Sampit, Melayu Pos
Mantan PPTK Dinas Perkebunan
Kabupaten Kotawaringin Timur, Abdul Khalik, yang beberapa waktu lalu divonis bersalah
oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit,
terkait dugaan penyimpangan pengadaan bibit karet okulasi payung satu dan dua tahun
2008, akhirnya menyatakan banding
lantaran merasa tak puas dengan putusan bersalah yang dijatuhkan kepadanya,
pada sidang yang digelar, Kamis (19/1)
kemarin.
Seperti yang diketahui dalam
pemberitaan sebelumnya, terdakwa Abdul Khalik divonis
14 bulan penjara dengan subsidair Rp 50 juta atau
kurungan penjara selama satu bulan.
Terdakwa Abdul Khalik, melalui penasehat
hukumnya, Radiansyah, SH, mengatakan bahwa pihaknya akan
mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi
(PT) Palangkara, Kalimantan Tengah.
“Sejak awal apa bila klien
saya diputus
bersalah oleh Majelis Hakim, kami sepakat akan
mengajukan banding,” katanya kepada
Melayu Pos.
Dijelaskannya, putusan yang
dijatuhkan majelis hakim PN Sampit kurang adil apa lagi yang dinyatakan
bersalah hanya kliennya saja, atas penyimpangan
pengadaan bibit karet okulasi payung 1 dan 2 pada 2008 lalu tersebut.
Lanjutnya, Abdul Khalik, tidak layak mendapat hukuman
itu mengingat kasus itu adalah bukan pidana
melainkan hanya kesalahan administrasi
saja.
Apa lagi kata dia, kebijakan yang
dilakukan Abdul Khalik
dalam perkara ini, kliennya telah membagikan bibit tersebut kepada 7 PNS
staf perkebunan yang juga tergabung dalam koperasi Nyiur Hibrida Kab Kotim.
Artinya dengan demikian Abdul Khalik yang
saat itu menjabat sebagai PPTK sudah
menyelamatkan bibit tersebut agar tidak rusak.
Diungkapkannya, penyimpangan itu
pun yang dilakukan kliennya, karena sebagian kelompok tani
yang seharusnya menerima bibit itu belum siap menerimannya, karena keterbatasan lahan untuk
mengelola bibit sebanyak 4000 batang tersebut,
sehingga tindakan yang dilakukan Abdul Khalik hanya semata-mata untuk
menyelamatkan bibit tersebut dari kematian.
“Bibit itu tidak akan bertahan
lama, sehingga harus diselamatkan. Lagian
kasus tersebut tidak mengakibatkan kerugian negara, karena uangnya sudah
dikemabalikan ke kas umum daerah,”
ujarnnya.
Atas hukuman yang dijatuhkan
majelis hakim itu, dirinya merasa keberatan karena hanya
kliennya saja yang diputus bersalah. ”Seharusnya yang saat itu bertanggung
jawab penuh atas penyimpangan bibit karet tersebut adalah, Ir Joko Marwoto karena dia yang menjabat
sebagai PLH saat itu,” ujarnya. Mia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar