Tasikmalaya,
Melayu Pos
Protes
para wartawan senior di Tasikmalaya terhadap pengusaha pasir besi masih berkepanjangan,
mereka menilai pertemuan terselubung Martin mantan bos Togel, sebagi wakil
pengusaha pasir besi, untuk mengkebiri kebebasan pers.
Para
wartawan senior, sangat meyayangkan pertemuan itu, pengusaha pasir besi
menghalalkan segala cara untuk membungkam kehidupan pers, dengan dalih
mengadakan pertemuan silaturahmi, padahal maksudnya supaya wartawan memback up
dan tidak mengekpos kegiatan penambangan pasir besi di wilayah Tasikmalaya
Selatan.
Dalam
pertemuan itu, pengusaha pasir besi mengeluarkan dana sekitar Rp 15 juta, dan setiap
wartawan yang hadir diberikan uang Rp 400.000, disertai kwitansi yang harus ditanda
tangani dengan nama dan media jelas.
Anehnya,
oknum wartawan yang hadir, mau saja menandatangi kwitansi penerimaan uang,
padahal hal ini tabu bagi wartawan menerima imbalan berbentuk apapun dalam
kegiatan jurnalistik.
Melihat
kenyataan itu, sejumlah wartawan anggota PWI dan FWT, yang biasa meliput di
wilayah Tasikmalaya kecewa, karena para pengusaha pasir besi sengaja mengambil
keuntungan dengan menjual wartawan dengan mengumpulkan kwitansi dan tanda
tangan untuk dukungan ke pihak berkompeten Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut
pemantauan, penambangan pasir besi di Tasikmalaya Selatan, masih dalam
pengawasan (moratorium) dan belum mendapat izin dari Pemkab Tasikmalaya, karena
masyarakat Tasikmalaya Selatan menolak keberadaan penambangan pasir besi di
daerah mereka.
Perbuatan
menjual dan mengatas namakan wartawan untuk kepentingan pribadi, sudah menyalahi
aturan dan kode etik jurnalistik, apalagi tugas wartawan diiming-imingi uang
untuk memback up berita dengan dalih apapun.
Ketua
FWT Hakri Miko, didampingi H Madjid RW sekretaris Forum Wartawan Tasikmalaya,
(FWT) kepada MP mengatakan, pertemuan yang dilakukan Martin dan segelintir
oknum mengaku waratawan, jelas-jelas melecehkan
profesi wartawan. “Masa wartawan hanya diberi
uang recehan hanya uang Rp 400.000 per orang dapat mendukung penambangan besi ilegal
di Tasikmalaya Selatan,” katanya.
“Apalagi
kalau benar, wartawan dibuat becking untuk
kepentingan bisnis ilegal, seperti tambang pasir besi di Tasikmalaya, itu sudah
melanggar kode etik. Namun anehnya pihak Pemkab tutup mata dan belum bertindak pada
kegiatan tambang pasir besi ilegal itu,” kata Miko.
Sementara,
kelompok Rukun Nelayan (RN) ikut protes keberadaan penambang pasir besi, mereka mendesak Bupati dan DPRD untuk
menghentikan penambangan pasir, karena sudah merusak biota laut di sekitar penambangan pasir besi di Tasikmalaya Selatan.
Masyarakat dan
kelompok Rukun Nelayan Tasikmalaya
Selatan mengancam akan
memblokir jalan, kalau Bupati
H U Ruzhanul Ulum, SE, tidak
tegas dan secepatnya untuk menutup operasi
penambangan pasir besi di wilayah Tasikmalaya Selatan.
Dampak dari dibiarkannya
penambangan pasir besi, ruas jalan di wilayah Tasikmalaya Selatan (Tasel) sejak satu tahun terakhir
ini, hancur dan amblas seperti kubangan kerbau di
kala diguyur hujan.
Sementara,
Drs H Abd Kodir, Sekda
Kabupaten Tasikmalaya, ketika dikonfirmasi baru-baru ini, tidak banyak komentar, hanya mengatakan banyak
penambangan pasir di Tasikmalaya tidak berizin.
Begitupula
penambangan pasir besi di Tasikmalaya Selatan, izinnya belum keluar dan tidak
akan keluar, sebelum moratorium dicabut karena masyarakat tidak menginginkan
ada penambangan pasir besi di Tasikmalaya
Selatan.
“Kalau
masih ada penambangan pasir besi di Tasikmalaya Selatan itu ilegal dan harus
dihentikan oleh aparat Pemda terkait. Kita tidak menginginkan ada lagi kasus anarkis,
seperti pembakaran mobil box milik pengusaha pasir besi baru-baru ini,” kata Kodir.
Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar