Pangkalpinang,
Melayu Pos
Di
balik tenda biru yang menghampar berbarislah bascamp tempat tinggal para
pekerja tambang inkonvesional (TI). Tidak tanggung-tanggung karena kekurangan
pekerja lokal akhirnya transfer dari luar Propinsi Bangka Belitung. Terbukti
kegiatan TI Sungai Ilir Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, meskipun
keberadaan TI banyak dapat membantu masyarakat sekitarnya untuk mengambil
tailing juga royal fee nya dapat membantu masyarakat yang kurang mampu, kegitan
sosial dan tempat ibadah. Terbukti masjid Nurul Hidayah mendapatkan bantuan
hingga Rp 80 juta selama dua bulan beroperasi. Serta masjid Al Husna juga
mendapatkan hingga Rp 70 juta. ”Belum lagi bantuan kepada masyarakat yang tidak
mampu, yatim piatu dan kepemudaan dan lainnya,” terang Asnawi ketua Rt.02. ”Kami
juga merasa terbantu dengan keberadaan TI ini, untuk kegiatan kepemudaan,” terang
Hendra sebagai ketua karang taruna Kelurahan Air Itam. Selain itu juga dibantu
oleh anggota LPM yang diketuai oleh Syahrumadon.
Lain
lagi dengan produk hukum yang berlaku tanpa terlepas apa yang terkandung dalam
pasal 33 ayat 1 dalam UU1945. Dengan pasal ini tidak ada yang disalahkan.
Dengan aplikasi bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan. Atau seperti peribahasa “buruk muka cermin dipecahkan”. Maka
seluruh orang Indonesia pasti sejahtera karena kepastian hukum dalam berusaha. Sayang
sekali jauh panggang dari api realitanya. Apapun bentuknya TI harus memiliki
izin yang disirkulasi seperti air hujan puting beliung yang menakutkan.
Mengapa
masyarakat ini yang menjadi obyek atau masyarakat yang menjadi cloning para
penegak hukum atau pemangku kebijakan untuk alat obyek? Sementara operator
hukum lainnya atau sub operator lainnya tidak tersentuh sama sekali di bumi laskar
pelangi ini. Atau seperti apa peraturan yang pasti seperti seragam PNS. ”Kalau
tidak ada izin tetap ditertibkan atau dibongkar dan harus dibongkar dalam waktu
secepatnya 3 hari mulai dari sekarang,” terang Wahyudi sebagai Kabag Ops
Polresta Pangkalpinang pada waktu penertipan TI tanggal 2 April 2012 lalu.
”Apa
bila ada yang melanggar akan diambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang
berlaku,” himbauan Yudi lagi di lokasi Kolong Ilek Air Itam Bukit Intan Pangkalpinang.
Penertipan juga dilanjutkan dengan kolong TI di seputaran parit 6 dan kolong
PDAM, dengan himbawan yang sama. Al Umri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar