H Darmansyah Husein
mantan Bupati Belitung Barat dan adiknya dr Wiryati Husein |
Jakarta
(MP)
- Dari hasil investigasi yang cukup memakan waktu, akhirnya ditemukan salah
satu Keputusan Bupati Belitung Barat H Darmansyah Husein, yang mana keputusan
Bupati tersebut dengan Nomor : 004/IUP.E/DPE/2009 tentang Persetujuan Izin
Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Bumi Hero Perkasa. Dari data yang ada,
sudah sebanyak enam perizinan yang telah dikeluarkan oleh Bupati H Darmansyah
Husein pada saat menjabat Bupati.
Dengan adanya perizinan
kapal hisap biji timah di laut, maka dengan sendirinya terumbu karang dan
habitat laut yang ada di seluruh pantai Kabupaten Belitung Barat akan punah,
dikarenakan beroperasinya kapal isap biji timah PT Bumi Hero Perkasa. Dan di
sini rakyat Kabupaten Belitung Barat harus tahu bahwa Kementerian Lingkungan
Hidup Republik Indonesia sudah melarang beroperasinya kapal hisap PT Bumi Hero
Perkasa tertanggal 07 Nopember 2012, izin yang telah dikeluarkan oleh mantan
Bupati H Darmansyah Husein tersebut berdampak buruk bagi rakyat Kabupaten
Belitung Barat, khususnya para nelayan di pesisir pantai Belitung Barat.
Dihimbau kepada rakyat
Kabupaten Belitung Barat segeralah bertindak atas izin yang dibuatkan oleh
mantan Bupati H Darmansyah Husein tersebut. Di sini terlihat jelas mantan
Bupati tersebut tidak berpihak kepada rakyat Kabupaten Belitung Barat.
Selanjutnya untuk apa
rakyat Belitung mendukung H Darmansyah Husein kedepannya. Beberapa tokoh
masyarakat di Tanjung Kandang sudah dikonfirmasi, dan semuanya menentang keras adanya kapal hisap di daerah pantai
Belitung Barat. Dan beberapa narasumber menyatakan, kebijakan mantan Bupati H
Darmansyah Husein untuk izin kapal isap tersebut diduga untuk kepentingan
adiknya yang mencalonkan bupati tahun 2013 ini. Dihimbau kepada masyarakat
Belitung yang peduli pada lingkungan hidup, segeralah sepakat untuk bertindak
terhadap mantan Bupati H Darmansyah Husein yang didukung adiknya dr Wiryati
Husein yang mencalonkan bupati sekarang.
Masyarakat Sijuk Badau
sudah terbukti melakukan perlawanan dan menentang adanya perizinan kapal hisap
biji timah tersebut. Yang mana masyarakat Sijuk Badau sudah melaporkan kepada
Menteri Lingkungan Hidup secara tertulis dan Menteri Lingkungan Hidup pun telah
menjawab secara secara tertulis, bahwa melarang keras perizinan yang
dikeluarkan oleh mantan Bupati H Darmansyah Husesin tersebut, karena tidak sesuai
dengan tata ruang yang ada dan akan merusak ekosistem, cagar alam, areal
pariwisata yang ada di Kabupaten Belitung Barat yang lagi ramai-ramainya
dibicarakan. Dan mohon kepada aparat penegak hukum, agar mencari tahu tentang
dikeluarkannya perizinan kapal isap PT Bumi Hero Perkasa. Diduga keras, adanya
unsur suap atas perizinan PT Bumi Hero Perkasa. Dengan demikian kami juga
memohon agar KPK segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Bersatulah rakyat
Belitung untuk menentang kebijakan H Darmansyah Husein tersebut yang intinya
akan merugikan rakyat Belitung. Rakyat yang sudah tahu jangan memilih pemimpin
yang usdah jelas merugikan rakyat. Untuk apa kita pilih jadi pemimpin lagi,
masih banyak pemimpin yang berjiwa besar untuk membangun Kabupaten Belitung,”
kata seorang tokoh masyarakat. Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar