Jakarta, Melayu
Pos
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menelusuri laporan tersangka Wa Ode
Nurhayati mengenai indikasi keterlibatan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR
RI dalam proses alokasi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
(PPID) tahun 2011 yang terindikasi korupsi.
"Informasi yang disampaikan
tersangka WON ditindaklanjuti," tegas Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Dia menerangkan, KPK menyelidiki terkait data yang diserahkan Nurhayati kepada tim penyidik ketika diperiksa pekan lalu. Namun demikian, institusi pimpinan Abraham Samad itu belum menetapkan jadwal pemanggilan pimpinan Banggar DPR terkait dengan kasus tersebut. "Ditelusuri dulu, tidak serta merta langsung kita lakukan pemanggilan," ujar Johan.
Seperti diberitakan, usai diperiksa Kamis (26/1/2012), Nurhayati menyerahkan dokumen bukti keterlibatan pimpinan Banggar terkait alokasi anggaran PPID. Menurut dia, data menyebutkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan Banggar DPR sejak tahun 2010. Menjabat sebagai Ketua Banggar saat itu adalah politisi Partai Golkar Haris Azhar Azis, sedangkan periode ini masih diteruskan dari Fraksi Golkar yaitu Melchias Markus Mekeng.
"Bukti-bukti sudah diserahkan ke penyidik, biar penyidik yang melanjutkan. Pimpinan Banggar dari 2010 sampai sekarang (yang terlibat)," sebut Nurhayati sebelum ditahan KPK.
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHHP.
Selain dirinya, putra pedangdut kenamaan A.Rafiq, yaitu Fahd A.Rafiq juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ketua ormas pemuda Gema MKGR ini diduga sebagai pihak yang menyuap Nurhayati.
Dia menerangkan, KPK menyelidiki terkait data yang diserahkan Nurhayati kepada tim penyidik ketika diperiksa pekan lalu. Namun demikian, institusi pimpinan Abraham Samad itu belum menetapkan jadwal pemanggilan pimpinan Banggar DPR terkait dengan kasus tersebut. "Ditelusuri dulu, tidak serta merta langsung kita lakukan pemanggilan," ujar Johan.
Seperti diberitakan, usai diperiksa Kamis (26/1/2012), Nurhayati menyerahkan dokumen bukti keterlibatan pimpinan Banggar terkait alokasi anggaran PPID. Menurut dia, data menyebutkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan Banggar DPR sejak tahun 2010. Menjabat sebagai Ketua Banggar saat itu adalah politisi Partai Golkar Haris Azhar Azis, sedangkan periode ini masih diteruskan dari Fraksi Golkar yaitu Melchias Markus Mekeng.
"Bukti-bukti sudah diserahkan ke penyidik, biar penyidik yang melanjutkan. Pimpinan Banggar dari 2010 sampai sekarang (yang terlibat)," sebut Nurhayati sebelum ditahan KPK.
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHHP.
Selain dirinya, putra pedangdut kenamaan A.Rafiq, yaitu Fahd A.Rafiq juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ketua ormas pemuda Gema MKGR ini diduga sebagai pihak yang menyuap Nurhayati.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Laode Ida meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhenti
pada penetapan tersangka Miranda S Gultom, tetapi mengusut juga para cukong
penyandang dananya. "Para cukong ini harus
digiring ke meja hijau, karena jadi bagian tak terpisahkan dari kekuatan
perusak demokrasi, hukum dan penghancur moralitas bangsa ini melalui politik
uang (transaksional)," tandasnya.
Miranda terjerat kasus suap traveller cheque (cek
pelawat) dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia
(BI) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Laode yang doktor ilmu
sosial, jika Miranda terbukti ikut serta dalam kasus dugaan suap atas para
anggota DPR saat pemilihan DGS BI, seharusnya dia dipaksa mengembalikan semua
gajinya.
"Mengapa dia harus dipaksa mengembalikan semua gaji yang pernah diterimanya selama menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, karena posisi itu diperoleh secara haram," tutur Laode.
Dia meminta jangan hanya berhenti di Miranda tetapi usut dan tangkap juga para cukong dibalik kasus suap tersebut. "Justru merekalah perusak moralitas dan tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat kita."
Laode mendesak ada upaya khusus untuk mengusut para cukong tersebut, yang juga sangat berperan dalam berbagai pesta pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati, walikota, maupun gubernur di beberapa lokasi. Ant/Mp
"Mengapa dia harus dipaksa mengembalikan semua gaji yang pernah diterimanya selama menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, karena posisi itu diperoleh secara haram," tutur Laode.
Dia meminta jangan hanya berhenti di Miranda tetapi usut dan tangkap juga para cukong dibalik kasus suap tersebut. "Justru merekalah perusak moralitas dan tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat kita."
Laode mendesak ada upaya khusus untuk mengusut para cukong tersebut, yang juga sangat berperan dalam berbagai pesta pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati, walikota, maupun gubernur di beberapa lokasi. Ant/Mp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar