Kamis, 26 April 2012

Hati-hati Pupuk Oplosan Alias Aspal


Contoh pupuk KCL Mahkota yang sudah dioplosan.

Siak, Melayu Pos
Pupuk adalah bagian yang tidak terpisahkan bagi tanaman, karena tanpa zat perangsang seperti pupuk, hasil panen para petani kurang memuaskan. Hal ini pula lah yang dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk meraup untung yang lebih besar. Mereka mengoplosnya dari yang asli menjadi kadar empat puluh persen, jenis pupuk yang dioplos di Desa Suka Mulia yaitu pupuk jenis KCL Merk Mahkota yang diproduksi oleh PT Sentana Adi Jaya Pratama Medan.

Mardiyanto saat dikondirmasi (20/4) di kantornya, menuturkan, temuan ini berawal dari salah seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) yang mencurigai isi pupuk yang susut dan merk yang sudah memudar, dan melaporkan kepadanya selaku Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Siak.  

Untuk memastikannya, mereka membeli satu karung isi 50 kg. Dan tanggal 11/4 memberi ke salah satu distributornya untuk uji laboratorium yang berkedudukan di Pekanbaru dan diterima oleh salah seorang karyawan bernama Leni. Pihak distributor mengatakan dalam beberapa hari kedepan hasil uji laboratorium sudah dapat diterima dan jika memang benar pupuk tersebut palsu maka tindakan hukum harus segera diambil.

Atas dugaan pupuk oplosan KCL merk Mahkota yang berada di rumah salah seorang pedagang bernama Asmin beralamat di Desa Suka Mulia SP 12, LSM Penjara melaporkan kepada Kepala Desa Wahono. Maka Kepala Desa dan RW/RT memanggil Asmin untuk mempertanyakan kebenarannya, namun Asmin tidak menggubrisnya.

Ketua LSM Penjara Ardiyanto mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Siak dan sedang diproses karena pupuk yang diduga dioplos waktu mau diedarkan ke KUD ditolak, dalam perjalanan pulang tiga mobil Colt Diesel serta muatannya sekitar 28 ton diprogoki LSM Penjara. Setelah itu baru pihak Polres Siak datang menangkapnya.

Ardiyanto berharap agar aparat menindak tegas pelaku pengoploson pupuk ini karena sangat merugikan masyarakat petani. MP/Tbn          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar