Rabu, 25 April 2012

Pemkab Tasikmalaya Didesak Tutup Tambang Pasir Besi


Tasikmalaya, Melayu Pos
Protes para wartawan senior di Tasikmalaya terhadap pengusaha pasir besi masih berkepanjangan, mereka menilai pertemuan terselubung Martin mantan bos Togel, sebagi wakil pengusaha pasir besi, untuk mengkebiri kebebasan pers.

Para wartawan senior, sangat meyayangkan pertemuan itu, pengusaha pasir besi menghalalkan segala cara untuk membungkam kehidupan pers, dengan dalih mengadakan pertemuan silaturahmi, padahal maksudnya supaya wartawan memback up dan tidak mengekpos kegiatan penambangan pasir besi di wilayah Tasikmalaya Selatan.

Dalam pertemuan itu, pengusaha pasir besi mengeluarkan dana sekitar Rp 15 juta, dan setiap wartawan yang hadir diberikan uang Rp 400.000, disertai kwitansi yang harus ditanda tangani  dengan nama dan media jelas.

Anehnya, oknum wartawan yang hadir, mau saja menandatangi kwitansi penerimaan uang, padahal hal ini tabu bagi wartawan menerima imbalan berbentuk apapun dalam kegiatan jurnalistik.

Melihat kenyataan itu, sejumlah wartawan anggota PWI dan FWT, yang biasa meliput di wilayah Tasikmalaya kecewa, karena para pengusaha pasir besi sengaja mengambil keuntungan dengan menjual wartawan dengan mengumpulkan kwitansi dan tanda tangan untuk dukungan ke pihak berkompeten Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut pemantauan, penambangan pasir besi di Tasikmalaya Selatan, masih dalam pengawasan (moratorium) dan belum mendapat izin dari Pemkab Tasikmalaya, karena masyarakat Tasikmalaya Selatan menolak keberadaan penambangan pasir besi di daerah mereka.

Perbuatan menjual dan mengatas namakan wartawan untuk kepentingan pribadi, sudah menyalahi aturan dan kode etik jurnalistik, apalagi tugas wartawan diiming-imingi uang untuk memback up berita dengan  dalih apapun.  

Ketua FWT Hakri Miko, didampingi H Madjid RW sekretaris Forum Wartawan Tasikmalaya, (FWT) kepada MP mengatakan, pertemuan yang dilakukan Martin dan segelintir oknum mengaku waratawan, jelas-jelas  melecehkan  profesi wartawan. “Masa wartawan hanya diberi uang recehan hanya uang Rp 400.000 per orang dapat mendukung penambangan besi ilegal di Tasikmalaya Selatan,” katanya.

“Apalagi kalau benar, wartawan dibuat becking  untuk kepentingan bisnis ilegal, seperti tambang pasir besi di Tasikmalaya, itu sudah melanggar kode etik. Namun anehnya pihak Pemkab tutup mata dan belum bertindak pada kegiatan tambang pasir besi ilegal itu,” kata Miko.

Sementara, kelompok Rukun Nelayan (RN) ikut protes keberadaan penambang pasir besi,   mereka mendesak Bupati dan DPRD untuk menghentikan penambangan pasir, karena sudah merusak biota laut di sekitar penambangan pasir besi di Tasikmalaya Selatan.

Masyarakat dan kelompok Rukun Nelayan Tasikmalaya Selatan mengancam akan memblokir jalan, kalau Bupati H U Ruzhanul Ulum, SE, tidak tegas dan secepatnya untuk menutup operasi penambangan pasir besi di wilayah Tasikmalaya Selatan.

Dampak dari dibiarkannya penambangan pasir besi, ruas jalan di wilayah  Tasikmalaya Selatan (Tasel) sejak satu tahun terakhir ini, hancur dan amblas seperti kubangan kerbau di kala diguyur hujan.

Sementara, Drs H Abd Kodir, Sekda Kabupaten Tasikmalaya, ketika dikonfirmasi baru-baru ini,   tidak banyak komentar, hanya mengatakan banyak penambangan pasir di Tasikmalaya tidak berizin.

Begitupula penambangan pasir besi di Tasikmalaya Selatan, izinnya belum keluar dan tidak akan keluar, sebelum moratorium dicabut karena masyarakat tidak menginginkan ada penambangan  pasir besi di Tasikmalaya Selatan.

“Kalau masih ada penambangan pasir besi di Tasikmalaya Selatan itu ilegal dan harus dihentikan oleh aparat Pemda terkait. Kita tidak menginginkan ada lagi kasus anarkis, seperti pembakaran mobil box milik pengusaha pasir besi baru-baru ini,” kata Kodir. Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar