Selasa, 17 Januari 2012

Aksi Protes Pengesehan UU Desa Memacetkan Jalur Pantura


Indramayu, Melayu Pos
Aksi konvoi bersepeda motor kepala desa/kuwu, tiga kabupaten diantaranya Kabupaten Subang, Indramayu dan Cirebon ke Jakarta bertujuan untuk membantu rekan-rekan mereka para kuwu yang sudah berada di Jakarta untuk menuntut kepada pemerintah pusat supaya tuntutan yang diajukan oleh para kuwu/kepala desa di seluruh Indonesia tentang Undang-undang Desa cepat disahkan. Dalam aksi konvoi ini, seluruh kepala desa berkumpul di Desa Sumuradem timur Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu Jabar, Kamis (12/1) lalu.

Ketua aksi Kecamatan Anjatan yang juga Kuwu Desa Anjatan Baru, Tarli dan perwakilan anggota aksi Kecamatan Patrol dan merangkap Kuwu Desa Bugel, Abdul Gani dan juga disampaikan oleh Kuwu Desa Lempuyang, Muhaemin kepada Melayu Pos mengatakan, tuntutan tersebut diantaranya masa jabatan kepala desa delapan tahun disahkan sesuai Undang-undang No 5 Tahun 1979. “Dana APBN dari pusat untuk kepentingan desa sebesar 10 % segera dibuktikan oleh pemerintah pusat karena selama ini belum pernah terealisasi ke pemerintahan desa,” katanya.

Aksi para kepala desa ini sempat memacetkan arus lalu lintas dari arah Jakarta maupun sebaliknya dari arah Cirebon, sepanjang 3 kilo meter selama 2 jam lebih karena sepeda motor para kuwu/kepala desa diparkirkan di tengah-tengah jalan.
Untuk mengantisipasi kemacetan tersebut, pihak Polres Indramayu dikomandoi langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi beserta anggotanya langsung mengatur arus lalu lintas agar berjalan normal dan aksi konvoi para kuwu/kepala desa ini berjalan damai dan terkendali.
Para aksi demo tersebut diperkirakan bejumlah ribuan orang terdiri dari kepala desa beserta perangkat desa dari 3 kabupaten. Pengamanan aksi ini dilakukan pihak kepolisian juga dibantu dari TNI, Satpol PP Indramayu. N TARIGAN, SARJO PRANOTO/JOY/SUTARMIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar