Bupati Indramayu saat pidato dalam pelantikan Kuwu. |
Indramayu, Melayu Pos
Memang jabatan itu adalah suatu amanah yang benar-benar dijalankan
dengan baik dan benar, hal ini terkait telah dilantiknya kuwu se-Kabupaten
Indramayu yang telah dilaksanakan pemilihan kuwu pada tanggal 7 Desember 2011
yang lalu, secara serentak sebanyak 115 desa pada tanggal 8 Februari 2012
bertempat di Pendopo Kabupaten Indramayu Jabar, yang dihadiri Wakil Bupati,
Ketua DPRD, Kapolres Indramayu, Ketua Kejaksaan, Ketua Pengadilan, Camat sewilayah
Indramayu, mantan kuwu dan para undangan.
Bupati Indramayu Hj Anna Shopanah saat setelah melantik Kuwu yang
terpilih mengatakan, jabatan kuwu itu adalah suatu amanah yang harus dijalankan
dengan baik dan benar, dan sebagai tindak lanjuti Undang-undang Nomor 32 tahun
2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005
tentang desa, dan pemerintah Kabupaten Indramayu telah mengatur Peraturan Daerah
Nomor 8 tahun 2006 dan telah ada perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010
tentang peraturan desa dan juga tata cara pemilihan kuwu yang telah diatur
melalui Peraturan Bupati Nomor 3A tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan
pemilihan kuwu dan penjabat kuwu.
“Suksesnya pemilihan kuwu berkat kerjasama semua pihak dan dapat dipertahankan
kesuksesan pemilihan kuwu berikutnya dan pihak yang kalah dapat menerimanya
dengan lapang dada, tidak menyimpan dendam atau tindakan-tindakan yang
merugikan kepentingan secara umum, dan pihak yang menang jangan merayakan yang
berlebihan, serta kuwu yang masa jabatannya habis kiranya dapat membantu
kinerja kuwu yang baru. Kuwu wajib memahami tentang administrasi kepemerintahan
baik kewajiban ataupun larangan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Karena dari 156 pimpinan pemerintah daerah di seluruh Indonesia 80 % tersangkut
hukum akibat dari kesalahan administrasi jadi harus benar-benar memahami
mengenai administrasi,” ujar Hj Anna Shopanah.
Hj Anna Shopanah juga mengatakan, masyarakat yang tidak mendukung segera
dirangkul, koordinasi antara desa dan dengan instansi yang lainnya, komunikasi
dengan masyarakat dan lembaga desa yang ada. Dan jabatan kuwu adalah ujung
tombak dan ujung tombok karena kuwu adalah sebagai panutan bagi masyarakat,
dapat menyusun program kegiatan dengan masyarakat, harus memahami potensi
desanya masing-masing, menumbuh kembangkan swadaya masyarakat demi kemajuan
desanya, dan desa tidak bisa lepas dari kabupaten karena desa tidak bisa
berdiri sendiri, sebab desa bagian dari kecamatan dan kabupaten.
“Tugas kuwu lebih berat karena berhubungan langsung dengan masyarakat,
dan perlu tahu bahwa PAD Kabupaten Indramayu hanya sebesar Rp 120.000.000.000
sedangkan APBD : 4 x 2 triliun, maka di tahun 2012 kita bersama-sama untuk
bersatu padu guna membangun desa dan daerahnya. Dan bagi kuwu yang terpilih
tetapi belum dilantik, menunggu hasil keputusan yang tetap,” ujar Hj Anna
Shopanah mengakhiri. S Pranoto/Joy/N
Tarigan/Sutarmin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar