Selasa, 17 Januari 2012

Penuh Rakayasa dan Sarang Korupsi: Carut Marutnya Dinas Pertambangan Kabupaten Indramayu


Indramayu, Melayu Pos
Di mana ada gula di situ ada semut. Ibarat kata pepatah itulah Dinas Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya. Selalu penuh dikerubuti para pengusaha yang ingin menggerogoti manisnya pasir besi yang ada di pantai Cipatujah. Saking manisnya rasa pasir besi, kini pantai Cipatujah mengalami kerusakan akibat penambangan yang edan-edanan.

Namun itulah keserakahan pemerintah yang hanya memikirkan kepentingan golongan pribadi. Kini Dinas Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan publik karena dinas tersebut diduga banyak permainan dan diduga menjadi sarang korupsi. Kenapa tidak? Setelah UU selaku Bupati mengeluarkan SK No:540/kep/tamben/2011 yang melarang adanya aktifitas penambangan dengan alasan persyaratan ijin penambangan dari para penambang belum terpenuhi dan yang kedua harus adanya reklamasi. Dua hal inilah membuat terperangahnya para pengusaha.

Dari hasil penelusuran dan konfirmasi dari para pengusaha ternyata tidak sedikit uang yang diberikan kepada Dinas Pertambangan Kabupaten Indramayu untuk membuat ijin tambang. Namun, sampai saat ini tidak ada surat ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan yang secara benar dan prosedur, entah ada apa di balik sumua ini yang jelas carut marutnya pertambangan Kabupaten Tasikmalaya akibat banyak kepentingan.

Coba kita lihat untuk mengatasi atau kata lain membina para penambang maka UU mengeluarkan SK Bupati No : 540/kep/tamben/2011 tentang pelarangan aktifitas penambangan. Perbup itu diterbitkan untuk menghentikan semua aktifitas penambangan, namun tiba-tiba kini muncul satu perusahaan yang diperbolehkan menambang dengan alasan ijinnya sudah terpenuhi. Sementara sampai detik ini peraturan pemerintah belum dicabut, entah ada apa di balik semua ini?

Dalam hal ini, Jubaedi angkat bicara dan menyesali tindakan pemerintah yang seolah-olah menganak emaskan perusahaan tersebut. “Banyak pengusaha yang menyangka saya yang terlalu berpihak pada pers bukan pada pengusaha, habis saya bingung kenyataannya seperti ini orang apa artinya peraturan Bupati kalau untuk dilanggar. Kalau mau gitu, cabut dulu dong Perbupnya,” tutur Jubaedi.

Sementara itu, Jeje Asda I yang kini aktifitasnya banyak dihabiskan di kantor pertambangan mengatakan, perusahaan itu hasil kesepakatan bersama makanya boleh nambang karena ijinya sudah terpenuhi. Namun ucapan Jeje itu dibantah oleh salah seorang dewan, ”Kenapa sih orang itu garoblog pisan emang dalam aturan tinggi mana antara kesepakatan dan peraturan bupati. Makanya saya pensing ngurus pasir besi yang jelas terlalu banyak kepentingan,” tuturnya. Jatiar







Tidak ada komentar:

Posting Komentar