Kendaraan dinas operasional Lurah Jati Padang menggunakan plat hitam bernopol B 2926 PQ. |
Jakarta
(MP)
- Kendaraan dinas operasional Kelurahan Jati Padang ‘disulap’ alias diganti
menggunakan plat hitam. Hal ini diduga dilakukan agar dapat mengelabuhi petugas
SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium yang harganya Rp 6.500
per liter bukan BBM non subsidi atau Pertamax yang harganya Rp 9.400.
Prilaku Lurah Jati
Padang, Giyanto, sungguh tidak pantas ditiru apalagi dijadikan contoh. Pasalnya,
selain mengganti plat merah dengan plat hitam bernopol B 2926 PQ, Lurah Jati
Padang juga menutupi logo Pemda DKI dan tulisan kendaraan dinas operasional
yang tertulis di pintu sebelah kiri dan kanan menggunakan lakban hitam.
Mak tak heran kini
kendaraan dinas operasional Lurah Jati Padang Mitsubishi Kuda Deluxe tersebut
seolah-olah kendaraan pribadi. Padahal, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan BBM dengan tujuan
menekan konsumsi BBM bersubsidi. Ditekankan agar pemerintah membatasi konsumsi
BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Salah seorang pedagang di dekat Kelurahan
Jati Padang kepada Melayu Pos, belum lama ini
mengatakan, kendaraan dinas operasional Lurah Jati Padang yang
menggunakan plat hitam dan dilakban tersebut sudah berlangsung lama. Namun, ia
tidak tahu mengapa kendaraan tersebut menggunakan plat hitam. “Tapi kalau
kenapa platnya hitam, saya kurang tahu juga mas ya,” ujar pedagang tersebut.
Sejumlah
warga yang melihat keberadaan mobil dinas yang platnya berubah warna hitam itu mengaku
heran. “Kalau mau punya mobil pribadi dengan plat hitam beli lah pakai uang
sendiri. Jangan mobil dinas plat merah diganti hitam. Itu namanya memalukan!
Tindakan itu juga menunjukkan kalau oknum pejabat itu suka memanfaatkan jabatan
untuk kepentingan pribadi,” kata Agus (31), warga Pasarminggu yang ditemui saat
berada di kantor Kelurahan Jati Padang.
Menurutnya,
tidak seharusnya oknum Lurah Jati Padang selaku pemimpin pemerintahan yang
langsung bersentuhan dengan masyarakat bertindak melanggar hukum dengan
mengganti warna plat mobil dinasnya.
“Mengganti
warna plat merah menjadi hitam itu jelas melanggar undang-undang lalulintas.
Berarti kan jelas, pemimpin itu sendiri yang melanggar hukum. Sungguh luar
biasa!” cetus Agus.
Sementara itu, Lurah Jati
Padang, Giyanto, yang dikonfirmasi beberapa kali, tidak pernah ada di
ruangannya. Erbe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar