Indramayu, Melayu Pos
Jaminan Persalinan (Jampersal) merupakan
upaya pemerintah untuk melaksanakan amanat UU No 40 Tahun 2004, serta
mempercepat pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2015 khususnya
menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Kementerian Kesehatan telah meluncurkan
program persalinan (Jampersal) dan telah dilaksanakan di setiap daerah, namun
sangat disayangkan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, program pemerintah yang
harusnya dijunjung tapi sebaliknya, masih banyaknya bidan yang meminta biaya persalinan
dengan alasan untuk obat dan perlengkapan bayi.
Salah seorang warga Desa Bantarwaru Kecamatan
Gantar Kabupaten Indramayu yang tidak mau disebut namanya saat ditemui di rumahnya
belum lama ini kepada MP mengatakan kalau program Jampersal itu biaya persalinan
gratis. “Tapi kenapa saya masih diminta biaya meskipun saya sudah menunjukkan persyaratan
Jampersal tetap dipungut biaya Rp 350.000 dengan alasan untuk obat dan
perlengkapan bayi, yang tidak mempunyai persyaratan Jampersal dipungut biaya
bisa mencapai Rp 600.000,” kata warga.
Saat ditemui Melayu Pos, Bidan Desa yang berinisial DI mengatakan, “Memang benar
saya memungut biaya 300 s/d 350 ribu, itu pun bukan untuk jasa persalinan,
melainkan untuk obat dan perlengkapan bayi dan saya membantu persalinan dengan
program Jampersal masih sedikit, bulan Juli – Agustus saja hanya 4 orang dan
bulan November 2011, 3 orang,” tutur Bidan DI yang juga Bidan Puskesmas Gantar.
Meskipun kebijakan
pemerintah membantu masyarakat khususnya ibu melahirkan. Dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Jampersal yang pelaksanaannya diatur
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 631/PERMENKES/Per/111/2011 tentang
pelaksanaan Jampersal (Jaminan Persalinan). Namun masyarakat tidak merasakan
adanya program Jampersal, karena pada kenyatannya proses persalinan masih dibebani
biaya. N Suryana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar