Bogor, Melayu Pos
Dalam meningkatkan kesiapsiagaan serta untuk mendorong
terwujudnya masyarakat desa maupun kelurahan tangguh dalam menghadapi bencana
serta mampu mengenali potensi ancaman bencana itu sendiri, Badan Pemberdayaan
Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, menggelar Rapat Koordinasi, Konsolidasi
dan Konsultasi (RAKKON) penanggulangan bencana, Kamis (5/4) lalu bertempat di Ruang
Rapat Bappeda Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan tersebut salahsatunya membahas
kesiapan Desa Tangguh atau Desa Siaga Bencana dengan menhadirkan lima nara
sumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat dan BPBD
Provinsi Jawa Barat.
Kepala BPBD Kabupaten Bogor, Yos Sudrajat mengatakan, bencana
dapat ditanggulangi bersama dengan adanya kesiapsiagaan semua unsur secara
responsif dengan alokasi anggaran yang memadai. “Mari bersama kita
tanggulangi bencana dengan tetap siap siaga tidak hanya pada saat kejadian,
tapi pada pra kejadian dan pasca kejadian bencana mulai dari kesiapsiagaan,
identifikasi bahaya, analisa resiko, pencegahan, respon bencana, rehabilitasi
dan rekonstruksi yang berkesinambungan. Dengan begitu konsep desa tangguh dapat
kita aplikasikan di Kabupaten Bogor ini”, ujarnya.
Desa tangguh, lanjutnya, merupakan desa siaga bencana yang
mandiri dan terintegrasi dengan indikator perencanaan desa, sehingga pencegahan
bencana dapat dilakukan dengan persiapan yang matang. “Desa tangguh bencana
memiliki kemampuan mandiri untuk menghadapi ancaman bencana juga dapat segera
memulihkan dampak bencana yang merugikan masyarakat, kenali ancaman
bencana di wilayah dengan mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi
kerentanan resiko bencana”, tegas Yos. Ia berharap, melalui RAKKON ini
dapat terjalin konsolidasi, konfirmasi dan konsultasi lintas sektor dari
berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, swasta, dan masyarakat
dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Staf Ahli BNPB, Nugraha A.Sastrawinata
mengatakan, manajemen penanggulangan bencana dapat dikelola sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yaitu UU No. 24 Tahun 2007 bahwa kejadian yang
mengancam atau mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam, non
alam maupun manusia yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, merusak lingkungan
dan berdampak psikologis dapat ditanggulangi. “Berdasarkan hal tersebut,
diperlukan adanya kesiapsiagaan dalam menanggulangi bencana, salahsatunya
dengan bergotong royong untuk memperkuat solidaritas sosial yang membangun
ketahanan masyarakat terhadap bencana”, ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar