Selatpanjang (MP) - Meski telah dibentuk tim untuk pendistribusian BBM
jenis Premium untuk lebaran di Kota Selatpanjang dan sekitar namun kegiatan
tersebut berbuntut kekecewaan dikarenakan tidak berjalan maksimal sesuai dengan
tujuan Pemkab Kepulauan Meranti. Hal ini terjadi diduga salahnya mekanisme dan
prosedur pihak ketiga yang diduga tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan
pengelolaan BBM.
Tidak berjalan sesuai tujuan dan harapan Pemkab dan masyarakat
tersebut dikarenakan takaran/sukatan serta harga literan minyak masih tidak
stabil. Bahkan harga tinggi di beberapa titik setingkat pengencer di Kota Selatpanjang
masih berani menjual di atas Rp10 ribu/liter hingga Rp15 ribu/liter. Hal ini
terjadi diduga salahnya pengaturan dari Tim SK Pendistribusian minyak
untuk lebaran selain itu tim yang dibekali SK oleh Kantor Disperindag Meranti
ini juga nekat menjual kepada pengencer dengan harga cukup relatif tinggi
hingga mencapai Rp 1,5 juta /drum atau 200 liter.
Kondisi pendistribusian BBM makin tidak terkontrol saat
ketegasan tim dalam melakukan pendistribusian minyak sudah tidak dalam ambang
yang disepakati. Termasuk larinya minyak kepada pengencer-pengecer tidak
bertanggung jawab. Hal ini dianggap makin memperburuk keadaan dan jelas tidak
sesuai dengan keinginan dan pencapaian dari program pemerintah meminta jatah
tambahan minyak Meranti untuk lebaran.
Salah satu anggota tim pengelola BBM minyak lebaran, Syamsidir
yang juga dikenal dengan Atan ini idak menepis kemacetan manajemen bisnisnya
rusak akibat banyaknya interpensi premanisme Selatpanjang, namun pihaknya juga
tidak mengelak pihaknya meraup keuntungan di atas harga drum yang ditentukan,
masing-masing keuntungan jual drum bervariasi mulai dari Rp 1,4 juta hingga
Rp1,5 juta/drum. Padahal harga sesuai harga jual berlaku hanya Rp 1,3 juta
saja.
“Namanya bisnis tentu kita mencari keuntungan, masing-masing
pengencer ada yang sudi membeli dengan harga Rp 1,4 juta dan ada juga yang sudi
membayar Rp 1,5 juta. Ini syah-syah saja,” ujarnya tidak memikirkan dampak
penjualan minyak saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (18/8).
Terkait dampak/imbas dari penjualan tinggi dari Tim SK
pendistribusian BBM lebaran ini, Atan juga tidak bisa memastikan harga dan
tanggung jawab penjualan di lapangan. Pihaknya hanya bertanggung jawab kepada tujuh
pengencer binaan yang dirincinya menjual minyak sesuai permintaan yakni Rp 8
ribu/liter. Sementara jatah 115 KL dari Pertamina hanya berbanding tipis dengan
jaminan kelangkaan dan harga enceran tetap minyak, karena tujuh pengencer minyak
binaan tim ini hanya mampu mengencer dengan jumlah minim.
“Pihak kita hanya bertanggung jawab kepada tujuh pengencer
binaan selebihnya kita lepas tanggung jawab, untuk urusan harga penjualan dan
kelangkaan itu sudah di luar sistem kami. Terlebih lagi adanya permainan mafia
BBM yang mengganggu pihak kita sehingga diambil alih. Adapun catatannya kami
hanya berhasil menyuplai 200 drum saja,” paparnya.
Tidak Berdasar Hukum Jelas
Kendati demikian saat ditanyakan asal usul bisnis BBM ini
dimulai pihak tim penyuplai BBM lebaran Syamsidir Atan menyebutkan usulan
proposal kepada Kantor Disperindag dan UKM Meranti tidak berbadan organisasian
ataupun bentuk PT ataupun CV yang berbadan hukum. Anehnya usulan proposal itu
hanya mengatasnamakan tim penyuplai BBM jenis premium lebaran 1434 hijriah saja
tanpa berdasar hukum seperti surat izin pendistribusian atau
semacamnya.
“Kita memberikan usulan proposal kepada Disperindag
Meranti hanya mengatasnamakan tim penyuplai BBM untuk lebaran1434 hijriah,
tidak atas nama organisasi wartawan ataupun PT dan CV Usulan ini untuk membantu
kerja pemerintah mengatasi kelangkaan BBM,” akunya.
Disebutkan Atan waktu konfirmasi berbeda sebelum lebaran
menyebutkan anggota tim pendistribusian BBM lebaran yang diberikan SK ada lima
orang yakni Ahamad Yuliar, Amin, Rudi, Syawal dan dirinya sendiri.
Menyangkut diserahkananya SK tugas pendistribusian kepada
tim pendisrtibusian BBM lebaran ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Meranti H Muhammad
Adil SH menegaskan telah terjadinya pelanggaran hukum UU Migas dan peraturan
SEDM.
“Jika kita memperhatikan jelas-jelas tidak ada satupun
peraturan yang membenarkan adanya mempihakketigakan dalam penyaluran/
pendistribusian BBM, apalagi yang berhak mengencerkan minyak adalah APMS. Dalam
kejadian ini sudah terjadi pelanggaran hukum terkait UU Migas Nomor 1 Tahun
2013 tentang pendistribusian/ pengelolaan minyak serta peruntukan minyak.
Selain UU Migas penugasan pengelolaan/pendistribusian BMM terhadap kelompok
yang dikasih SK resmi itu juga menyalahi peraturan ESDM Nomor 72 tentang harga
minyak dan pendistribusian BBM,” Jelas Adil.
Kalau terdapat penjualan minyak di atas 6500 adalah
ilegal dan perlu disikapi serius semua pihak, apalagi dengan adanya pengalihan
tugas kepada tim pendistribusi BBM lebaran ini juga tidak menjamin malahan ikut
bermain menjual lebih tinggi dari harga yang sudah ditentukan. Ini kan namanya
tujuan pemerintah semula tidak tercapai.
“Kita dari Komisi II yang membidangi ini akan segera
menganggendakan hearing, dalam hal ini kita akan pertanyakan kepada SKPD bersangkutan
dan tim pendistribusian BBM lebaran yang diberikan SK tersebut,” tutup politisi
Partai Hanura yang juga Caleg untuk DPRD Provinsi Riau nomor urut 7 ini. Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar