Bagansiapiapi, Melayu
Pos
Alet alias Kasim yang
bertempat tinggal di Kel Bagan Barat, Kec Bangko yang merasa ditipu oleh seorang
perempuan bernama Revayani, oknum mantan pegawai kantor Camat Bangko tanggal 3
Mei 2011 lalu. Revayani meminjam uang dari Alet alias Kasim sebesar Rp 20 juta menggunakan
kwitansi sebagai pinjaman titipan yang akan dikembalikan paling lambat satu
minggu terhitung (10/3/11) dibayar lunas.
Alet alias Kasim dan
Ramli salah seorang yang sudah diberi kuasa penuh untuk pengambilan uang
pinjaman tersebut, pada bulan 11/11 menagih pinjaman titipan tersebut kepada
Revayani di tempat kerjanya. Setelah bertemu, dia pamit sebentar karena yang
minjam uang itu katanya adalah camat. Dan setelah ke luar dia membawa kwitansi
dengan jumlah yang berbeda yaitu Rp 22 juta ditandatangani oleh Camat pada waktu
itu Cicik Mawardi Athar M.Si, sekarang bekerja di Badan Penanaman Modal (BPM) Bagansiapiapi.
Lalu kwitansi tersebut diserahkan kepada Alet. Lalu Alet menanyakan soal kwitansi
kepada Camat tersebut, namun Camat mengatakan
ia tidak meminjam uang, lalu Camat menelpon Revayani serta memarahinya. Setelah
itu barulah pinjamannya diangsur dengan membayar Rp 10 juta tertanggal 7/11
2011 di depan kantor Camat dengan disaksikan beberapa temannya.
Pada tanggal 20 Januari
2012 Ramri dan rekannya sebagai pemegang kuasa penagihan mendatangi Revayani
dalam hal untuk menagih sisa pinjaman titipan Rp 10 juta lagi, awalnya Revayani
menyangkal tidak ada utang kepada Alet alias Kasim, tapi setelah ditunjuk copy kwitansi
pinjaman titipan dan angsuran pembayaran Rp 10 juta, baru dia mengakui ada
utang dan sudah dibayar lunas olehnya. Ramli menanyakan bukti pembayaran sisa
tersebut, dia menjawab tidak ada pakai tanda terima atau kwitansi karena sudah
saling mengenal dan percaya. Ada beberapa kejanggalan atas perlakuan Revayani
ini, kata Ramli, di dalam kwitansi pinjaman titipan uang pertama tersebut ditanda
tangani dan namanya dibuatnya Revayano. Dan pada kwitansi yang kedua atas nama Camat
jumlahnya jadi Rp 22 juta ditanda tangani oleh Cicit Mawardi Athar M.Si dan
dari pengakuan Camat itu tidak benar dia yang membuatnya (dipalsukan oleh
Revayani).
Tim MP mencoba konfirmasi via HP (8/2), Refayani
awalnya juga tidak mengakui ada utang dan setelah ditanya soal adanya kwitansi
tersebut baru dia mengakui mempunyai utang Rp 22 juta kepada Alet alias Kasim.
Dia mengatakan sudah dibayar lunas cuma tidak pakai kwitansi waktu pembayaran
karena dibilang sudah kenal dan sama-sama saling percaya. Waktu pembayaran
pertama di halaman kantor disaksikan oleh beberapa teman kantornya pada waktu
itu dia menjabat bagian Pemberdayaan Masyarakat (PDM) Camat Bangko.
Waktu ditanya masalah
nama Revayano di kwitansi dan kwitansi ditandangani atas nama Camat, Revayani
mengatakan yang membuat tanda tangan itu dia yang buat (Alet). Tim juga
menanyakan apakah ibu pernah didatangi wartawan dengan membawa surat kuasa dan
dibilang tidak pernah melihat dan diwawancarai. Tanggal 20/1/12 pernah ada
direkam wartawan. Dan akhirnya Revayani mengakui pernah ada dua orang datang, tapi
tidak ada surat kuasa diperlihatkan. Dia juga menambahkan bahwa Kasim dibilang
lintah darat menjalankan uang dengan mengambil 20 dan 25 persen potongan. Dia bilang sudah selesai
utangnya Rp 20 juta. Dia minjam sekitar bulan 8-9 2011 di halaman kantor Camat Bangko
membayar dua kali pembayaran.
Dan pada waktu yang
berbeda, mantan Camat Cicit Mawardi via HP (11/) atas kwitansi tersebut, menegaskan
itu tidak benar dan itu sebuah pemalsuan oleh si pemberi kwitansi tersebut
serta tidak tahu menahu soal pinjaman titipan tersebut. Tbn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar