Nanga Bulik, Melayu Pos
Pencapolkan,
pembalakan, penjualan
serta pembukaan lahan milik kelompok tani semakin marak oleh sejumlah
perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT SMG/USTP di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Samsuri AJ ketua kelompok tani
Bela Benua,
belum lama ini, di ruang kerja
Assisten 1 (JM) PT
SMG/USTP
mempertanyakan sejauh mana
tanggungjawab
PT SMG/USTP
dari hasil rapat tentang
pembahasan sengketa lahan
kelompok
tani Bela Benua dengan PT SMG/USTP, “Karena kami dari
pengurus kelompok tani Bela Benua menunggu jawaban positif dari pihak perusahaan agar tidak komplain berkepanjangan,” ujar Samsuri AJ.
Sementara
itu, Nyoman Assisten 1 JM coba menanggapi pertanyaan Samsuri AJ selaku ketua
kelompok tani Bela Benua tentang hal tersebut dari semua unsur pimpinan PT SMG/USTP sudah beberapa
kali membahas tentang sengketa lahan yang sudah diklaim, agar hal ini bisa
rembuk dan musyawarah
dalam penyelesaian sengketa lahan.
Samsuri AJ mengatakan dengan
tegas, pimpinan perusahan perkebunan kelapa sawit tanpa kecuali jangan
sekali-kali bicara HGU yang menjadi senjata untuk menghilangkan hak masyarakat. Sedangkan dalam
ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan
Undang-Undang Permentan
Nomor 26 tahun 2007 sudah jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar