Si Pelapor Masuk Sel dengan Tuduhan
Mencuri Sawit PT
Serikat Putra
Pelalawan, Melayu
Pos
Dari hasil konfirmasi narasumber yang dapat
dipercaya yang tak mau dirinya dipublikasikan dan sebagai tersangaka Daud Hadi,
serta atas berkas dokumen dan temuan di lapangan dia memaparkan kasus Daud Hadi
kepada Melayu Pos.
Berawal atas pengaduan
Daud Hadi atas laporan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum PT Serikat Putra
pada dirinya ke Mapolsek Bunut tidak ditanggapi dan mencobanya ke Mapolres
Pelalawan juga tidak ditanggapi dengan berbagai alasan pengaduannya mengada-ada.
Maka Daud Hadi minta tolong ke Komnas HAM Indonesia Jl Laluharhary No 48
Menteng Jakarta Pusat, karena pengaduan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak aparat
setempat. Dan Komnasham menyurati/melaporkannya
ke Kabid Propam Polda Riau Perihal Laporan yang tidak ditanggapi oleh Polsek
Bunut dan Polres Pelalawan tertanggal 18 April 2011 Nomor: 998/K/PMT/IV/2011, yang
ditanda tangani Oleh Jhony Nelson Simanjuntak, SH (Komisioner) An Komisi
Nasional Hak Azasi Manusia Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan.
Atas laporan tersebut
di atas, gayungpun bersambut. Surat Perihal Permintaan Keterangan No:B/16/IV/2011/Reskrim Pangkalan Bunut
tertanggal 21 April 2011 yang ditujukan kepada Daud Hadi Bin Ahmad Harun di
Desa Sialang Godang pun terbit. Terkait Masalah Polsek Bunut menolak pengaduan
Daud Hadi yang dilaksanakan Jumat 22
April 2011 Jam 09.00 Wib di ruangan Reskrim Polsek Bunut.
Pada tanggal 30 Desember
2011 sekitar jam 11 wib di Jl Lintas Timur Lubuk Terap dekat SPBU, Daud Hadi
ditangkap polisi tanpa menunjukkan tanda pengenal dan langsung dibawa dan dijebloskan
di Rutan Polsek Sorek tanpa diproses dulu (sidik–lidik) dan HP-nya disita, pagi
(31/12) baru dibawa ke Polsek Bunut.
Daud Hadi ditangkap dan
diproses atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Serikat Putra. Dan
atas pengakuan Daud Hadi, dia mengambil setengah karung dibawanya ke motornya, dia
melakukannya bukan untuk dimiliki tetapi agar kasus penganiayaan terhadap
dirinya dan atas pengrusakan sepeda motornya agar terungkap. Daud Hadi
keberatan dan menolak berita acara penangkapannya tidak sebagaimana mestinya. Dari
proses penyelidikanpun (BAP) ada unsur pemaksaan bahwa dia mencuri dan barang
bukti menjadi lebih. “Profesionalisme Polri dalam mewujudkan rasa keadilan dan
kepastian hukum sangat saya harapkan dari penegak hukum Indonesia, terlebih di
Pelalawan yang terjadi pada diri saya ini,” ujarnya.
Dia menambahkan kasusnya
sudah dilimpahkan ke Jaksa, yang menangani kasusnya JPU Pak Isrofi, SH, MH, karena
bukti belum cukup untuk diajukan ke pengadilan dan berkas kasus tersebut ditolak
oleh jaksa dan dikembalikan.
Pihak Polri dan
Kejaksaan belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini terbit. Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar