Selasa, 20 Desember 2011

Sorotan


Kedepankan Sikap Negarawan 

Merevisi UU Pemilu

Perbaikan sistem demokrasi Negara kita masih berlanjut. Jangan heran bila eksperimen demokrasi terus berlangsung untuk mencapai sebuah bentuk yang ideal.  Karena itu revisi tentang undang –undang pemilu legislative dan presiden serta wakil presiden terus dilakukan. Secara otomatis, DPR dan pemerintah kembali disibukkan dengan aktivitas mengubah UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pemilu Legislatif/Pileg) dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Fraksi-fraksi yang berkuasa di DPR tentu berupaya sebanyak mungkin mengambil keuntungan dari proses revisi sehingga dapat  mempertahankan keberadaannya di parlemen atau paling tidak mempertahankan eksistensi parpolnya.

Saati pertarungan fraksi-fraksi di DPR dalam proses revisi UU Pileg dan Pilpres, muncul usulan menarik dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni pelaksanaan pilpres dilakukan lebih dahulu dari pemilu legislative.Isu tersebut pernah muncul  menjelang Pemilu 2009, tetapi tak mendapat respons.Ketika Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan di Bandung, parpol berlambang kepala banteng ini secara resmi menggulirkan usulan pilpres mendahului pileg. Perubahan urutan pelaksanaan pemilu, dari sebelumnya pileg mendahului pilpres, diharapkan membuat sistem presidensial menjadi lebih kuat dan koalisi parpol yang dibangun tak semata bertujuan untuk tetap berada dalam lingkaran kekuasaan. Semua itu tentu bermula dari kekecewaan PDI-P terhadap kepemimpinan nasional saat ini yang relatif tersandera parpol koalisi.

Kita mengharapkan  pembangunan demokrasi merupakan suatu yang mustahil jika tidak mengedepankan visi jauh ke depan. Kita menentang pembuatan undang-undang yang hanya mengakomodasi kepentingan instan  bagi parpol-parpol, tetapi mengabaikan pembangunan demokrasi dalam jangka panjang. Sekadar mengingatkan, DPR periode 1999-2004 pernah melahirkan keputusan konyol yang merevisi aturan peralihan dalam UU 12/2003 tentang Pemilu Legislatif  agar beberapa parpol di parlemen bisa mengikuti Pemilu 2004. Demikian juga halnya dengan usulan PDI-P ini, jangan sampai hanya merupakan siasat untuk meraih kursi presiden pada Pemilu 2014, tanpa peduli pembangunan demokrasi nasional.

Berbagai wacana terkait sistem pemilu yang berkembang saat ini, kita cenderung mendukung pelaksanaan pemilu serentak. Pemilu serentak dibedakan menjadi dua kelompok besar. Pertama, pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD. Kedua, pemilu lokal untuk memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, sistem pemilu yang berlangsung selama ini dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota menyebabkan kegaduhan politik yang luar biasa, sekaligus menimbulkan biaya politik yang tinggi.


Akibatnya, parpol hanya sekadar alat pemburu rente dan pemenuhan kepentingan pragmatis. Fungsi parpol untuk mendidik rakyat agar melek politik dan jembatan aspirasi pun terabaikan. Tiga pemilu terakhir pada era reformasi membuktikan parpol dan elite parpol masih egois dan menggunakan kekuasaan hanya untuk kepentingan segelintir orang dan kelompok, tetapi mengorbankan kepentingan rakyat banyak.


Untuk itu, kita mendesak fraksi-fraksi di DPR mengedepankan sikap kenegarawanan saat merevisi UU Pileg dan UU Pilpres. Pelaksanaan pileg yang mendahului pilpres seperti saat ini masih bisa dipertahankan, asal ada peningkatan ambang batas masuk parlemen (parliamentary threshold/PT) dan memperberat syarat pengajuan capres-cawapres. Idealnya PT ditetapkan 5 persen dan capres-cawapres diajukan parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR. Dengan syarat tersebut,diharapkan tercipta sistem check and balances, di mana ada parpol atau kelompok parpol yang berkuasa di pemerintahan dan parlemen, tetapi ada juga parpol yang menjadi pengontrol atau kerap disebut oposisi. Bila parpol yang berkuasa tak mampu menjalankan amanat rakyat, mereka bisa “dihukum” pada pemilu berikutnya. Bila sistem politik semacam ini bisa bergulir, kelak  Indonesia  dikenal sebagai salah satu negara besar yang demokratis dan stabil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar