Sabtu, 24 Agustus 2013

Penyerobotan Tanah Masyarakat oleh PT Arara Abadi dan PT RAPP


Siak (MP) - Dugaan penyerobotan tanah warga oleh PT RAPP selaku investor HTI dan mengklaim bahwa lahan masyarakat sekitar 200 H dalam lahan konservasi PT RAPP, warga yang memiliki lahan tersebut turun temurun dari datuk mereka dari tahun 40-an sudah tinggal di Desa Bencai Ombai. Sementara keberadaan PT RAPP di Sei Mandau baru tahun 97.

Para warga tempatan ini mengatakan ke wartawan (21/08) bahwa permasalahan ini sudah berlangsung lama, sebagian PT RAPP telah memaksa kepada masyarakat setuju atau tidak setuju harus menjual tanahya walaupun harganya tidak sesuai. Jalan lintas setapak mereka dari Lubuk Jering ke Bencai Ombai dan bisa tembus ke Kandis/Duri sebelumnya sudah ditutup dengan cara digali parit oleh PT RAPP. “Menutup jalan warga tiga desa, apakah ini untuk mensejahterakan warga,” ungkapnya ke wartawan.

Dan setiap kali ganti humas pasti masalah bertambah karena patok yang dibuat dari beton akan bergeser ke lahan warga seperti patok berjalan. Kami memiliki lahan ini atas dasar orangtua kami turun temurun, dari dulu tidak ada komplain, areal pekuburun kampung juga ada, dan di Desa Lubuk Jering juga ada Makam Datuk Kelantan. Cara penanaman dan penguasaan HTI seperti acak-acakan, sebagian lahan/kebun masyarakat terkurung oleh HTI PT RAPP dan PT RAPP mengklaim bahwa lahan mereka berbatasan dengan lahan PT Arara Abadi, di sana masih ada pokok jengkol dan pokok durian yang sudah mati namun sudah ditumbang mereka,” ungkapnya.

Begitu juga permasalahan Desa Muara Bungkal perbatasan dengan Lubuk Jering, PT Arara Abadi menyerobot lahan warga tempatan walaupun masyarakat memiliki surat segel tahun 1985, dan tanggal 23/7, para security dikerahkan sekitar 60 orang untuk mencabuti tanaman pohon sawit warga di km 100, tanaman sawit yang dicabut ada 2 colt diesel, diduga ada oknum Brimob 4 orang pakai laras panjang ikut dalam rombongan mereka, karena kalah jumlah, masyarakat sekitar 40 orang, namun masyarakat berhasil menyandra 2 orang security, setelah turun humas dan Ka security dan ada negoisasi baru keduanya dilepas, tapi pihak PT Arara Abadi tidak mengembalikan pohon sawit mereka. Coba warga yang berbuat, aparat cepat turun,ungkap warga.

Masyarakat juga heran melihat PT RAPP dan PT Arara Abadi yang begitu diistimewakan oleh pemerintah, bahkan camat tidak mau mengeluarkan surat tanah bila mereka mengurusnya dengan alasan tanah mereka di dalam areal konservasi HTI dan Dinas Kehutanan Kabupaten Siak juga mengeluarkan surat edaran ke Kecamatan Seimandau untuk  9  desa agar tidak mengeluarkan surat tanah di dalam kawasan HGU, HPHTI. Warga heran atas sikap pemerintah serta instansi terkait lainnya, seakan tidak peduli kepada warga, tapal batas HTI dengan lahan masyarakat di mana. Jangan mentang-mentang ijin mereka dari menteri dari pusat Jakarta, mereka asal main hantam saja, karena menteri mengeluarkan ijin mana tahu ada lahan dan perkampungan warga di dalam areal tersebut, dan berapa hektar ijin HTI-nya, di dalam areal HTI berapa persen lahan masyarakat, tanah ulayat dan pemukiman,keluh mereka ke wartawan.

Pemilikan tanah merupakan hak asasi dari setiap warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Negara menjamin hak warga negaranya untuk memiliki suatu hak milik pribadi termasuk tanah. Untuk itu masyarakat sangat mendambakan kepastian hukum mengenai lokasi dari tanah, batas serta luas suatu bidang tanah, dan kepastian hukum mengenai hak atas tanah miliknya. Agar terhindar terhadap gangguan pihak lain serta menghindari sengketa dengan pihak lain agar setiap orang atau badan hukum wajib menghormati hak atas tanah tersebut sebagai suatu hak yang dilindungi oleh konstitusi, untuk itu masyarakat sangat berharap agar pemerintah/instansi terkait bisa membantu mereka dalam permasalahan ini. Tambun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar