Rabu, 25 April 2012

TI di Balik Tenda-Tenda Biru


Pangkalpinang, Melayu Pos
Di balik tenda biru yang menghampar berbarislah bascamp tempat tinggal para pekerja tambang inkonvesional (TI). Tidak tanggung-tanggung karena kekurangan pekerja lokal akhirnya transfer dari luar Propinsi Bangka Belitung. Terbukti kegiatan TI Sungai Ilir Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, meskipun keberadaan TI banyak dapat membantu masyarakat sekitarnya untuk mengambil tailing juga royal fee nya dapat membantu masyarakat yang kurang mampu, kegitan sosial dan tempat ibadah. Terbukti masjid Nurul Hidayah mendapatkan bantuan hingga Rp 80 juta selama dua bulan beroperasi. Serta masjid Al Husna juga mendapatkan hingga Rp 70 juta. ”Belum lagi bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, yatim piatu dan kepemudaan dan lainnya,” terang Asnawi ketua Rt.02. ”Kami juga merasa terbantu dengan keberadaan TI ini, untuk kegiatan kepemudaan,” terang Hendra sebagai ketua karang taruna Kelurahan Air Itam. Selain itu juga dibantu oleh anggota LPM yang diketuai oleh Syahrumadon.

Lain lagi dengan produk hukum yang berlaku tanpa terlepas apa yang terkandung dalam pasal 33 ayat 1 dalam UU1945. Dengan pasal ini tidak ada yang disalahkan. Dengan aplikasi bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Atau seperti peribahasa “buruk muka cermin dipecahkan”. Maka seluruh orang Indonesia pasti sejahtera karena kepastian hukum dalam berusaha. Sayang sekali jauh panggang dari api realitanya. Apapun bentuknya TI harus memiliki izin yang disirkulasi seperti air hujan puting beliung yang menakutkan.

Mengapa masyarakat ini yang menjadi obyek atau masyarakat yang menjadi cloning para penegak hukum atau pemangku kebijakan untuk alat obyek? Sementara operator hukum lainnya atau sub operator lainnya tidak tersentuh sama sekali di bumi laskar pelangi ini. Atau seperti apa peraturan yang pasti seperti seragam PNS. ”Kalau tidak ada izin tetap ditertibkan atau dibongkar dan harus dibongkar dalam waktu secepatnya 3 hari mulai dari sekarang,” terang Wahyudi sebagai Kabag Ops Polresta Pangkalpinang pada waktu penertipan TI tanggal 2 April 2012 lalu.

”Apa bila ada yang melanggar akan diambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” himbauan Yudi lagi di lokasi Kolong Ilek Air Itam Bukit Intan Pangkalpinang. Penertipan juga dilanjutkan dengan kolong TI di seputaran parit 6 dan kolong PDAM, dengan himbawan yang sama. Al Umri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar