Selasa, 17 Januari 2012

Pahlawan Tanpa Jasa, Puluhan Tahun Mengabdi Tapi Tidak Lulus Sertifikasi


Bangkinang, Melayu Pos
Untuk menghargai sedikit jasa para guru dalam menuju masa pensiun dan setelah pensiun, pemerintah membuat pola sertifikasi yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Permendiknas Nomor 10/2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, Sertifikasi Guru dilaksanakan melalui pola: 1. Uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, 2. Pemberian sertifikat pendidik secara langsung.

Dan tahun 2011 dikembangkan menjadi 3 pola: 1. Penilaian portofolio, 2. Sertifikat langsung, 3. Pendidikan dan pelatihan profesi guru. Semua guru sangat bersenang hati dan lega setelah adanya Peraturan Pemerintah tersebut, dimana di hari tuanya dapat menopang hidup dari gaji pensiunnya.

Tapi ini lain kenyataannya, sebagian guru yang berada di Provinsi Riau di saat pelaksanaan sertifikasi tahun 2011 khususnya di Kabupaten Kampar merasa sangat kecewa.  Karena Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah Kabupaten Kampar terindikasi pilih bulu dalam menyeleksi dan menentukan para peserta PLPG guna mendapatkan sertifikasi guru tersebut.

Dari hasil intesvigasi Melayu Pos, hak guru masih ada yang dikebiri. Para guru ini sudah mengabdi puluhan tahun, dan usia mereka di atas 50 tahun. Mereka telah membagi ilmunya untuk anak bangsa ini. Para guru ini tidak mengharapkan bintang jasa, tidak berharap belas kasihan, apa lagi untuk hidup mewah. Tapi mereka berharap keadilan yang seadil-adilnya di saat menjelang berakhirnya masa bakti sebagai guru PNS.

 Beberapa orang guru sekolah dasar yang dikonfirmasi Melayu Pos (9/1) merasa sangat kecewa dengan apa yang mereka alami sekarang. Sementara seluruh persyaratan yang di butuhkan telah mereka penuhi, serta sudah mendapat format A. Namun mereka tidak lulus, serta tidak lagi di ikut sertakan untuk mendapat “sertifikasi” pada tahun 2012 ini. Ironisnya, beberapa orang guru yang dirasa belum layak untuk mendapatkan sertifikasi, justru berhasil lulus dengan gemilang.

Inilah yang membuat para pahlawan tanpa jasa ini kesal dan sangat kecewa sekali, seperti merasa di anak “tirikan”. Tampak di antara mereka sampai meneteskan air mata. Terdengar isu bahwa untuk mendapatkan “sertifikasi” ini harus ada uang pelicin berkisar Rp 6.000.000  dan kuota untuk tahun 2011 serta tahun 2012 masih dipertanyakan.
  
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Pendidikan Dasar Kabupaten Kampar belum dapat dikonfirmasi. Diharapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Pendidikan Provins Riau, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan perhatian yang serius kepada para guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun ini. Tambunan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar