Jumat, 23 Agustus 2013

Tim SK Pendistribusian BBM Meranti Dinilai Melanggar UU Migas

Selatpanjang (MP) - Meski telah dibentuk tim untuk pendistribusian BBM jenis Premium untuk lebaran di Kota Selatpanjang dan sekitar namun kegiatan tersebut berbuntut kekecewaan dikarenakan tidak berjalan maksimal sesuai dengan tujuan Pemkab Kepulauan Meranti. Hal ini terjadi diduga salahnya mekanisme dan prosedur pihak ketiga yang diduga tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengelolaan BBM.

Tidak berjalan sesuai tujuan dan harapan Pemkab dan masyarakat tersebut dikarenakan takaran/sukatan serta harga literan minyak masih tidak stabil. Bahkan harga tinggi di beberapa titik setingkat pengencer di Kota Selatpanjang masih berani menjual di atas Rp10 ribu/liter hingga Rp15 ribu/liter. Hal ini terjadi diduga salahnya pengaturan dari Tim SK Pendistribusian minyak untuk lebaran selain itu tim yang dibekali SK oleh Kantor Disperindag Meranti ini juga nekat menjual kepada pengencer dengan harga cukup relatif tinggi hingga mencapai Rp 1,5 juta /drum atau 200 liter.

Kondisi pendistribusian BBM makin tidak terkontrol saat ketegasan tim dalam melakukan pendistribusian minyak sudah tidak dalam ambang yang disepakati. Termasuk larinya minyak kepada pengencer-pengecer tidak bertanggung jawab. Hal ini dianggap makin memperburuk keadaan dan jelas tidak sesuai dengan keinginan dan pencapaian dari program pemerintah meminta jatah tambahan minyak Meranti untuk lebaran.

Salah satu anggota tim pengelola BBM minyak lebaran, Syamsidir yang juga dikenal dengan Atan ini idak menepis kemacetan manajemen bisnisnya rusak akibat banyaknya interpensi premanisme Selatpanjang, namun pihaknya juga tidak mengelak pihaknya meraup keuntungan di atas harga drum yang ditentukan, masing-masing keuntungan jual drum bervariasi mulai dari Rp 1,4 juta hingga Rp1,5 juta/drum. Padahal harga sesuai harga jual berlaku hanya Rp 1,3 juta saja.

“Namanya bisnis tentu kita mencari keuntungan, masing-masing pengencer ada yang sudi membeli dengan harga Rp 1,4 juta dan ada juga yang sudi membayar Rp 1,5 juta. Ini syah-syah saja,” ujarnya tidak memikirkan dampak penjualan minyak saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (18/8).
        

Terkait dampak/imbas dari penjualan tinggi dari Tim SK pendistribusian BBM lebaran ini, Atan juga tidak bisa memastikan harga dan tanggung jawab penjualan di lapangan. Pihaknya hanya bertanggung jawab kepada tujuh pengencer binaan yang dirincinya menjual minyak sesuai permintaan yakni Rp 8 ribu/liter. Sementara jatah 115 KL dari Pertamina hanya berbanding tipis dengan jaminan kelangkaan dan harga enceran tetap minyak, karena tujuh pengencer minyak binaan tim ini hanya mampu mengencer dengan jumlah minim.

“Pihak kita hanya bertanggung jawab kepada tujuh pengencer binaan selebihnya kita lepas tanggung jawab, untuk urusan harga penjualan dan kelangkaan itu sudah di luar sistem kami. Terlebih lagi adanya permainan mafia BBM yang mengganggu pihak kita sehingga diambil alih. Adapun catatannya kami hanya berhasil menyuplai 200 drum saja,” paparnya.

Tidak Berdasar Hukum Jelas  
Kendati demikian saat ditanyakan asal usul bisnis BBM ini dimulai pihak tim penyuplai BBM lebaran Syamsidir Atan menyebutkan usulan proposal kepada Kantor Disperindag dan UKM Meranti tidak berbadan organisasian ataupun bentuk PT ataupun CV yang berbadan hukum. Anehnya usulan proposal itu hanya mengatasnamakan tim penyuplai BBM jenis premium lebaran 1434 hijriah saja tanpa berdasar hukum seperti surat izin pendistribusian atau semacamnya.  

“Kita memberikan usulan proposal kepada Disperindag Meranti hanya mengatasnamakan tim penyuplai BBM untuk lebaran1434 hijriah, tidak atas nama organisasi wartawan ataupun PT dan CV Usulan ini untuk membantu kerja pemerintah mengatasi kelangkaan BBM,” akunya.

Disebutkan Atan waktu konfirmasi berbeda sebelum lebaran menyebutkan anggota tim pendistribusian BBM lebaran yang diberikan SK ada lima orang yakni Ahamad Yuliar, Amin, Rudi, Syawal dan dirinya sendiri.   

Menyangkut diserahkananya SK tugas pendistribusian kepada tim pendisrtibusian BBM lebaran ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH menegaskan telah terjadinya pelanggaran hukum UU Migas dan peraturan SEDM.

“Jika kita memperhatikan jelas-jelas tidak ada satupun peraturan yang membenarkan adanya mempihakketigakan dalam penyaluran/ pendistribusian BBM, apalagi yang berhak mengencerkan minyak adalah APMS. Dalam kejadian ini sudah terjadi pelanggaran hukum terkait UU Migas Nomor 1 Tahun 2013 tentang pendistribusian/ pengelolaan minyak serta peruntukan minyak. Selain UU Migas penugasan pengelolaan/pendistribusian BMM terhadap kelompok yang dikasih SK resmi itu juga menyalahi peraturan ESDM Nomor 72 tentang harga minyak dan pendistribusian BBM,” Jelas Adil.

Kalau terdapat penjualan minyak di atas 6500 adalah ilegal dan perlu disikapi serius semua pihak, apalagi dengan adanya pengalihan tugas kepada tim pendistribusi BBM lebaran ini juga tidak menjamin malahan ikut bermain menjual lebih tinggi dari harga yang sudah ditentukan. Ini kan namanya tujuan pemerintah semula tidak tercapai.

“Kita dari Komisi II yang membidangi ini akan segera menganggendakan hearing, dalam hal ini kita akan pertanyakan kepada SKPD bersangkutan dan tim pendistribusian BBM lebaran yang diberikan SK tersebut,” tutup politisi Partai Hanura yang juga Caleg untuk DPRD Provinsi Riau nomor urut 7 ini. Tim


Tidak ada komentar:

Posting Komentar