Indramayu, Melayu Pos
Aksi konvoi bersepeda motor kepala desa/kuwu,
tiga kabupaten diantaranya Kabupaten Subang, Indramayu dan Cirebon ke Jakarta
bertujuan untuk membantu rekan-rekan mereka para kuwu yang sudah berada di
Jakarta untuk menuntut kepada pemerintah pusat supaya tuntutan yang diajukan
oleh para kuwu/kepala desa di seluruh Indonesia tentang Undang-undang Desa
cepat disahkan. Dalam aksi konvoi ini, seluruh kepala desa berkumpul di Desa Sumuradem
timur Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu Jabar, Kamis (12/1) lalu.
Ketua aksi Kecamatan Anjatan yang juga Kuwu Desa
Anjatan Baru, Tarli dan perwakilan anggota aksi Kecamatan Patrol dan merangkap Kuwu
Desa Bugel, Abdul Gani dan juga disampaikan oleh Kuwu Desa Lempuyang, Muhaemin
kepada Melayu Pos mengatakan,
tuntutan tersebut diantaranya masa jabatan kepala desa delapan tahun disahkan
sesuai Undang-undang No 5 Tahun 1979. “Dana APBN dari pusat untuk kepentingan desa
sebesar 10 % segera dibuktikan oleh pemerintah pusat karena selama ini belum
pernah terealisasi ke pemerintahan desa,” katanya.
Aksi para kepala desa ini sempat memacetkan
arus lalu lintas dari arah Jakarta maupun sebaliknya dari arah Cirebon,
sepanjang 3 kilo meter selama 2 jam lebih karena sepeda motor para kuwu/kepala desa
diparkirkan di tengah-tengah jalan.
Untuk mengantisipasi kemacetan tersebut, pihak
Polres Indramayu dikomandoi langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Golkar
Pangarso Rahardjo Winarsadi beserta anggotanya langsung mengatur arus lalu
lintas agar berjalan normal dan aksi konvoi para kuwu/kepala desa ini berjalan
damai dan terkendali.
Para aksi demo tersebut diperkirakan bejumlah
ribuan orang terdiri dari kepala desa beserta perangkat desa dari 3 kabupaten. Pengamanan
aksi ini dilakukan pihak kepolisian juga dibantu dari TNI, Satpol PP Indramayu.
N TARIGAN, SARJO PRANOTO/JOY/SUTARMIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar