Selasa, 17 Januari 2012

PT SGM/USTP Cekam Kelompok Tani Bela Benua


Nanga Bulik, Melayu Pos
Pencapolkan, pembalakan, penjualan serta pembukaan lahan milik kelompok tani semakin marak oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT SMG/USTP di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Samsuri AJ ketua kelompok tani Bela Benua, belum lama ini, di ruang kerja Assisten 1 (JM) PT SMG/USTP mempertanyakan sejauh mana tanggungjawab PT SMG/USTP dari hasil rapat tentang pembahasan sengketa lahan kelompok tani Bela Benua dengan PT SMG/USTP, “Karena kami dari pengurus kelompok tani Bela Benua menunggu jawaban positif dari pihak perusahaan agar tidak komplain berkepanjangan, ujar Samsuri AJ.

Sementara itu, Nyoman Assisten 1 JM coba menanggapi pertanyaan Samsuri AJ selaku ketua kelompok tani Bela Benua tentang hal tersebut dari semua unsur pimpinan PT SMG/USTP sudah beberapa kali membahas tentang sengketa lahan yang sudah diklaim, agar hal ini bisa rembuk dan musyawarah dalam penyelesaian sengketa lahan.

Samsuri AJ mengatakan dengan tegas, pimpinan perusahan perkebunan kelapa sawit tanpa kecuali jangan sekali-kali bicara HGU yang menjadi senjata untuk menghilangkan hak masyarakat. Sedangkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan Undang-Undang Permentan Nomor 26 tahun 2007 sudah jelas.

Di sisi lain, LSM Batu Petahan Kabupaten Lamandau meminta kepada sejumlah penegak hukum, seperti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negri Nanga Bulik agar mengusut tuntas dana Gerhan yang dananya miliaran rupiah sejak tahun 2007-2008 yang pernah dikucurakan pemerintahan pusat melalui Dishutbun Kabupaten Lamandau untuk menunjang pembukaan lahan kelompok tani. Robet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar