Selasa, 31 Januari 2012

Terdakwa Abdul Khalik Akan Banding


Sampit, Melayu Pos
Mantan PPTK Dinas Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Timur, Abdul Khalik, yang beberapa waktu lalu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, terkait dugaan penyimpangan pengadaan bibit karet okulasi payung satu dan dua tahun 2008, akhirnya menyatakan banding lantaran merasa tak puas dengan putusan bersalah yang dijatuhkan kepadanya, pada sidang yang digelar, Kamis (19/1) kemarin.

Seperti yang diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, terdakwa Abdul Khalik divonis 14 bulan penjara dengan subsidair Rp 50 juta atau kurungan penjara selama satu bulan.

Terdakwa Abdul Khalik, melalui penasehat hukumnya, Radiansyah, SH, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangkara, Kalimantan Tengah. Sejak awal apa bila klien saya diputus bersalah oleh Majelis Hakim, kami sepakat akan mengajukan banding,katanya kepada Melayu Pos.

Dijelaskannya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Sampit kurang adil apa lagi yang dinyatakan bersalah hanya kliennya saja, atas penyimpangan pengadaan bibit karet okulasi payung 1 dan 2 pada 2008 lalu tersebut. Lanjutnya, Abdul Khalik, tidak layak mendapat hukuman itu mengingat kasus itu adalah bukan pidana melainkan hanya kesalahan administrasi saja.

Apa lagi kata dia, kebijakan yang dilakukan Abdul Khalik dalam perkara ini, kliennya telah membagikan bibit tersebut kepada 7 PNS staf perkebunan yang juga tergabung dalam koperasi Nyiur Hibrida Kab Kotim. Artinya dengan demikian Abdul Khalik yang saat itu menjabat sebagai PPTK sudah menyelamatkan bibit tersebut agar tidak rusak.

Diungkapkannya, penyimpangan itu pun yang dilakukan kliennya, karena sebagian kelompok tani yang seharusnya menerima bibit itu belum siap menerimannya, karena keterbatasan lahan untuk mengelola bibit sebanyak 4000 batang tersebut, sehingga tindakan yang dilakukan Abdul Khalik hanya semata-mata untuk menyelamatkan bibit tersebut dari kematian.

“Bibit itu tidak akan bertahan lama, sehingga harus diselamatkan. Lagian kasus tersebut tidak mengakibatkan kerugian negara, karena uangnya sudah dikemabalikan ke kas umum daerah,” ujarnnya.

Atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu, dirinya merasa keberatan karena hanya kliennya saja yang diputus bersalah. ”Seharusnya yang saat itu bertanggung jawab penuh atas penyimpangan bibit karet tersebut adalah, Ir Joko Marwoto karena dia yang menjabat sebagai PLH saat itu,” ujarnya. Mia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar