Rabu, 15 Februari 2012

Kuwu Adalah Ujung Tombak dan Ujung Tombok


Bupati Indramayu saat pidato
dalam pelantikan Kuwu.

Indramayu, Melayu Pos
Memang jabatan itu adalah suatu amanah yang benar-benar dijalankan dengan baik dan benar, hal ini terkait telah dilantiknya kuwu se-Kabupaten Indramayu yang telah dilaksanakan pemilihan kuwu pada tanggal 7 Desember 2011 yang lalu, secara serentak sebanyak 115 desa pada tanggal 8 Februari 2012 bertempat di Pendopo Kabupaten Indramayu Jabar, yang dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres Indramayu, Ketua Kejaksaan, Ketua Pengadilan, Camat sewilayah Indramayu, mantan kuwu dan para undangan.

Bupati Indramayu Hj Anna Shopanah saat setelah melantik Kuwu yang terpilih mengatakan, jabatan kuwu itu adalah suatu amanah yang harus dijalankan dengan baik dan benar, dan sebagai tindak lanjuti Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, dan pemerintah Kabupaten Indramayu telah mengatur Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2006 dan telah ada perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tentang peraturan desa dan juga tata cara pemilihan kuwu yang telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 3A tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan kuwu dan penjabat kuwu.

“Suksesnya pemilihan kuwu berkat kerjasama semua pihak dan dapat dipertahankan kesuksesan pemilihan kuwu berikutnya dan pihak yang kalah dapat menerimanya dengan lapang dada, tidak menyimpan dendam atau tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan secara umum, dan pihak yang menang jangan merayakan yang berlebihan, serta kuwu yang masa jabatannya habis kiranya dapat membantu kinerja kuwu yang baru. Kuwu wajib memahami tentang administrasi kepemerintahan baik kewajiban ataupun larangan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena dari 156 pimpinan pemerintah daerah di seluruh Indonesia 80 % tersangkut hukum akibat dari kesalahan administrasi jadi harus benar-benar memahami mengenai administrasi,” ujar Hj Anna Shopanah.

Hj Anna Shopanah juga mengatakan, masyarakat yang tidak mendukung segera dirangkul, koordinasi antara desa dan dengan instansi yang lainnya, komunikasi dengan masyarakat dan lembaga desa yang ada. Dan jabatan kuwu adalah ujung tombak dan ujung tombok karena kuwu adalah sebagai panutan bagi masyarakat, dapat menyusun program kegiatan dengan masyarakat, harus memahami potensi desanya masing-masing, menumbuh kembangkan swadaya masyarakat demi kemajuan desanya, dan desa tidak bisa lepas dari kabupaten karena desa tidak bisa berdiri sendiri, sebab desa bagian dari kecamatan dan kabupaten.

“Tugas kuwu lebih berat karena berhubungan langsung dengan masyarakat, dan perlu tahu bahwa PAD Kabupaten Indramayu hanya sebesar Rp 120.000.000.000 sedangkan APBD : 4 x 2 triliun, maka di tahun 2012 kita bersama-sama untuk bersatu padu guna membangun desa dan daerahnya. Dan bagi kuwu yang terpilih tetapi belum dilantik, menunggu hasil keputusan yang tetap,” ujar Hj Anna Shopanah mengakhiri. S Pranoto/Joy/N Tarigan/Sutarmin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar