Selasa, 17 Januari 2012

PT MUP Gusur Kuburan dan Perkampungan Suku Melayu


Pelalawan, Melayu Pos
Kasus penggusuran kuburan dan lahan perkampungan seluas 68 ha yang dilakukan oleh PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) terhadap ahliwaris Samsudin Suku Melayu Dusun Pangkalan Soman Desa Segati, Kecamatan Langgam sejak 13 tahun lalu mengalami kerugian sebesar 68 miliar rupiah.

Kanit II Diresrimsus Polda Riau AKP Safritan yang datang ke TKP melibatkan metrology dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan untuk melakukan pengukuran. Dan hasilnya sudah keluar peta pengukuran dari Dinas Kehutanan.

Polda Riau melalui Kanit II Diresrimsus AKP Safritan, di ruang kerjanya, belum lama ini mengatakan, diduga pihak oknum PT Mitra Unggul Pusaka dengan unsur sengaja menghilangkan situs sejarah 12 kuburan nenek moyang persukuan Melayu korban aliwaris Samsudin 16 orang kakak-beradik yang mewarisinya.

Menurut Safritan, pihak Diresrimsus Polda Riau sangat serius untuk menyelidiki kasus tersebut, PT MUP bukan hanya melakukan penggusuran kuburan nenek moyang suku Melayu Desa Segati, bahkan perkampungan suku Melayu Samsudin 16 orang kakak-beradik juga mengalami penggusuran dan barang bukti pelaku sudah ada di Polda Riau.

Safritan mengatakan, beberapa orang telah dipanggil dan diperiksa oleh Polda Riau, yang membuat surat perjanjian pada korban akan membuat pola KKPA tahun 1998 penanda tangan oleh PT MUP di atas materai 6000. Asisten manager kepala humas PT MUP yang realitanya hanya janji membohongi korban Samsudin lahan pola KKPA yang dijanjikan itu sudah melawan hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Segati Sopian (18/12) mengatakan, apa yang dilaporkan ke Polda Riau oleh masyarakat korban Samsudin benar pihak perusahaan sudah merampas hak kepemilikan masyarakat, malah PT MUP menghilangkan 12 kuburan situs keturunan suku Melayu.

“Saya peribadi berani mengatakan karena yang digusur 12 kuburan termasuk nenek moyang saya juga karena saya sendiri juga suku Melayu Desa Segati. Korban Samsudin adalah datuk kami,” ujar Kades Sopian.

Kepala Desa Segati juga siap dipanggil oleh Polda Riau untuk dimintai keterangan. “Saya jelaskan kepada Polda Riau bahwasanya korban Samsudin benar mempunyai lahan kampung dan punya kuburan nenek moyangnya di dusun Pangkalan Soman dan sudah 13 tahun sudah ditanami kebun sawit. 13 tahun sampai saat ini korban sama sekali belum dapat ganti rugi dari PT Mitra Unggul Pusaka Desa Segati, Kecamatan Langgam,” kata Sopian.

“Sebaliknya jika memang korban dapat ganti rugi dari PT MUP pemerintah desa juga turut menyaksikannya baik beberapa tahun lalu hingga saat ini dengan tegas pihak PT MUP yang sama sekali belum ada mengganti rugi lahan tersebut pada korban Samsudin,” tambah Kades Segati. Andi Usman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar