Rabu, 15 Februari 2012

Laporan di Polsek Tidak Ditanggapi, lalu Melapor ke Mapolres


Si Pelapor Masuk Sel dengan Tuduhan

Mencuri Sawit PT Serikat Putra

Pelalawan, Melayu Pos
Dari hasil konfirmasi narasumber yang dapat dipercaya yang tak mau dirinya dipublikasikan dan sebagai tersangaka Daud Hadi, serta atas berkas dokumen dan temuan di lapangan dia memaparkan kasus Daud Hadi kepada Melayu Pos.

Berawal atas pengaduan Daud Hadi atas laporan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum PT Serikat Putra pada dirinya ke Mapolsek Bunut tidak ditanggapi dan mencobanya ke Mapolres Pelalawan juga tidak ditanggapi dengan berbagai alasan pengaduannya mengada-ada. Maka Daud Hadi minta tolong ke Komnas HAM Indonesia Jl Laluharhary No 48 Menteng Jakarta Pusat, karena pengaduan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak aparat setempat. Dan Komnasham  menyurati/melaporkannya ke Kabid Propam Polda Riau Perihal Laporan yang tidak ditanggapi oleh Polsek Bunut dan Polres Pelalawan tertanggal 18 April 2011 Nomor: 998/K/PMT/IV/2011, yang ditanda tangani Oleh Jhony Nelson Simanjuntak, SH (Komisioner) An Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan.

Atas laporan tersebut di atas, gayungpun bersambut. Surat Perihal Permintaan Keterangan  No:B/16/IV/2011/Reskrim Pangkalan Bunut tertanggal 21 April 2011 yang ditujukan kepada Daud Hadi Bin Ahmad Harun di Desa Sialang Godang pun terbit. Terkait Masalah Polsek Bunut menolak pengaduan Daud Hadi yang dilaksanakan Jumat 22 April 2011 Jam 09.00 Wib di ruangan Reskrim Polsek Bunut.

Pada tanggal 30 Desember 2011 sekitar jam 11 wib di Jl Lintas Timur Lubuk Terap dekat SPBU, Daud Hadi ditangkap polisi tanpa menunjukkan tanda pengenal dan langsung dibawa dan dijebloskan di Rutan Polsek Sorek tanpa diproses dulu (sidik–lidik) dan HP-nya disita, pagi (31/12) baru dibawa ke Polsek Bunut.

Daud Hadi ditangkap dan diproses atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Serikat Putra. Dan atas pengakuan Daud Hadi, dia mengambil setengah karung dibawanya ke motornya, dia melakukannya bukan untuk dimiliki tetapi agar kasus penganiayaan terhadap dirinya dan atas pengrusakan sepeda motornya agar terungkap. Daud Hadi keberatan dan menolak berita acara penangkapannya tidak sebagaimana mestinya. Dari proses penyelidikanpun (BAP) ada unsur pemaksaan bahwa dia mencuri dan barang bukti menjadi lebih. “Profesionalisme Polri dalam mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum sangat saya harapkan dari penegak hukum Indonesia, terlebih di Pelalawan yang terjadi pada diri saya ini,” ujarnya.

Dia menambahkan kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa, yang menangani kasusnya JPU Pak Isrofi, SH, MH, karena bukti belum cukup untuk diajukan ke pengadilan dan berkas kasus tersebut ditolak oleh jaksa dan dikembalikan.

Pihak Polri dan Kejaksaan belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini terbit. Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar