhadap kepemimpinan nasional saat ini yang relatif tersandera parpol koalisi.
Kita mengharapkan pembangunan demokrasi merupakan suatu yang
mustahil jika tidak mengedepankan visi jauh ke depan. Kita menentang pembuatan
undang-undang yang hanya mengakomodasi kepentingan instan bagi parpol-parpol, tetapi mengabaikan
pembangunan demokrasi dalam jangka panjang. Sekadar mengingatkan, DPR periode
1999-2004 pernah melahirkan keputusan konyol yang merevisi aturan peralihan
dalam UU 12/2003 tentang Pemilu Legislatif agar beberapa parpol di parlemen
bisa mengikuti Pemilu 2004. Demikian juga halnya dengan usulan PDI-P ini,
jangan sampai hanya merupakan siasat untuk meraih kursi presiden pada Pemilu
2014, tanpa peduli pembangunan demokrasi nasional.
Berbagai wacana terkait
sistem pemilu yang berkembang saat ini, kita cenderung mendukung pelaksanaan
pemilu serentak. Pemilu serentak dibedakan menjadi dua kelompok besar. Pertama,
pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD.
Kedua, pemilu lokal untuk memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati,
wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sebab,
sistem pemilu yang berlangsung selama ini dari tingkat pusat hingga
kabupaten/kota menyebabkan kegaduhan politik yang luar biasa, sekaligus
menimbulkan biaya politik yang tinggi.
Akibatnya, parpol hanya sekadar alat pemburu rente dan pemenuhan kepentingan pragmatis. Fungsi parpol untuk mendidik rakyat agar melek politik dan jembatan aspirasi pun terabaikan. Tiga pemilu terakhir pada era reformasi membuktikan parpol dan elite parpol masih egois dan menggunakan kekuasaan hanya untuk kepentingan segelintir orang dan kelompok, tetapi mengorbankan kepentingan rakyat banyak.
Untuk itu, kita mendesak fraksi-fraksi di DPR mengedepankan sikap kenegarawanan
saat merevisi UU Pileg dan UU Pilpres. Pelaksanaan pileg yang mendahului
pilpres seperti saat ini masih bisa dipertahankan, asal ada peningkatan ambang
batas masuk parlemen (parliamentary threshold/PT) dan memperberat syarat
pengajuan capres-cawapres. Idealnya PT ditetapkan 5 persen dan capres-cawapres
diajukan parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi di
DPR. Dengan syarat tersebut,diharapkan tercipta sistem check and balances, di
mana ada parpol atau kelompok parpol yang berkuasa di pemerintahan dan
parlemen, tetapi ada juga parpol yang menjadi pengontrol atau kerap disebut
oposisi. Bila parpol yang berkuasa tak mampu menjalankan amanat rakyat, mereka
bisa “dihukum” pada pemilu berikutnya. Bila sistem politik semacam ini bisa
bergulir, kelak Indonesia dikenal sebagai salah satu negara besar yang
demokratis dan stabil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar