Karimun, Melayu Pos
Proyek
pembangunan pasar Puakang
yang menelan dana APBD teryata
masih rapuh 80%. Hal
menarik perhataian publik karena dari pekerjaan kontraknya proyek tersebut akan
selesai 28 Desember 2011 sesuai dengan masa hari pengerjaannya.
Jika proyek pembangunan pasar Puakang tidak selesai
akan dikenakan sanksi tegas dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proyek pasar Puakang yang menelan
dana dalam dua tahap pencairan. Pencairan
pertama menelan dana Rp 3,9 miliar
menggunakan dana APBD 2010 dimana pada waktu itu kontraktornya PT Darma Abdi
Primaju dan tahap kedua menelan dana Rp 5.388.250.000 dikerjakan oleh PT
Perintis Deni Utama
dengan konsultan pengawasnya CV
Asa Graha Konsultasi memakai dana APBD 2011.
Publik
sangat kecewa terhadap pembangunan pasar Puakang
karena pembagunan tersebut begitu lambat dari masa perkiraan. Dengan kerapuhan 72%
dan masa pengerjaannya akan habis pada
tanggal 28 Desember
akankah terkejar oleh kontraktor pelaksannya?
Pemerintah harus
betul-betul melakukan pengawasan terhadap pembagunan pasar Puakang. Seperti yang diungkapkan Bupati Karimun, ”Kita harus benar
melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang sebentar lagi habis masa
pengerjaannya. Kita takut hanya mengejar waktu sehingga para
kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut jadi asal-asalan dalam melakuka pembangunan
sehingga daya tahan bangunannya tidak sesuai dengan yang kita ingin
kan. Itu yang perlu kita awasi,” tegas Bupati Karimun. Dolok Saribu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar