Pelalawan, Melayu Pos
Kasus penggusuran kuburan dan lahan
perkampungan seluas 68 ha yang dilakukan oleh PT Mitra Unggul Pusaka (MUP)
terhadap ahliwaris Samsudin Suku Melayu Dusun Pangkalan Soman Desa Segati, Kecamatan
Langgam sejak 13 tahun lalu mengalami kerugian sebesar 68 miliar rupiah.
Kanit II Diresrimsus Polda Riau AKP
Safritan yang datang ke TKP melibatkan metrology dari Dinas Kehutanan Kabupaten
Pelalawan untuk melakukan pengukuran. Dan hasilnya sudah keluar peta pengukuran
dari Dinas Kehutanan.
Polda Riau melalui Kanit II Diresrimsus
AKP Safritan, di ruang kerjanya, belum lama ini mengatakan, diduga pihak oknum PT
Mitra Unggul Pusaka dengan unsur sengaja menghilangkan situs sejarah 12 kuburan
nenek moyang persukuan Melayu korban aliwaris Samsudin 16 orang kakak-beradik
yang mewarisinya.
Menurut Safritan, pihak Diresrimsus Polda
Riau sangat serius untuk menyelidiki kasus tersebut, PT MUP bukan hanya
melakukan penggusuran kuburan nenek moyang suku Melayu Desa Segati, bahkan perkampungan
suku Melayu Samsudin 16 orang kakak-beradik juga mengalami penggusuran dan barang
bukti pelaku sudah ada di Polda Riau.
Safritan mengatakan, beberapa orang telah
dipanggil dan diperiksa oleh Polda Riau, yang membuat surat perjanjian pada
korban akan membuat pola KKPA tahun 1998 penanda tangan oleh PT MUP di atas materai
6000. Asisten manager kepala humas PT MUP yang realitanya hanya janji
membohongi korban Samsudin lahan pola KKPA yang dijanjikan itu sudah melawan hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Segati Sopian
(18/12) mengatakan, apa yang dilaporkan ke Polda Riau oleh masyarakat korban Samsudin
benar pihak perusahaan sudah merampas hak kepemilikan masyarakat, malah PT MUP
menghilangkan 12 kuburan situs keturunan suku Melayu.
“Saya peribadi berani mengatakan karena
yang digusur 12 kuburan termasuk nenek moyang saya juga karena saya sendiri
juga suku Melayu Desa Segati. Korban Samsudin adalah datuk kami,” ujar Kades Sopian.
Kepala Desa Segati juga siap dipanggil
oleh Polda Riau untuk dimintai keterangan. “Saya jelaskan kepada Polda Riau
bahwasanya korban Samsudin benar mempunyai lahan kampung dan punya kuburan
nenek moyangnya di dusun Pangkalan Soman dan sudah 13 tahun sudah ditanami
kebun sawit. 13 tahun sampai saat ini korban sama sekali belum dapat ganti rugi
dari PT Mitra Unggul Pusaka Desa Segati, Kecamatan Langgam,” kata Sopian.
“Sebaliknya jika memang korban dapat ganti rugi
dari PT MUP pemerintah desa juga turut menyaksikannya baik beberapa tahun lalu
hingga saat ini dengan tegas pihak PT MUP yang sama sekali belum ada mengganti
rugi lahan tersebut pada korban Samsudin,” tambah Kades Segati. Andi Usman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar