Rabu, 15 Februari 2012

Oknum Pegawai Kecamatan Bangko Diduga Palsukan Nama dan Tanda Tangan Camat


Bagansiapiapi, Melayu Pos
Alet alias Kasim yang bertempat tinggal di Kel Bagan Barat, Kec Bangko yang merasa ditipu oleh seorang perempuan bernama Revayani, oknum mantan pegawai kantor Camat Bangko tanggal 3 Mei 2011 lalu. Revayani meminjam uang dari Alet alias Kasim sebesar Rp 20 juta menggunakan kwitansi sebagai pinjaman titipan yang akan dikembalikan paling lambat satu minggu terhitung (10/3/11) dibayar lunas.

Alet alias Kasim dan Ramli salah seorang yang sudah diberi kuasa penuh untuk pengambilan uang pinjaman tersebut, pada bulan 11/11 menagih pinjaman titipan tersebut kepada Revayani di tempat kerjanya. Setelah bertemu, dia pamit sebentar karena yang minjam uang itu katanya adalah camat. Dan setelah ke luar dia membawa kwitansi dengan jumlah yang berbeda yaitu Rp 22 juta ditandatangani oleh Camat pada waktu itu Cicik Mawardi Athar M.Si, sekarang bekerja di Badan Penanaman Modal (BPM) Bagansiapiapi. Lalu kwitansi tersebut diserahkan kepada Alet. Lalu Alet menanyakan soal kwitansi kepada Camat tersebut, namun  Camat mengatakan ia tidak meminjam uang, lalu Camat menelpon Revayani serta memarahinya. Setelah itu barulah pinjamannya diangsur dengan membayar Rp 10 juta tertanggal 7/11 2011 di depan kantor Camat dengan disaksikan beberapa temannya. 

Pada tanggal 20 Januari 2012 Ramri dan rekannya sebagai pemegang kuasa penagihan mendatangi Revayani dalam hal untuk menagih sisa pinjaman titipan Rp 10 juta lagi, awalnya Revayani menyangkal tidak ada utang kepada Alet alias Kasim, tapi setelah ditunjuk copy kwitansi pinjaman titipan dan angsuran pembayaran Rp 10 juta, baru dia mengakui ada utang dan sudah dibayar lunas olehnya. Ramli menanyakan bukti pembayaran sisa tersebut, dia menjawab tidak ada pakai tanda terima atau kwitansi karena sudah saling mengenal dan percaya. Ada beberapa kejanggalan atas perlakuan Revayani ini, kata Ramli, di dalam kwitansi pinjaman titipan uang pertama tersebut ditanda tangani dan namanya dibuatnya Revayano. Dan pada kwitansi yang kedua atas nama Camat jumlahnya jadi Rp 22 juta ditanda tangani oleh Cicit Mawardi Athar M.Si dan dari pengakuan Camat itu tidak benar dia yang membuatnya (dipalsukan oleh Revayani).

Tim MP mencoba konfirmasi via HP (8/2), Refayani awalnya juga tidak mengakui ada utang dan setelah ditanya soal adanya kwitansi tersebut baru dia mengakui mempunyai utang Rp 22 juta kepada Alet alias Kasim. Dia mengatakan sudah dibayar lunas cuma tidak pakai kwitansi waktu pembayaran karena dibilang sudah kenal dan sama-sama saling percaya. Waktu pembayaran pertama di halaman kantor disaksikan oleh beberapa teman kantornya pada waktu itu dia menjabat bagian Pemberdayaan Masyarakat (PDM) Camat Bangko.

Waktu ditanya masalah nama Revayano di kwitansi dan kwitansi ditandangani atas nama Camat, Revayani mengatakan yang membuat tanda tangan itu dia yang buat (Alet). Tim juga menanyakan apakah ibu pernah didatangi wartawan dengan membawa surat kuasa dan dibilang tidak pernah melihat dan diwawancarai. Tanggal 20/1/12 pernah ada direkam wartawan. Dan akhirnya Revayani mengakui pernah ada dua orang datang, tapi tidak ada surat kuasa diperlihatkan. Dia juga menambahkan bahwa Kasim dibilang lintah darat menjalankan uang dengan mengambil 20 dan 25  persen potongan. Dia bilang sudah selesai utangnya Rp 20 juta. Dia minjam sekitar bulan 8-9 2011 di halaman kantor Camat Bangko membayar dua kali pembayaran.

Dan pada waktu yang berbeda, mantan Camat Cicit Mawardi via HP (11/) atas kwitansi tersebut, menegaskan itu tidak benar dan itu sebuah pemalsuan oleh si pemberi kwitansi tersebut serta tidak tahu menahu soal pinjaman titipan tersebut. Tbn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar