Indramayu, Melayu Pos
Di mana ada gula di
situ ada semut. Ibarat kata pepatah itulah Dinas Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya.
Selalu penuh dikerubuti para pengusaha yang ingin menggerogoti manisnya pasir
besi yang ada di pantai Cipatujah. Saking manisnya rasa pasir besi, kini pantai
Cipatujah mengalami kerusakan akibat penambangan yang edan-edanan.
Namun itulah keserakahan
pemerintah yang hanya memikirkan kepentingan golongan pribadi. Kini Dinas Pertambangan
Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan publik karena dinas tersebut diduga
banyak permainan dan diduga menjadi sarang korupsi. Kenapa tidak? Setelah UU
selaku Bupati mengeluarkan SK No:540/kep/tamben/2011 yang melarang adanya
aktifitas penambangan dengan alasan persyaratan ijin penambangan dari para
penambang belum terpenuhi dan yang kedua harus adanya reklamasi. Dua hal inilah
membuat terperangahnya para pengusaha.
Dari hasil penelusuran
dan konfirmasi dari para pengusaha ternyata tidak sedikit uang yang diberikan kepada
Dinas Pertambangan Kabupaten Indramayu untuk membuat ijin tambang. Namun,
sampai saat ini tidak ada surat ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan
yang secara benar dan prosedur, entah ada apa di balik sumua ini yang jelas
carut marutnya pertambangan Kabupaten Tasikmalaya akibat banyak kepentingan.
Coba kita lihat untuk
mengatasi atau kata lain membina para penambang maka UU mengeluarkan SK Bupati
No : 540/kep/tamben/2011 tentang pelarangan aktifitas penambangan. Perbup itu diterbitkan
untuk menghentikan semua aktifitas penambangan, namun tiba-tiba kini muncul
satu perusahaan yang diperbolehkan menambang dengan alasan ijinnya sudah
terpenuhi. Sementara sampai detik ini peraturan pemerintah belum dicabut, entah
ada apa di balik semua ini?
Dalam hal ini, Jubaedi
angkat bicara dan menyesali tindakan pemerintah yang seolah-olah menganak
emaskan perusahaan tersebut. “Banyak pengusaha yang menyangka saya yang terlalu
berpihak pada pers bukan pada pengusaha, habis saya bingung kenyataannya
seperti ini orang apa artinya peraturan Bupati kalau untuk dilanggar. Kalau mau
gitu, cabut dulu dong Perbupnya,” tutur Jubaedi.
Sementara itu, Jeje Asda
I yang kini aktifitasnya banyak dihabiskan di kantor pertambangan mengatakan, perusahaan
itu hasil kesepakatan bersama makanya boleh nambang karena ijinya sudah
terpenuhi. Namun ucapan Jeje itu dibantah oleh salah seorang dewan, ”Kenapa sih
orang itu garoblog pisan emang dalam aturan tinggi mana antara kesepakatan dan
peraturan bupati. Makanya saya pensing ngurus pasir besi yang jelas terlalu
banyak kepentingan,” tuturnya. Jatiar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar